WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (3)

T. Muhammad Jafar Sulaiman

Sejarah dan Perkembangan Wilayatul Faqih

Sebagai sebuah konsep sistem pemerintahan, Wilayatul Faqih sangat erat kaitannya dengan doktrin politik Syiah, terutama sekali Syiah Imamiyah. Konsep Wilayatul Faqih merupakan poros sentral dari pemikiran Syiah kontemporer yang mengadopsi sistem politik yang berbasiskan perwalian. Konsep ini muncul dari doktrin Imamah yang merupakan basis paham Syiah.

Kepemimpinan (imamah) merupakan salah satu tonggak keimanan kaum Syiah. Dalam Syiah Imamiyah, pemerintahan adalah milik Imam saja, sebab dia berhak atas kepemimpinan politik dan otoritas keagamaan.  Mereka, meyakini bahwa yang berhak atas otoritas spiritual dan politis dalam komunitas Islam pasca Nabi Muhammad adalah Ali bin Abi Thalib (Kemenakan/menantu Nabi) beserta sebelas keturunannya.  Karenanya mazhab ini juga dikenal sebagai Syiah Imam Dua belas atau Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah,  kaum Syiah percaya pada garis silsilah kelaurga (family lineage), khususnya keluarga Nabi (ahlul bait),  yang berasal dari suku Quraisy, dan lebih khusus lagi Bani Hashim. Tapi dalam Syiah, faktor suku kurang penting dibanding faktor keluarga. Para Imam, misalnya, mempunyai kaitan dengan keluarga Nabi, terutama yang diturunkan dari garis Fatimah, putri Nabi yang juga istri Imam Ali. 

Untuk mengetahui sejarah perkembangan konsep Wilayatul Faqih maka tidak bisa dilepaskan dari sejarah politik dan perkembangan teori-teori politik Syiah, karena terdapat hubungan yang erat antara perkembangan teori politik Syiah terutama Syiah Itsna Asyariyah dengan perkembangan konsep Wilayatul Faqih yang menghantarkan ulama dari hanya sebagai pemimpin spiritual keagamaan menjadi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara.  

Proses transformasi kewenangan dan otoritas para ulama dari hanya sekedar pemimpin spiritual dan keagamaan menjadi pemimpin spiritual dan politik tertinggi dalam negara, berkembang dan mengalami perubahan seiring dengan sejarah Islam klasik dan proses transformasi serta transisi Persia dari kerajaan-kerajaan yang diperintah oleh berbagai dinasti secara bergantian sampai kepada dibentuknya negara Iran oleh Reza Syah Pahlevi pada tahun 1935 melalui sebuah kudeta. 

Sejarah dan perkembangan Wilayatul Faqih sebagai pemimpin tertinggi agama dan politik yang memenuhi kualifikasi dan diakui oleh seluruh umat Syiah bermula dari terminologi bahwa kepemimpinan tertinggi berada ditangan Allah Swt dan kemudian para Nabi.  Syiah Imamiyah atau Syiah Dua Belas Imam berpendapat bahwa masalah pengganti nabi adalah masalah hak ke Tuhanan yang diwarisi keturunan-keturunannya yang lansung, tidak dapat mengakui pemimpin yang absah selain Ali yang meninggal 661 M, yaitu anak paman Nabi beserta sebelas orang keturunan Ali bin Abi Thalib. 

Source : Google
Setelah Nabi Muhammad meninggal dunia, kepemimpinan dipegang oleh para Imam yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad Saw. Para Imam yang diwasiatkan itu berjumlah dua belas (Itsna Asyariayah atau Syiah Dua Belas). Yaitu : Imam Ali bin Abi Thalib RA (19 H/603 M – 40 H/661 M), Hasan bin Ali bin Abi Thalib (3 H/624 M - 49 H/669 M), Husein bin Ali bin Abi Thalib (4 H/626 M – 61 H/680 M), Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib (36 H/657 M – 95 H/714 M), Muhammad al-Baqir (57 H/677 M – 113 H/732 M), Ja’far Shadiq (80 H/699 M – 148 H/765 M), Musa al-Kazim (128 H/745 M – 183 H/799 M), Ali ar-Rida (w.203 H/818 M), Muhammad al-Jawad (w. 221 H/835 M), Ali al-Hadi (w.254 H/868 M), Hasan al-Askari (w.261 H/874 M) dan Muhammad al-Muntazar (w.265 H/878 M). 

  Imam terakhhir yang disebut juga Imam Mahdi, menghilang sekitar tahun 874 M. Setelah Imam menghilang, kepemimpinan diteruskan oleh empat orang pengganti, yaitu Abu Amr Usman bin Sa’id al-Amri, Abu Ja’far Muhammad bin Usman al-Amri, Abu Qasim al-Husein bin Ruh an-Naubakhti dan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad as-Samri. Masa berperannya para wakil Imam ini disebut ghaibah as-sugra (kegahaiban kecil), sedangkan masa setelah berakhirnya kepemimpinan para wakil Imam sampai datangnya kembali Imam Mahdi diakhir zaman disebut ghaibah al-Qubra (keghaiban besar atau sempurna). Pada masa ghaibah al-Qubra ini, kepemimpinan dilanjutkan oleh para faqih. Perbedaan faqih dari imam adalah bahwa faqih tidak memiliki sifat ismah (terpelihara dari dosa). Sejarah politik Syiah lebih banyak dipengaruhi oleh quietisme (kecendrungan untuk diam dan bersikap apolitis), daripada aktifitas dibidang politik. Hal ini berlansung sejak masa pasca Ali bin Abi Thalib yang juga Imam pertama dalam Syiah. Pada masa inilah Syiah sebagai sebuah mazhab terbentuk. Awal sejarah Syiah bisa dilihat sebagai suatu kekalahan politik. Kaum Syiah yang ketika itu dipimpin oleh Hasan ibn Ali bin Abi Thalib memberikan konsesi kepada Muawiyah. 

Pada masa Ali Zainal Abidin ( 38 H/685 M – 94 H/712 M), putra Husein yang selamat dari pembantaian Karbala, quietisme dimulai. Ali bin Husein dikenal dengan gelar Al-Sajjad (si banyak sujud) dan dalam sejarah dikenal sebagai ahli ibadah. Setelah masa Imam Muhammad al-Baqir dan Imam Ja’far al-Sadiq, dikenal sebagai masa perkembangan keilmuan dikalangan Syiah Itsna Asyariayah atau Syiah Dua Belas Imam yang berpuncak pada kodifikasi fiqih Syiah, yang dikenal sebagai fiqih mazhab Ja’fari berasal dari nama Imam Ja’far sebagai penulisnya. 

Sampai pada titik ini kita dapat menyimpulkan bahwa, pertama, sejarah Syiah Itsna Asyariyah pra modern diwarnai oleh kekalahan politik, oleh quietisme bukan oleh aktifisme. Kedua, terkait dengan konsep ruj’ah (kembalinya) Imam Mahdi. Dalam pemahaman ini terkandung suatu paham negatif dalam logika bahwa sampai kembalinya Imam Mahdi, orang-orang Syiah hanya bisa menunggu. Artinya, sejak masa ghaibnya Imam Mahdi sampai kembalinya nanti, umat Syiah tidak punya kesempatan untuk meraih kepemimpinan umat manusia, mengingat kepentingan itu sudah ditakdirkan dan baru bisa direbut oleh kaum maustad’afin ketika Imam Mahdi kembali. Konsekuensinya, tidak ada gunanya melakukan upaya apapun untuk merebut kepemimpinan, karena upaya itu tidak akan berhasil. Konsep itulah yang secara doktrinal menjadikan kaum Syiah quietis. 

Selain itu, kekuasaan politik Islam sepanjang sejarah pasca Khulafaurrasyidin telah didominasi oleh kaum Sunni. Kaum Syiah dalam sejarahnya hampir selalu menjadi kelompok pinggiran yang cenderung tertindas. Kenyataan ini, ditambah dengan adanya mahdiisme yang membuat kaum Syiah cenderung memisahkan diri dari percaturan politik dan hidup dalam komunitas yang tertutup. Akan tetapi, dari segi lain, hal ini membawa konsekuensi bahwa kaum Syiah menjadi independen dari pusat kekuasaan politik. 

Sikap ini didukung oleh konsep taqiyyah (menyamarkan keyakinan atau ke Syiahan) yang mampu menyelamatkan mereka dari kepunahan dan berkembang secara alami. Walaupun dalam sejarah terbukti adanya Dinasti Syiah yang besar diantaranya Dinasti Buwaihi (932-1062 M) dan Dinasti Safawiyah (1501-1722 M). pada kenyataannya dinasti-dinasti ini dibentuk bukan sebagai bagian dari upaya komunitas Syiah untuk meraih kekuasaan, melainkan malah tidak berkaitan dengan Syiah sebagai mazhab. Yang terjadi adalah munculnya orang-orang dari suku tertentu, yang kebetulan penganut Syiah, yang mempunyai aspirasi kekuasaan dan berhasil membangun sebuah Dinasti. Baru kemudian mereka melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan ke Syiahan mereka. Bahkan Dinasti Safawiyah didirikan oleh para pengikut suatu tarekat yang pada awalnya sama sekali bukan merupakan bagian dari komunitas Syiah. 

Dalam proses pendirian Dinasti tersebut, para ulama tidak terlibat secara aktif. Baru setelah Dinasti itu berdiri ada upaya untuk mengakomodasi peran ulama Syiah kedalam struktur politiknya. Betapapun ulama tersubordinasikan kepada kekuasaan politik yakni dengan cara memisahkan kekuasaan politik yang dipegang oleh anggota dinasti dan peran spiritual kaum ulama. Hal ini hanya mungkin karena kedua belah pihak mempunyai kecendrungan kearah itu.  

Para penguasa tentu tidak menginginkan peran politik ulama terlalu menonjol karena bisa menjadi tantangan bagi peran politik mereka. Sementara itu, karena adanya paham bahwa sebelum kembalinya Imam Mahdi politik bukan urusan mereka, para ulamapun menerima secara alami peran mereka sebagai hanya semata-mata pemimpin spiritual, yakni hanya sebagai mufti atau qadhi (pemberi fatwa atau hakim yang kekuasaannya bersifat spiritual) atau dalam tradisi Syiah disebut sebagai Syaikh Al-Islam. Bayaran bagi peran ulama ini adalah legitimasi mereka terhadap penguasa. Oleh karena itu, ulamapun hanya bergerak dibidang penerapan hukum fiqih dan bimbingan spiritual yang bersifat apolitis.  

Kecendrungan ini diperkuat dengan lahirnya satu sekte pemikiran dalam Syiah yang disebut sebagai aliran Akhbariyyah pada tahun 1623 M. mereka percaya bahwa ulama tidak mempunyai hak untuk melakukan Ijtihad atau upaya menyimpulkan hukum untuk menjawab persoalan yang muncul dizamannya. Tugas ulama tidak lebih dari sekedar menyampaikan tradisi dari rasul dan para Imam, yang menurut kelompok ini sesungguhnya sudah cukup bisa menjawab kebutuhan zaman. Bahkan mereka berpendapat tradisi-tradisi itu sudah cukup jelas sehingga orang awampun akan sanggup memanfaatkannya untuk menjawab persoalan mereka. Dengan kata lain, ijtihad tidak diperlukan. 

Relevansi tradisi Akhbariyyah terhadap quietisme didalam kelompok ulama Syiah akan menjadi jelas ketika dia dikontraskan dengan kelompok Ushuliyyah, penentang kaum Akhbariyyah, kaum Ushuliyyah berpendapat bahwa kaum ulama sesungguhnya mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan Ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan zamannya. Kelompok ushuliyyah ini pada abad ke 18 berhasil meraih kembali supremasi kepemimpinan umat Syiah dari kelompok Akhbariyyah. Kemenangan ini sekaligus mengkristalkan peran ulama ditengah masyarakat sebagai pemimpin. Pada saat yang sama, untuk pertama kalinya peran ulama mendapatkan rumusan kongkrit. Sejalan dengan itu, peran mereka dalam urusan keduniaan mulai terbayang. 

Selanjutnya, kita dapat melihat sejarah dan perkembangan Wilayatul Faqih dalam beberapa periode dari dinasti-dinasti yang pernah berkuasa di Iran untuk memudahkan dalam memahami kesinambungan antara periode-periode dinasti ini dengan runtutan peran ulama yang semakin kuat posisi dan otoritasnya dalam bidang politik. Periode-periode dinasti tersebut adalah  : 

Periode era Dinasti Buwaihi (945 M – 1055 M). pada periode ini kesinambungan struktur sosio-keagamaan umat Syiah ditentukan oleh pengukuhan lembaga perwakilan Imam, bukan oleh Sultan Buwaihi yang membolehkan khalifah Sunni terus berlansung. Perwakilan menjadi semacam kepercayaan Imam ghaib yang dapat mengemban fungsi-fungsi keagamaan dan keduniaan. Seandainya Imam itu ada, tentu fungsi-fungsi itu akan diembannya atau dilimpahkannya kepada seseorang yang memiliki persyaratan untuk mewakilinya, seperti Khalifah al-Imam (Imam pemimpin). Maka para wakil diberi kuasa untuk mengemban fungsi-fungsi yang mengandung fungsi teologiko-politik, sebagai Imam fungsional yang memiliki potensi untuk menjadi Sultan az-zaman (pemimpin zaman) demi kepentingan umat Syiah.

Periode era pasca Dinasti Seljuk dan Ilkhan (pada abad ke 12-14). Pada periode ini fakta tentang otoritas perwakilan lebih dikongkritkan lagi dengan menyatakan bahwa yang berhak mengemban otoritas untuk memutuskan perkara apapun yang berkaitan dengannya adalah faqih yang memenuhi syarat. Pada periode ini reputasi qadhi semakin baik didunia Islam. Dalam Syiah, al qadha (peradilan) merupakan aspek paling mendasar dari tumbuhnya kekuasaan politik para faqih, yang dalam posisi mereka sebagai yang berhak memutuskan perkara, dipandang sebagai pelindung umat dari perilaku tak adil penguasa. Kesewenang-wenangan penguasa menuntut para faqih untuk berperan. 

Periode era berdirinya Negara Syiah Iran dibawah Dinasti Safawi (1501 M-1786 M). Dinasti ini merupakan peletak dasar bagi suatu negara Persia Modern. Salah satu raja yang terkenal pada masa kekuasaan Dinasti Safawi adalah raja Ismail Safawi (berkuasa pada 1501 – 1524). Dibawah kekuasaannya Islam mazhab Syiah Imamiyah diakui sebagai agama resmi negara untuk pertama kalinya. Pada periode ini faqih dikalangan umat Imamiah dapat mengemban otoritas yang sama dengan otoritas sultan dikalangan Sunni, yang menduduki posisi ulim amr (pemimpin umat) dalam Sunni. Wilayatul Faqih memiliki keabsahan hukum yang sama dengan otoritas ulim amr dalam masyarakat muslim. 

Kekuasaan Dinasti Safawi berakhir pada tahun 1722 M. antara tahun 1722 sampai 1799, Persia berturut-turut berada dibawah kekuasaan kaum Sunni Afghan (1722 – 1736), Nader Syah Afshar (1736 – 1747 ) dan dinasti Zand (1750 – 1794 di antaranya raja Karim Zand, yang berkuasa sejak pertengahan 1760an sampai 1799), kesemuanya itu bisa dikatakan sebagai masa transisi karena sejak 1794 hingga 1925 kekuasaan berada ditangan Dinasti Qajar yang Syiah.  

Periode era Dinasti Qajar dan Pasca Qajar (akhir abad ke-18 hingga awal abad  ke-20). Selama periode ini, posisi faqih tersentralisasi dan dilembagakan dalam posisi marja’ taqlid  (otoritas yang harus diikuti umat Syiah karena dia adalah pemimpin keagamaan). Setelah melihat ketidak mampuan penguasa untuk menopang keadilan, otoritas umum faqih mulai dilihat sebagai penguasa alternatif yang dapat memenuhi fungsi sultan yang adil. Konsep Wilayatul Faqih berbeda dari konsep Wilayah al-Imam karena Wilayatul Faqih dengan jelas bergantung pada pengakuan umat Syiah, sedangkan Wilayah al-Imam tidak bergantung pada umat sebab merupakan jabatan yang ditetapkan oleh Allah Swt. 

Pada tahun 1906, terjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah Iran modern yang disebut dengan Revolusi Konstitusional”, yang digerakkan kaum kelas menengah. Revolusi ini akhirnya berhasil memaksa Raja Muhammad Ali Syah untuk memberlakukan konstitusi model Barat, dan membentuk suatu parlemen (Majles). 

Revolusi ini merupakan hasil koalisi antara kaum nasionalis yang didukung oleh kaum ulama untuk memaksa raja yang dikuasai Dinasti Qajar agar mau menerima dan mengakui konstitusi untuk membatasi kekuasaannya. Inilah untuk pertama kalinya ulama berperan aktif dalam dunia politik. Ulama pada periode ini terbagi dalam dua kelompok, yang setuju dengan konstitusi dan yang tidak setuju dengan konstitusi. Akan tetapi ulama yang tidak setuju dengan konstitusi sebenarnya bukan tidak setuju pada konstitusi itu sendiri, melainkan tidak setuju pada adanya legislasi diluar Syariah. Pada analisis yang lebih jauh, kelompok ini menganggap bahwa ulama yang berkoalisi  dengan kaum nasionalis itu pada hakikatnya hanya diperalat oleh kaum nasionalis sekuler. Akan tetapi, setidaknya para ulama telah mempertimbangkan suatu upaya legislasi extra syariah. Hal ini menunjukkan bahwa institusi ulama yang fungsinya selama ini baru terbatas pada masalah-masalah keagamaan, tapi sekarang perannya sampai kebidang politik.  Meskipun upaya politik ulama ini terbukti tidak berhasil, namun keterlibatan ulama pada peranan legislasi “ekstra syariah’ itu telah menimbulkan suatu kesadaran baru berupa kemungkinan perundang-undangan yang bersifat nasional. 

Dinasti Qajar kemudian digantikan oleh Dinasti Pahlevi ( 1925 – 1979 M) dan secara nyata belum ada peningkatan kegiatan politik para ulama. Reza Syah bahkan menciptakan pertentangan baru dengan para ulama karena melakukan perubahan berbagai bidang dengan memasukkan unsur-unsur diluar Islam. Dalam bidang hukum, Reza memberlakukan sistim hukum Perancis yang tentu saja mendapat tentangan dari para ulama Islam. Reza Syah sebenarnya bermaksud ingin menjadikan Iran sebagai sebuah Republik, namun ditentang oleh ulama Islam yang khawatir terhadap kemungkinan berkembangnya Iran menjadi Negara sekuler seperti Turki. 

Melihat kondisi yang sangat memprihatikan dan merupakan pemandangan yang sangat tidak disukai oleh para ulama Syiah, telah menyebabkan sebagian ulama mengasingkan diri dari dunia politik untuk lebih menekuni ilmu pengetahuan, sehingga pada tahun 1920an seorang ulama yang bernama Ayatullah Abdul Karim Hairi mendirikan kota Qum sebagai pusat kegiatan keagamaan kaum Syiah.

Pada masa Ayatullah Sayyid Muhammad Husein Burujirdi (w.1962), yang merupakan mujtahid mutlak, kota Qum pun menjadi pusat keagamaan yang sangat makmur pada saat itu, dan menjadi pusat keilmuan yang independen serta tidak tergantung pada subsidi pemerintah dan berhasil menghimpun ribuan murid. Meskipun demikian, Ayatullah Burujirdi masih dianggap cenderung quietis secara politik. Situasi seperti ini berlansung hingga tampilnya sosok seorang ulama muda diantara murid-murid Burujirdi yang kemudian terbukti mampu mengubah peta Iran, bahkan peta Syiah, dialah Ayatullah Ruhullah Khomeini.  Dari keadaannya sebagai terma yang tidak jelas dalam teologi dan hukum Syiah Dua Belas Imam, Wilayatul Faqih telah dirubah oleh Ayatullah Ruhullah Khomeini menjadi istilah yang tersebar diseluruh dunia. 

Khomeini berpendapat bahwa seorang ulama sebagai representasi Imam yang tersembunyi memikul tanggung jawab dalam melaksanakan semua fungsi negara disebagian negara-negara Islam, seperti mengontrol otoritas pemerintahan (wilayah) dan Jihad, serta memerintah kebaikan dan melarang keburukan. Bagi Khomeini, kekuasaan seorang faqih berarti berakhirnya pemisahan antara agama dan negara. Ketika posisi ulama sebagai wakil umum atas nama Imam yang tersembunyi telah dilakukan secara kolektif, Khomeini memandang seorang penguasa yang berpredikat ulama laksana penguasa yang berpredikat filosof platonik. Dia menegaskan apabila seorang faqih berhasil mendirikan suatu pemerintahan dan menjalankannya sesuai dengan hukum syari’ah, mengikuti seorang faqih itu merupakan suatu keharusan bagi ulama yang lain dan orang-orang yang beriman. 

Bersambung…..


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Baca Juga Tulisan Lainnya :