WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (2)

T. Muhammad Jafar Sulaiman

Model pemerintahan Wilayatul Faqih adalah sebuah inovasi, bahkan dikalangan Syi’ah sendiri. Lebih dari itu, ini adalah suatu upaya dalam praktek yang berusaha mengkombinasikan pemikiran yang pada awalnya sangat tradisional dengan unsur-unsur pemerintahan modern, bahkan dengan unsur-unsur demokrasi. Unsur-unsur dalam penyelenggaran sebuah negara yang memenuhi unsur modern ini kemudian dimodifikasi dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqih, dimana pemerintahan tertinggi dipegang oleh ulama (Wali Faqih). 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dua konsep yang  tampak bertentangan ini dapat dipertemukan dalam konsep Wilayatul Faqih?.  Hukum-hukum syariah didasarkan atas kemutlakan wahyu, sementara demokrasi berbasis relatifitas manusia, ini adalah permasalahan yang menarik untuk dikaji melalui tulisan ini, Sehingga perlu dilakukan kajian mendalam untuk menemukan relevansi sistem pemerintahan wilayatul faqih dengan sistem pemerintahan didunia modern. Sehingga didapat penjelasan Wilayatul Faqih sebagai sebuah sistem pemerintahan dapat beriringan dengan sistem demokrasi atau justru menjadi sumber masalah baru bagi demokrasi, karena Wilayatul Faqih sebagai sebuah sistem pemerintahan berangkat dari doktrin kepemimpinan Syi’ah (Kepemimpinan Agama) yang memadukan urusan agama dan politik, sedangkan pemerintahan dunia modern cenderung sekuler dan memisahkan urusan agama dan politik dengan melihat bagaimana hubungan interaksi antara kedua model ini. 

Berdasarkan pemaparan diatas, melahirkan dua pertanyaan penting :  

1. Bagaimana  sebenarnya model demokrasi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih?.

2. Bagaimana relevansi sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan di dunia modern saat ini ?

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menganalisis relevansi sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan zaman modern dan  menganalisis model demokrasi di dalamnya. Terutama dikaitkan dengan eksistensi politik Islam, dimana bagi sebagian kalangan, politik Islam adalah politik teokrasi, politik abad pertengahan yang cenderung keras dan tidak menganut prinsip-prinsip demokrasi, sedangkan dalam konstitusi Republik Islam Iran sebagaimana diutarakan diatas kita dapat melihat bahwa sistem pemerintahan Wilayatul Faqih juga memenuhi unsur-unsur modern, tetapi kedaulatan tertinggi berada ditangan Tuhan, bukan ditangan rakyat sebagaimana demokrasi pada umumnya dan pemegang pemerintahan tertinggi berada ditangan Wali Faqih (ulama). 

Penelitian ini bertujuan untuk : 

1. Untuk memperkaya khazanah kajian pemikiran ke Islaman dalam bidang politik. 

2. Pada tataran teoritis, bertujuan dapat memberikan sumbangan informasi secara akademik dan ilmiah tentang analisis relevansi sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan dan sistem perpolitikan negara di zaman modern dengan menemukan jawaban bagaimana pola relasi antara keduanya, dengan harapan hasil ini dapat dikembangkan dan dijadikan acuan untuk penelitian lebih lanjut oleh para akademisi dalam melihat perkembangan terbaru dari sistem pemerintahan Wilayatul Faqih . 

3. Dalam tataran praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kajian mendalam terhadap konsep-konsep aktual, terutama mengenai masalah-masalah yang menyangkut sistem pemerintahan dalam Islam dan relevansinya dengan isu-isu demokrasi Barat dalam konteks politik dunia.

Tinjauan Kepustakaan

Keberhasilan Imam Khomeini dalam memimpin Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 yang mengubah sistem politik dan bentuk negara Iran dari monarkhi absolut ke bentuk pemerintahan Republik Islam Iran, telah mengalirkan secara deras perhatian para peneliti, pemikir dan pengamat politik. sejak peristiwa ini, cukup banyak kajian kritis yang dihasilkan yang membahas revolusi, gerakan politik dan pemikiran-pemikiran Imam Khomeini, terutama terkait gagasan konsep Wilayatul Faqih di Republik Islam Iran.

Tulisan-tulisan tersebut kebanyakan mengulas revolusi dan gerakan Islam Syi’ah seperti buku Iran Pasca Revolusi, Sebuah Reportase Perjalanan yang ditulis oleh Syafiq Basri. Dalam buku yang merupakan hasil penelitiannya di Iran, safiq lebih banyak menggambarkan situasi politik yang terjadi di Iran pasca revolusi 1979 dan tidak melihat secara khusus tentang konsep Wilayatul Faqih.  

Kemudian Riza Sihbudi bukunya berjudul Dinamika Revolusi Islam Iran : Dari jatuhnya Syah Hingga wafatnya Ayatullah Khomeini. Perjalanan revolusi Islam sangat berbeda dengan revolusi Perancis, bahkan revolusi Bolshevik Rusia. Revolusi Iran sebagai sebuah gerakan rakyat yang dilatar belakangi oleh agama sebagai faktor utama tidak hanya berhasil meruntuhkan rezim Syah Reza Fahlevi, tetapi juga berhasil meruntuhkan dominasi kekuatan Barat yang diwakili oleh Amerika Serikat dan menginginkan berakhirnya dominasi tersebut selama-lamanya di Iran dengan melakukan tranformasi pemerintahan kedalam Republik Islam Iran dengan konsep pemerintahan Wilayatul Faqih.

Source : Google 
Ahmad Vaezi, dalam bukunya Syi’ah Islamic Thought, mengkaji secara umum mengenai pemikiran politik Syi’ah, termasuk didalamnya mengkaji kajian mengenai pemerintahan Islam dan satu bab diantaranya membahas secara khusus Wilayatul Faqih.  

Buku yang mengkaji secara khusus Imam Khomeini dan pemikiran politiknya, diantaranya buku Riza Sihbudi, Biografi Politik Imam Khomeini  buku ini berisi biografi Imam Khomeini yang berkaitan dengan perjuangan dalam menggerakkan revolusi dan pandangan politiknya. Dua peristiwa penting yang melibatkan politik kaum ulama adalah revolusi konstitusional dan protes tembakau, protes ini menjadi bagian sumbangan ulama dalam pembentukan nasionalisme Iran, nasionalisme Iran dan Syiisme sebagai dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kiprah Imam Khomeini dalam politik, dimulai dari pemberontakan juni 1963, ketika dalam sebuah khutbah yang bersejarah di Qom, Imam Khomeini mendeklarasikan perang terhadap Syah, ini merupakan titik awal tampilnya Imam Khomeini sebagai figur terdepan yang menentang rezim Syah. Sehingga pasca khutbah politik ini Imam Khomeini ditangkap dan keluar masuk penjara dan  terus memimpin perlawanan dari pengasingan baik di Turki, Irak maupun Perancis. Tahapan-tahapan perjuangan politik ini tidak hanya berhasil menggulingkan Syah Reza fahlevi, tetapi juga meruntuhkan sistem monarkhi di Iran dan berhasil menegakkan sebuah tatanan sosial politik kedalam sebuah Republik Islam Iran. Dalam buku ini juga ditulis satu bab khusus tentang konsep wilayatul faqih Imam Khomeini yang oleh sejumlah ilmuwan politik dunia diakui sebagai sebuah gagasan besar dalam kancah politik Islam. Pemerintah Islam haruslah adil, harus bertindak sesuai dengan syariat dan karenanya dibutuhkan pengetahuan yang luas mengenai syariat yang mana semua tindakan harus sesuai dengannya. Syarat-syarat ini hanya bisa dipenuhi oleh para fakih, pakar dibidang hukum Islam. Karenanya fakih adalah figur yang paling siap untuk memerintah masyarakat Islam. 

Amir Thaheri, The Spirit Of Allah : Khomeini and The Islamic Revolution. Syah telah melakukan kesalahan besar yang tidak bisa dimaafkan ketika bersekutu dengan Yahudi dan Amerika, dalam bersekutu tersebut Syah membawa serta Iran bersamanya dan menjual Iran kepada sekutu. Imam Khomeini dengan revolusi yang digerakkannya bermaksud membebaskan Iran dari syah dan dominasi Yahudi dan Amerika Serikat selaku sekutu abadi Syah. Kemenangan Revolusi adalah kemenangan atas Tiran yang tidak menghendaki terwujdunya hukum Tuhan didunia. 

Yamani, antara Al-Farabi dan Khomeini, buku ini juga merupakan sebuah penelitian terkait pemikiran politik Imam Khomeini. Buku ini menyandingkan  pemikiran politik Al-Farabi dan Imam Khomeini dengan tujuan : memaparkan pemikiran politik Al-Farabi, filosof muslim par excelence  dan Ayatullah Khomeini untuk melacak kemungkinan adanya akar-akar pemikiran Wilayatul Faqih  Ayatullah Khomeini dalam pemikiran Al-Farabi. Ditemukan adanya kesejalanan antara konsep madinah al-Fadhilahnya Al-Farabi dengan konsep wilayatul Faqih Imam Khomeini dengan satu kesimpulan bersama “ kepercayaan bahwa pemerinthan ‘alim yang masih hidup lebih baik bila dibandigkan dengan pemerintahan berdasarkan hukum, ataupun kedaulatan rakyat, alim menunjukkan kualifikasi pemimpin, yang sama-sama ditonjolkan oleh Al-Farabi dan Imam Khomeini. 

Dinamika Pemikiran Politik Imam Khomeini, Studi atas Teori Politik Islam dari Fikih Politik ke Teologi Politik, buku karya Akbar Najaf Lakza’i.  Pengalaman lebih dari seabad kekalahan, kegagalan dan keterpurukan Muslim dalam menghadapi kekuatan arogan dunia telah dicermati seara teliti oleh Imam Khomeini dan berhasil menunjuk mana saja problem dan kendala utama. Dalam analisis Khomeini yang serba cermat, ia mengacu kepada sebuah metodologi yang benar-benar baru dan khas dalam mengurai persoalan Fikih, Teologi dan Filsafat-Irfan. Padahal metodologi ini ditempuh ditengah wacana dunia yang didominasi gagasan pemisahan agama dan politik. Dalam kondisi serba sulit itu, Khomeini ternyata berhasil merekonstruksi pemikiran politik Islam dari celah-celah studi fikihnya, namun, pemikirannya itu tidak lantas jadi terkungkung dalam kerangka disiplin fikih dan ushul fikih. Imam Khomeini justru membuktikan keniscayaan pemerintahan Islam dengan model kepemimpinan Wali Faqih dalam ilmu Teologi, dan dengan ini berhasil memperkaya Fiqih. Satu langkah dan terobosan besar Imam Khomeini yang telah mengeluarkan Wilayatul Faqih dan merumuskannya sebagai suatu tema teologi. 

Buku yang mengkritik wilayatul fakih juga merupakan bagian yang sangat penting untuk ditelaah terkait penelitian yang dilakukan sebagai bahan analisa kritis relevansi Wilayatul Faqih dalam sistem pemerintah dunia modern. Diantaranya buku Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama, yang ditulis Abdul Karim Soroush, dalam buku ini, Soroush beranggapan bahwa pemerintahan yang didominasi ulama saat ini kurang memiliki basis teoritis.  Tidak ada satu bentuk tunggal yang ditetapkan oleh Tuhan bagi pemerintahan Islam, ada banyak bentuk lain selain Wilayatul Faqih, intinya adalah kebebasan berpendapat, keniscayaan demokrasi dan pentingnya seorang pemimpin terbuka terhadap kritik-kritik, tidak ada yang sakral dalam masyarakat manusia, karena semua adalah manusia-manusia yang bisa salah. Meskipun agama itu sendiri sakral, penafsirannya tidak sakral karena itu dapat dikritik, dimodifikasi, di verifikasi dan didefinisikan kembali. 

Kelemahan utama Wilayatul Faqih adalah fokus dan pengandalannya kepada seorang faqih atau penguasa yang adil, seolah-olah bahwa suatu masyarakat yang adil merupakan hasil dari keadilan dan kepemimpinan seorang penguasa tunggal, seolah-olah tidak ada yang perlu dilakukan lagi selain memberikan kepemimpinan kepada Wali Faqih. Meskipun secara ironis Republik Islam Iran atau Konstitusi Republik Islam Iran menyokong pemisahan kekuasaan dalam konsep trias politika ala republik, namun penekanannya harus digeser dari seorang pemimpin tunggal kepada pranata-pranata, hukum-hukum, dan proses-proses. Tidak ada alternatif bagi keadilan struktural. Menurut Soroush, “kita tidak boleh kembali lagi kepada keadilan personal”, harga yang dibayar sebagai konsekuensinya terlalu besar untuk itu. Kaum ulama tidak memiliki hak apriori untuk berkuasa, negara harus dipimpin oleh siapapun juga yang dipilih oleh rakyat atas dasar persamaan hak didepan hukum.

Rahmi Fauhiza, juga melakukan penelitian terkait pembahasan Wilayatul Faqih, dengan judul “Konsep Wilayat al-Faqih dalam Republik Islam Iran (suatu Kajian Transformasi sosial politik “   Namun tesis ini hanya mengkaji tentang proses transformasi sosial politik yang terjadi di Iran pasca Revolusi, tidak membahas secara khusus tentang Wilayatul Faqih dalam relevansinya dengan sistem pemerintahan di dunia modern. Proses transformasi yang terjadi dibidang sosial diantaranya terjadinya perubahan dari sistem kelas sosial dan juga perubahan dibidang politik, dimana sebelumnya pemerintahan yang dipegang oleh Syah Reza Fahlevi berbentuk monarkhi, kemudian dirubah oleh Imam Khomeini menjadi Republik dan menempatkan ulama sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Iran. Walaupun mendapatkan kritikan dari para ulama, Wilayatul Faqih masih tetap berjalan sebagaimana pada masa Khomeini. Seorang faqih yang memiliki kualifikasi terbaik dipercayakan menjadi pimpinannya. Sepeninggal Khomeini kepemimpinan itu sekarang dipegang oleh Ali Khamenei. Sampai saat ini Wilayatul Faqih tetap  merupakan kepemimpinan yang tertinggi diatas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Wilayatul Faqih bekerjasama dengan ketiga lembaga tersebut dan semua masyarakat Iran untuk menciptakan masyarakat Islam yang universal melalui penerapan pemnerintahan yang Islami. 

Studi lain yang khusus membahas Wilayatul Faqih ialah studi yang dilakukan oleh Mehdi Hadavi Teherani dengan judul The Theory of Governance of Jurist (Wilayat al-Faqih) yang menelaah secara ringkas konsep negara dari sisi penafsiran atas fondasi gagasan pemerintahan Islam. Kajian ini juga mengupas pendapat-pendapat hukum dan alasan-alasan teologis dari pemerintahan Islam.  Agama yang dihadirkan melalui pewahyuan, tidak hanya mengurusi persoalan ibadah, tapi mengatur seluruh aspek kehidupan, yang dikehendaki untuk terselenggaranya sebuah sistem agar manusia setara, mengatur keseluruhan kehidupan, bahwa Islam sebagai politik sebagai konsekuensi dari pewahyuan masih tetap relevan sampai kapanpun.

Akhmad Satori, buku ini merupakan pengembangan dari tesis masternya Sistem Pemerintahan Iran Modern (Studi Pemikiran Politik Imam Khomeini) yang diterbitkan menjadi buku dengan judul Sistem Pemerintahan Iran Modern, Konsep Wilayatul Faqih Imam Khomeini sebagi teologi politik dalam relasi agama dan demokrasi.  Buku ini mengulas analisis pemikiran teologi politik Imam Khomeini dan pengaruhnya terhadap Sistem Pemerintahan Iran Modern dan relevansi pemikiran teologi politik Imam Khomeini tersebut terhadap proses modernisasi pemerintahan dan perkembangan demokrasi di Iran. Dalam pandangan teologi politik Imam Khomeini, sebagai lembaga yang mempunyai legitimasi keagamaan, negara dalam persfektif Syi’ah memang bersifat teokratis. Negara teokratis ini, mengandung unsur pengertian bahwa kekuasaan mutlak berada di tangan Tuhan, dan konstitusi negara berdasarkan pada wahyu Tuhan. Dalam negara Islam wewenang menetapkan hukum berada ditangan Tuhan, tiada seorangpun berhak menetapkan hukum dan yang boleh berlaku hanyalah hukum dari Tuhan. Namun bentuk pemerintahan dalam konsepnya cenderung lebih memilih bentuk-bentuk yang lebih modern, yaitu demokrasi. 

Imam Khomeini menegaskan bahwa bentuk pemerintahan Demokrasi Islam merupakan sebuah tesis yang kompatibel dan praktis, dengan memercayai bahwa sebuah konstitusi dapat melindungi dan menjamin aspek-aspek esensial baik dari pemerintahan Islam maupun demokratis. Imam Khomeini percaya bahwa dengan menafsir ulang Islam, selalu memandang kembali, dan memperbaharui kepercayaan-kepercayaan maka visi dari demokrasi Islam akan sangat menjadi layak untuk didukung, mungkin saja demokrasi Islam mirip dengan model-model demokrasi Barat, namun sesungguhnya demokrasi Islam lebih sempurna daripada demokrasi Barat. Intinya, pemerintahan Republik Islam Iran bersandarkan pada kehendak rakyat, baik pada sisi legislasi, penetapan undang-undang, maupun pada sisi eksekusi, serta menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidak dalam arti penuh seperti demokrasi Barat, tetapi terikat oleh aturan-aturan Islam disemua tingkat kekuasaan legislasi, eksekusi dan yudikasi. Konsep wilayatul faqih sama sekali tidak bertentangan dengan penghargaan Islam yang besar atas kehendak rakyat, bahkan justru dibangun atas dasar itu. Akan tetapi, tentu saja tidak sama dengan apa yang dianut oleh Barat, sebab Barat menganut demokrasi tak terbatas, sementara Wilayatul Faqih tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam.

Dari beberapa kajian diatas, belum ada yang secara khusus membahas mengenai relevansi Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan di dunia modern, kebanyakan membahas pemikiran politik Imam khomeini dalam kaitannya dengan demokrasi dalam relasi agama dan negara seperti yang dikaji oleh Akhmad Satori dan apa yang dilakukan oleh Yamani hanya dalam kajian mencari titik kesejalanan antara teori Madinah al-Fadilah Al-Farabi dengan Wilayatul Faqih Imam Khomeini, dalam penelitiannya Yamani menyimpulkan bahwa Wilayatul Faqih dapat disebut sebuah model Teo-Demokrasi, yaitu sebuah sistem politik yang menggabungkan pemerintahan oleh hukum Tuhan atau Syariah dengan demokrasi yang mengandalkan partisipasi masyarakat atau orang banyak, sistem politik ini merupakan hasil proses dialog antara sistem nomokrasi atau teokrasi dengan demokrasi dan tetap tidak melihat bagaimana relevansi Teo-Demokrasi tersebut dengan konteks sistem pemerintahan di dunia modern.

Metode Penelitian 

Karena Wilayatul Faqih tidak bisa dilepaskan dari konteks pemikiran Imam Khomeini dan konteks Syi’ah yang fase perjalanannya mengalami perubahan konteks, ruang dan waktu, maka pendekatan yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan sosiohistoris dan pendekatan filosofis. Pendekatan sosiohistoris adalah pendekatan bahwa setiap produk pemikiran pada dasarnya merupakan hasil interaksi sebuah konsep yang dipikirkan dengan lingkungan sosio kultural dan sosio politik yang mengitarinya.  Pendekatan filosofis dimaksudkan untuk melihat doktrin-doktrin pemikiran Imam Khomeini, maupun doktrin Syi’ah dalam konsep Wilayatul Faqih, aplikasi konsep tersebut dalam sosio-politik Iran dan interaksi Wilayatul Faqih diluar Iran dalam relevansinya dengan sistem pemerintahan dunia modern. 

Penelitian ini adalah penelitian pustaka  (library research) yaitu bahan perpustakaan dijadikan sumber utama. Ditinjau dari sifatnya, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis kritis yaitu meneliti gambaran mengenai sifat-sifat atau karakter suatu peristiwa, mencari akar permasalahanya, memecahkan persoalan dari data-data yang telah di kumpulkan, kemudian diakhiri dengan analisis kritis. 

Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji buku-buku dan bahan –bahan lain yang berkaitan dengan topik peneltian. Baik bersifat primer atau sekunder. Dimaksud sumber data primer adalah karya-karya yang ditulis khusus mengenai Sistem Pemerintahan wilayatul faqih seperti buku Islamic Government karya Imam Khomeini, untuk membantu pemahaman juga digunakan sumber yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu buku Pemikiran Politik Islam dalam Pemerintahan, Konsep Wilayatul Faqih sebagai Epistemologi Pemerintahan Islam.  Sumber sekunder adalah kumpulan-kumpulan tulisan atau bagian-bagian tertentu dari buku yang tidak membahas secara khusus tetapi pada bagian-bagian tertentu saja dari sebuah buku atau penelitian-penelitian ilmiah lainnya yang membahas tentang Wilayatul Faqih. 

Tahap terakhir adalah analisa data. Pada tahapan ini penulis akan menelaah dan menata secara sistematis data yang telah dikumpulkan, diorganisir dan kemudian dicari korelasinya, sehingga menjadi satu kesatuan yang harmonis dan logis. Pada tahap selanjutnya hasil analisis tersebut di formulasikan serta disimpulkan menjadi sebuah jawaban yang ilmiah, sistematis dan logis sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini digunakan metode analisis isi (content analysis) atau analisis tekstual dan metode interpretasi. Metode analisis isi merupakan metode yang digunakan untuk mengungkapkan isi literatur-literatur atau pemikiran seseorang yang menggambarkan situasi penulis dan masyarakatnya pada waktu buku tersebut ditulis atau ketika pemikiran itu ditelurkan.  Adapun metode analisis interpretasi yaitu sebagai upaya tercapainya pemahaman yang benar terhadap fakta, data dan gejala.  Sehingga dengan interpretasi ini dapat ditemukan jawaban bagaimana relevansi Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan di dunia modern.

Sistematika Pembahasan

Peneltian ini bertujuan untuk menemukan bagaiman relevansi Wilayatul Faqih dalam sistem pemerintahan di dunia modern dan mendapatkan gambaran utuh bagaimana model demokrasi dalam Wilayatul Faqih. Oleh karena itu, untuk menemukan jawaban perlu disusun tahapan-tahapan penyajian pembahasan agar runut, sistematis dan terarah sehingga penelitian ini di bagi kedalam lima bagian. Pada bagian pertama, merupakan bagian Pengantar, dengan terlebih dahulu dipaparkan latar belakang munculnya permasalahan dari penelitian ini, penetapan masalah utama, arti penting dan manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini bagi studi Islam. Karena penelitian ini bersifat ilmiah, maka perlu dikemukakan posisi penelitian ini diantara studi terkait lainnya yang pernah dilakukan atau searah dengan penelitian ini. Setelah jelas posisi dan kekhususan penelitian ini, kemudian diuraikan metode penelitian yang penulis pakai untuk menjawab pertanyaan penelitian ini dan diakhiri dengan penjelasan sistematika pembahasan.   

Tahapan selanjutnya adalah melihat bagaimana kelahiran konsep Wilayatul Faqih dan sejarah perkembangan konsep ini dari waktu kewaktu, teori konseptual Wilayatul Faqih dan Untuk melihat apakah ada perubahan atau pergeseran konsep Wilayatul Faqih ketika Imam Khomeini menjadi Wali Faqih dengan setelah wafatnya Imam Khomeini, maka perlu di jelaskan dalam dua buah sub bab judul yaitu, Wilayatul Faqih pada masa Imam Khomeini dan Wilayatul Faqih pasca Imam Khomeini. 

Bagian tiga, membahas tentang aplikasi Wilayatul Faqih dalam konstitusi pemerintahan Republik Islam Iran,  dengan melihat struktur dan kedudukan lembaga negara dengan sistem Pemerintahan Wilayatul Faqih, bagaimana relasi kekuasaan dalam struktur Wilayatul Faqih. Sebagai bahan inti bagi analisa maka kedudukan Wali Faqih dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih ini merupakan sesuatu yang sangat penting sekali untuk dibahas. Bab ini ditutup dengan menguraikan kritik-kritik terhadap konsep pemerintahan Wilayatul Faqih, untuk mendapatkan bahan penilaian kritis terkait kelebihan dan kekurangan konsep Wilayatul Faqih ini.  

Bagian empat merupakan pembahasan untuk menemukan jawaban bagaimana relevansi konsep Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan di dunia modern dan menemukan model demokrasi dalam konsep Wilayatul Faqih. Dengan melihat Wilayatul Faqih dalam kontkes relasi agama dan negara, model demokrasi dalam Wilayatul Faqih dan eksistensi Wilayatul Faqih dalam perkembangan politik Global, terakhir adalah melihat relevansi Wilayatul Faqih dalam konteks sistem pemerintahan negara modern.. 

Bagian lima, bab terakhir dari penelitian ini merupakan kesimpulan dari pokok masalah yang telah di elaborasi dan dianalisis secara kritis pada bab-bab sebelumnya, implikasi penelitian ini dan saran yang dapat berupa rekomendasi-rekomendasi.

Bersambung…..



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Baca Juga Tulisan Lainnya :