WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (4)
T. Muhammad Jafar Sulaiman
Teori Konseptual Wilayatul Faqih
Uraian tentang kepemimpinan Islam dalam pandangan Syiah bertolak dari konsep wilayah dan imamah . wilayah adalah konsep luas yang meliputi juga imamah dan wilayah bathiniyah, sedangkan imamah adalah kepemimpinan (zi’amah), pemerintahan (hukumah) dan riasah ‘ammah dalam urusan dunia dan agama, yang terdapat pada diri Rasulullah S.a.w dan para Imam sesudah Nabi.
Dalam bahasa Persia, kata wali memiliki sederet arti, seperti teman, pendukung, pemilik, pelindung, pembantu. Begitu pula kata wilayah dalam Wilayatul Faqih bermakna pemerintahan dan administrasi atau pengelolaan. Sebagian kalangan meletakkan makna ini untuk mendapatkan pengertian pengendalian atau pengontrol, penguasaan, jabatan, hakim, serta kekuasaan tertinggi yang menunjukkan otoritas wali (sang pembawa wilayah) atas mawla ‘alayh (orang yang bergantung pada atau menjadi objek wilayah).
Adapun dasar-dasar teoritits yang telah disampaikan diatas, untuk melacak secara lebih jelas dan sistematis kesatuan teoritis antara wilayah dan imamah dalam konseptual Wilayatul Faqih maka kita dapat melacaknya dengan menelaah pada prinsip-prinsip atau pokok-pokok kepemimpinan Islam dalam persfektif politik Syiah, yaitu kepemimpinan yang didasarkan atas empat dasar falsafi, yaitu : (1). Allah adalah hakim mutlak seluruh alam semesta dan segala isinya. Allah adalah pemegang kedaulatan, pemilik kekuasaan, pemberi hukum. Manusia harus dipimpin dengan kepemimpinan Ilahiah. Sistem hukum yang bersumber pada hal ini disebut sistem Islam, sedangkan sistem hidup yang bukan bersumber pada kepemimpinan Ilahiah disebut kepemimpinan jahiliah. Hanya ada dua pilihan untuk pemimpin Allah atau Thaghut. (2). Kepemimpinan manusia yang mewujudkan hakimiyah Allah dibumi melalui nubuwwah. Nabi tidak saja menyampaikan al-qanun al-ilahiyah dalam bentuk kitabullah, tetapi juga pelaksanaan qanun itu. Seperangkat hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki masyarakat. Supaya hukum sanggup menjamin kebahagiaan dan kebaikan manusia, diperlukan adanya kekuatan eksekutif atau pelaksana, seperti yang ditulis oleh Imam Khomeini. Para nabi diutus untuk menegakkan keadilan, menyelamatkan masyarakat manusia dari penindasan. Hal ini tidak dapat dicapai hanya dengan ta’lim dan tazkiyah saja, tetapi juga diperlukan qudrah dan hukumah. Karena, Nabi telah menegakkan pemerintahan Islam dan imamah keagamaan sekaligus. (3). Garis imamah, melanjutkan garis nubuwah dalam memimpin umat. Setelah zaman para nabi berakhir dengan wafatnya Rasulullah Saw, kepemimpinan umat dilanjutkan oleh para imam yang diwasiatkan oleh Rasulullah dan Ahlul baitnya. Setelah zaman para nabi, datang zaman para imam. Jumlah imam ada dua belas. Yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib, dan yang terakhir adalah Muhammad ibn Al-Hasan Al-Mahdi Al-Muntazhar, yang sekarang dalam keadaan ghaib. Imam Mahdi mengalami dua ghaibah, ghaibah shugra yaitu ketika imam bersembunyi didunia fisik dan mewakilkan kepemimpinannya kepada nawab al-imam (wakil imam) ; dan ghaibah qubra, yaitu setelah Ali ibn Muhammad wafat, sampai kedatangannya kembali pada akhir zaman. Pada ghaibah qubra inilah kepemimpinan dilanjutkan oleh para faqih. (4). Para faqih adalah khalifah para Imam dan kepemimpinan umat dibebankan kepada mereka. Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum ilahi. Setelah para imam tidak ada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat. Dengan dimulainya ghaibah qubra dan putusnya hubungan dengan imam kedua belas, sedangkan kebutuhan keputusan dan petunjuk justru makin mendesak disebabkan oleh terjadinya peristiwa-peristiwa penting dan perkembangan politik maka dikalangan ahli fiqih Itsna Asyariyah timbul tuntutan supaya dapat dilakukan ijtihad dalam bidang-bidang yang sepenuhnya termasuk dalam kompetensi atau wewenang imam yang menghilang seperti hak mendirikan shalat jum’at, pelaksanaan pidana dan hukuman serta mengumumkan jihad.
Latar belakang khusus teori Wilyatul Faqih dapat ditemukan dalam perkembangan pemikiran Syi’ah Dua Belas Imam pada abad ke-18 dan ke 19. Mazhab Ushuliyah Syiah dua belas Imam, yang berkembang pada pertengahan abad ke-18 dan mencapai kekuasaan menjelang pertengahan abad ke -19, telah memberi hak eksklusif penafsiran hukum Islam kepada para mujtahid, yaitu para ahli yang mengklaim bahwa otoritas mereka merupakan mata rantai yang tidak terputus dari gabungan guru dan murid dan dapat ditarik sampai kepada para Imam yang maksum.
Karena posisi mujtahid telah digariskan hanya kepada sejumlah kecil orang, posisi tersebut jarang dipegang oleh sebanyak seratusan orang. Diantara para mujtahid, beberapa orang yang paling terkenal membuat panduan praktis penafsiran bagi kaum muslim biasa, yang oleh teori ushuliyah diharuskan memilih seorang mujtahid sebagai marja al-taqlid (sumber rujukan) Syaikh Murtada Ansari, berkat pengaruh intelektualnya, mendapat pengakuan luas sebagai sumber peniruan yang berpengaruh hingga wafatnya pada 1864. Oleh karena dia memperolah dari dunia Syiah dua belas Imam kontribusi-kontribusi yang seharusnya diberikan kepada imam yang ghaib, yang selama persembunyiannya, menurut teori ushuliyah harus diserahkan kepada sumber rujukan tersebut.
Sumber rujukan yang lain, Mirza Hasan Syirazi (w.1896) memperlihatkan kekuatan politik jabatan Wilayatul Faqih. Saat memerintah pada 1891, dia memaksa Nasir al-Din Syah (1848-1896), penguasa Iran untuk mengurungkan pengiriman tembakau ke Inggris. Namun, hanya ketika Ayatullah Muhammad Husein Burujirdi menjadi sumber rujukan pada 1947-1962, menjadi jelas bahwa seseorang dapat mengubah posisi Wilayatul Faqih ini menjadi otoritas pemerintahan atas mayoritas pengikut Syiah dua belas Imam.
Wilayatul Faqih pada Masa Imam Khomeini
Konstitusi Republik Islam Iran 1979 menjadi satu-satunya Undang-Undang dasar di dunia ini yang secara eksplisit mencantumkan konsep Wilayatul Faqihnya Imam Khomeini. Bahkan tidak terlalu salah jika dikatakan bahwa konstitusi 1979 merupakan perwujudan dari gagasan Ayatullah Khomeini, hal ini dapat dipahami dan merupakan konsekuensi logis dari besarnya peran yang dimainkan Ayatullah Khomeini, baik sebagai pemimpin revolusi maupun sebagai pendiri Republik Islam Iran. Yang menarik, gagasan Ayatullah tentang Wilayatul Faqih dimasukkan dalam konstitusi 1979 dalam waktu kurang dari satu dekade sejak dipublikasikan pada 1970.
Imam Khomeini menyatakan bahwa keutamaan Rasulullah melebihi keutamaan-keutamaan seluruh manusia dan sepeninggal Rasul, Amirul Mukminin adalah manusia paling utama diantara manusia lainnya. Namun, seberapa banyaknya keutamaan maknawi (spiritual) tetap tidak akan menambah kewenangan hukum. Allah telah memberikan kewenangan yang sama pada pemerintahan sekarang (Iran sekarang) sebagaimana yang telah diberikan-Nya kepada Rasulullah Saw. Jadi tidak ada lagi permasalahan individu tertentu yang akan melanjutkan kepemimpinan Rasul Saw, karena pemerintahan Islam telah menjadi tanggung jawab seseorang yang memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya yaitu pengetahuan dan keadilan dan pengetahuan ini hanya ada pada seorang Wali Faqih.
![]() |
| Imam Khomeini kembali ke Iran, setelah Pemerintahan Syah Reza Pahlevi Runtuh, 1979 (Source : Google) |
Eksistensi Wilayatul Faqih pada masa Imam Khomeini dapat ditelusuri melalui struktur pemerintahan sebagaimana terkandung dalam konstitusi, karena sekaligus ini bisa mencerminkan eksistensi Wilayatul Faqih pada masa Imam Khomeini, dimana konstitusi ini bisa dikatakan sebagai perwujudan dari gagasan Imam Khomeini, karena didasarkan pada beberapa kenyataan. Pertama, selain Imam Khomeini sendiri, seluruh ahli yang terlibat dalam penyusunan UUD sebagian besarnya adalah murid dan pengikut setia Imam. Kedua, meskipun tidak semuanya, untuk sebagian besarnya UUD RII tentu sejalan dengan keyakinan Imam Khomeini sebagai pemimpin tertinggi politik dan spiritual, karena sebelum revolusi pecah, pada tahun 1962, Imam Khoemini diangkat sebagai marja’ taqlid ( rujukan bagi seluruh ulama-ulama Iran) yang otomatis menghantarkan beliau sebagai pimpinan tetinggi revolusi dan pasca revolusi.
Imam Khomeini merupakan seorang pemimpin kharismatik, disamping sebagai pemimpin revolusi Islam Iran, dia diakui sebagai Marja’i Taqlid mutlaq (pemimpin agama tertinggi dalam Islam Syi’ah). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran tahun 1979 dalam pasal 107 Khomeini ditetapkan sebagai pemimpin spiritual (Wali Faqih) yang mempunyai kekuatan otoritatif atas masalah politik dan agama, sekaligus sebagai Imam. Pasal tersebut menyebutkan antara lain :
“jika seseorang yang ahli agama memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 5…sebagaimana halnya otoritas keagamaan yang menonjol (marja’i) dan pemimpin Revolusi Ayatullah Uzma Imam Khomeini. Pemimpin ini berkedudukan Wilayatul Faqih … Apabila tidak demikian halnya, maka tiga atau lima marja’i yang memenuhi syarat-syarat kepemimpinan akan dipilih oleh jabatan anggota dewan pimpinan dan diperkenalkan kepada rakyat”.
Berdasarkan pasal diatas, jelas kekuasaan tertinggi di Republik Islam Iran berada ditangan Imam. Semasa hidupnya, Khomeini selain berkedudukan sebagai imam, juga sebagai Wali Faqih. Kekuasaan Imam atau pemimpin tidak diperoleh melalui suatu pemilihan umum, tetapi melalui aklamasi dari rakyat. Ayatullah Khomeini muncul sebagai penguasa tertinggi karena dinilai berhasil memimpin Revolusi Islam menggulingkan rezim Syah dan membentuk sebuah Republik Islam sehingga Khomeini juga mendapat gelar sebagai “Pemimpin Revolusi Islam Iran” dan “Bapak Pendiri Republik Islam Iran”. Meskipun Imam Khomaeini tidak memegang jabatan formal, baik sebagai presiden ataupun perdana menteri, tetapi kekuasaan Khomeini sangatlah besar.
Ayatullah Khomeini adalah juga tokoh yang - antara lain- oleh Esposito dijuluki sebagai “living symbol” and architect” Revolusi Islam Iran. Karena peranannya dalam memimpin revolusi 1979 itulah, Ayatullah Khomeini diangkat sebagai Rahbar (Pemimpin) Revolusi Islam. Sebagaimana yang tercantum dalam Konstitusi Iran yang disahkan pada desember 1979.
Tampilnya Imam Khomeini sebagai pemimpin kharismatik yang dapat mempersatukan rakyat Iran, disisi lain menimbulkan kesulitan bagi para pemimpin Iran dalam mencari penggantinya. Pasal 5 dan 7 konstitusi Iran 1979 bahkan menyebutkan bahwa dalam hal tidak ada seorang yang dianggap tepat untuk menggantikan Khomeini, maka harus dibentuk suatu Dewan Kepemimpinan (Council of Leadership) yang terdiri dari tiga atau lima orang ulama, untuk menggantikan posisi Imam Khomeini jika ia meninggal. Kekuasaan Khomeini pada saat itu sangat besar, karena dia adalah sekaligus Imam seperti terlihat dari sejumlah kewewenangn yang dimilikinya, antara lain : mengangkat fuqaha anggota Dewan Perwalian (Syuraye-Nigahban), mengangkat pejabat kehakiman tertinggi negara, mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Gabungan dan Komandan Korps Garda Revolusi Islam, membentuk Dewan Tertinggi Pertahanan Nasional, menyatakan perang dan damai, serta mengesahkan dan memberhentikan presiden.
Pada masa kekuasaan Imam Khomeini, ada tiga lembaga yang sangat penting yang ada dalam pemerintahan Republik Islam Iran yaitu Dewan Revolusi (Revolutionary Council), Partai Republik Islam (Islamic Republik Party), dan Pasadran (Pasukan Pengawal Revolusi Islam). Dewan Revolusi Iran (DRI) dibentuk tiga bulan sebelum kejatuhan Syah. Dewan ini dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar negara Republik Islam Iran sebagaimana dikehendaki Khomeini dalam gagasannya tentang Wilayatul Faqih.
Setelah berfungsinya pemerintahan Republik Islam Iran, Dewan Revolusi Islam mulai menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif, dengan tugas utama membuat rancangan undang-undang dasar, mempersiapkan referendum dan menjalankan pemerintahan sementara, tetapi setelah kejatuhan Presiden Mehdi Bazargan, Dewan Revolusi berperan sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif sekaligus. Peranan ini dijalankan sampai berakhirnya masa tugas dewan ini, setelah terbentuknya parlemen hasil pemilihan umum tahun 1980. Setelah itu Dewan Revolusi Islam di bubarkan oleh Khomeini.
Setelah Dewan Revolusi Islam dibubarkan, Partai Republik Islam (PRI) merupakan partai yang dominan di Iran yang dijadikan basis utama kelompok mullah yang berhasil menyingkirkan kekuatan nasionalis dan berhasil menduduki posisi-posisi penting. Partai ini kemudian pecah menjadi dua fraksi yaitu Maktabiyah dan Hujatiyah. Keduanya saling bersaing dalam perebutan sejumlah posisi-posisi. Maktabiyah merupakan fraksi yang radikal yang didukung mullah berhaluan keras, sedangka Hujatiyah merupakan fraksi yang lebih moderat. Namun, meskipun terjadi pertentangan, tetapi kedua fraksi ini sepakat dalam hal-hal kepemimpinan Imam Khomeini sebagai Wali Faqih, dimana perlunya mempertahankan Republik Islam Iran, dan keterlibatan kaum mullah dalam politik.
Pada masa Khomeini, basis negara Iran dalam sistem pemerintahan adalah Wilayatul Faqih, dimana Khomeini sendiri tentu saja memiliki otoritas absolut terhadap badan-badan vital negara. Sebagai pemimpin tertinggi, ia merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, kepala pertahanan dan keamananan nasional juga lembaga peradilan. Khomeini juga yang memutuskan segala macam masalah dalam dan luar negeri, tidak ada keputusan penting yang diambil tanpa persetujuannya. Dengan demikian merupakan suatu kewajiban dan hak prerogatif pemimpina tertinggi untuk mengawasi segala bentuk aksi politik dan memastikan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Islam. Khomeini memgang kekuatan demikian besar dengan asumsi bahwa sang Imam adalah eksekutor kehendak Tuhan dibumi.
Wilayatul Faqih Pasca Imam Khomeini
Ketika menjadi Wali Faqih, Imam Khomeini sebenarnya harus merancang sebuah keputusan politik terkait eksistensi Wilayatul Faqih, karena ada juga pihak-pihak yang sebenarnya menentang eksistensi Wilayatul Faqih ini dan situasi ini akan krusial dan berubah menjadi kekacauan jika Imam Khomeini tidak menyusun sebuah strategi penyelamatan konsep wilayatul faqih ini. Secara pragmatis pada masanya, Imam Khomeini membantuk Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan) untuk memilih penggantinya yang akan menyelamatkan Wilayatul Faqih karena tidak ada pemimpin kharismatik yang dapat meyakinkan semua kelompok untuk menggantikan posisinya sebagai pemimpin spiritual (Imam) yang berkuasa atas urusan politik dan agama sekaligus.
Khomeini berusaha mengarahakan siapa penggantinya untuk menghindari perpecahan, melalui surat wasiat yang menyatakan Ali Khamenei sebagai penggantinya, walaupun Dewan Ahli berhak memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan faqih (Imam) tanpa harus mempertimbangkan isi surat wasiat tersebut. Hal itu dilakukan Khomeini karena penggantinya tidak mempunyai kapasitas sebagai pemimpin religius maupun sebagai pemimpin politik sekaligus.
Namun, Ayatullah Ali Khamenei, bukanlah orang pertama yang ditunjuk untuk menggantikan Sang Imam, Pada tanggal 22 November 1985, Dewan Ahli ini berhasil memilih Ayatollah Husain Ali Montazeri (Ayatollah Ozma/Ayatullah besar) sebagai pengganti Imam Khomeini. Tetapi Ayatollah Ozma yang lebih senior tidak mau menduduki posisi pemimpin spiritual yang dirasakan lebih bersifat politis, disamping pertimbangan usianya yang sudah lanjut. Tetapi, posisi Montazeri ditentang oleh faksi lain yang mempertanyakan kapasitas kepemimpinannya baik dalam bidang agama ataupun politik. mereka memgklaim Montazeri tidak memenuhi syarat teologi untuk memangku jabatan faqih, yaitu masih keturunan Nabi SAW dan statusnya belum menjadi rujukan utama dalam bidang hukum Islam.
Perpecahan terus berlanjut antara Ayatullah Ali Khamenei disatu pihak dengan Ayatullah Montazeri dan Hojatuleslam Rafsanjani pihak lainnya. Yang pertama mewakili kelompok radikal dalam politik luar negeri dan tidak membenarkan hubungan rahasia dengan Israel dan Amerika dalam pembelian senjata ketika perang melawan Irak. Sementara yang kedua mewakili kelompok moderat yang mau bekerjasama dengan pihak Israel dan Amerika untuk melindungi negaranya dari invasi Saddam Husein. Persaingan antar pihak ini masih dalam kontrol Imam Khomeini, bahkan dia menyediakan wadah yang menampung segala persoalan untuk diselesaikan yaitu Badan Penentu Kebijakan. Melalui badan ini Khomeini tidak harus terlibat lansung dalam setiap persaingan yang terjadi, Khomeini akan terjun bila memang diperlukan dan dia dapat melakukan itu karena dia pemimpin kharismatik yang sekaligus dapat memerankan diri sebagai pemimpin politik dan pemimpin agama.
Imam Khomeini tidak suka dengan cara Montazeri memecahkan permasalahan tersebut karena hal tersebut akan berpotensi menciptakan kekacauan didalam negeri, sehingga menyebabkan Montazeri dan putrinya diasingkan ke Mashad. Selanjutnya, melalui anaknya Ayatollah Ahmad, Khomeini mengeluarkan memorandum setebal 110 halaman yang berisi tuduhan bahwa Montazeri telah bekerjasama dengan musuh untuk menghancurkan negara. Memang Khomeini merehabilitasi nama Montazeri, tetapi popularitasnya telah menurun jauh setelah dia mengkritik kegagalan pemerintahan pada perayaan ke-10 hari jadi Republik Islam Iran. Akhirnya Montazeri mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon pengganti Khomeini pada tanggal 27 Maret 1989.
Setelah kasus Iran-gate, Khomeini mencari alternatif lain untuk menyelamatkan Wilayatul Faqih dengan membentuk Dewan Perubahan Konstitusi pada tanggal 24 April 1989 yang anggotanya terdiri dari 25 orang yang dipilih oleh Khomeini untuk melakukan ratifikasi Konstitusi 1979. Dewan mempunyai tugas menyiapkan draft amandemen perubahan Konstitusi untuk membentuk sistem pemerintahan yang kuat dan merubah kriteria orang yang dapat menduduki faqih karena adanya perubahan konstelasi politik. Karena penggantinya yaitu Ayatullah Ali Khamenei bukanlah Marja'i Taqlid mutlaq maka pembentukan sistem pemerintahan pusat yang kuat merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Dalam referendum, rakyat menyetujui perubahan Konstitusi yang isinya antara lain mengubah kriteria faqih yang tercantum pada Konstitusi 1979. Konstitusi 1979 menetapkan syarat faqih adalah seorang yang menyandang gelar Ayatollah Ozma dan diamandemen menjadi tidak harus seorang Ayatollah Ozma dengan syarat mempunyai kemampuan agama yang tinggi (berdasarkan kriteria tertentu) dan mengetahui permasalahan zamannya.
Dengan demikian, jabatan faqih yang murni bersifat religius menjadi bersifat politis. Karenanya otoritas faqih menjadi tidak sebesar Khomeini karena persyaratannya dilonggarkan. Memang faqih adalah pemimpin agama, tetapi mempunyai pengaruh politik yang besar bagi Islam Syiah. Perubahan Konstitusi untuk menghindari ambigu mengenai peran dan tanggung jawab (fungsi dan kedudukan) setiap lembaga negera, disamping keinginannya untuk membentuk sistem pemerintahan pusat yang kuat. Pada masa pemerintahan Khomeini, masalah Konstitusi bukanlah menjadi masalah yang mendesak karena dia berkompeten untuk menduduki kepemimpinan religious dan politik sekaligus, disamping dia dapat memerankan diri secara meyakinkan sebagai mediator di antara berbagai kekuatan politik dan kelompok beragama. Khomeini berusaha mengarahkan siapa penggantinya untuk menghindari perpecahan, melalui surat wasiat yang menyatakan Ali Khamenei sebagai penggantinya, walaupun Dewan Ahli berhak memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan faqih (Imam) tanpa harus mempertimbangkan isi surat wasiat tersebut. Hal itu dilakukan Khomeini karena penggantinya tidak mempunyai kapabilitas sebagai pemimpin religius maupun sebagai pemimpin politik sekaligus.
Imam Khomeini meninggal pada tanggal 9 Juni 1989 sebelum amandemen Konstitusi disahkan oleh parlemen. Modifikasi dan amandemen dilakukan setelah Imam Khomeini wafat. Sebelum wafat Khomeini telah meletakkan dasar-dasar bagi sistem pemerintahan pusat yang kuat dimana calon pengganti yang ditulis dalam surat wasiat diterima dan diresmikan oleh Dewan Ahli. Sementara untuk menggantikan fungsi mediatornya, Khomeini membentuk suatu badan yang bertugas memecahkan perbedaan dalam masalah legislasi antara Dewan Perwalian (Syura-e Negahban) dengan Dewan Penasehat (Majlis-e Islami) pada bulan Februari 1988. Badan tersebut dinamai dengan Badan Penentuan Kebijaksanaan, yang anggotanya teridiri dari 13 orang.
Diantara amandemen konstitusi yang dilakukan pasca wafatnya Imam Khomeini adalah :
a. Kekuasaan Wali Faqih (Pemimpin Spiritual)
Amandemen Konstitusi menempatkan posisi Faqih sebagai pemegang kekuasaan yang paling menentukan di Iran, disamping menginstitusionalkan mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Faqih (Pemimpin Spiritual) mendapat gelar Imam. Amandemen Konstitusi berusaha mengkonsolidasikan kekuasaan religio-politik pasca Khomeini, terutama yang berhubungan dengan seleksi dan tanggung jawab administrasi Faqih. Pasal 109 amandemen Konstitusi telah mengganti Dewan Kepemimpinan dengan seorang Faqih dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan. Amandemen ini tidak mengurangi kekuasaan ulama, tetapi terjadi pendistribusian kekuasaan ulama untuk menjamin prinsip checks and balances, suatu yang diamanatkan dalam Islam agar selalu bersikap moderat. Pembagian kekuasaan secara mencolok terjadi antara Faqih (Imam/Pemimpin Spiritual) dan presiden yang dapat menjamin prinsip checks and balances dalam menjalankan pemerintahan. Menurut amandemen yang baru, Faqih tidak dapat menghentikan Presiden dalam masa jabatannya, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari parlemen dan lembaga peradilan. Posisi Presiden semakin kuat karena lembaga perdana menteri juga telah dihapuskan. Amandemen ini juga menggantikan jumlah anggota Dewan Peradilan Agung dari lima orang menjadi satu orang.
Memang benar kekuasaan Imam Ali Khamenei tidak sebesar Khomeini, tetapi kedudukan lembaga faqih tetap kuat, bahkan lebih kuat karena Imam Ali Khamenei ditetapkan secara legal menjadi pemimpin politik dan agama sekaligus. Keputusan semacam ini tentu tidak diperlukan oleh Khomeini. Tindakan legal ini ditempuh karena Ali Khamaeni belum diakui sebagai Marja'i Ttaqlid mutlaq. Penetapan sebagai Imam secara legal didasarkan pada pemikiran bahwa pemerintahan Islam sebagai bagian dari amanat Nabi memegang kekuasaan agama dan politik sekaligus. Dengan demikian, Khomeini berusaha membentuk supremasi kekuasaan politik atas kekuasaan agama dengan alasan menyelamatkan agama lebih penting daripada menerapkan hukum. Karenanya Khomeini berusaha mensubordinasikan kepemimpinan religius kepada Faqih.
Sebenarnya surat wasiat Khomeini yang memilih Ali Khamenei sebagai penggantinya telah mengesampingkan perspektif teologis dari Wilayatul Faqih yang mengharuskan pemegang jabatan Faqih adalah seorang yang memenuhi syarat sebagai Marja'i Taqlid yang menjadi rujukan bagi semua orang Syiah. Khomeini merevisi teori Wilayatul Faqih karena beberapa ulama senior tidak ingin terlibat dalam urusan politik praktis atau mereka tidak memiliki keahlian yang memadai dalam bidang politik. Hal tersebut menghasilkan dua cabang kepemimpinan. Pertama, Faqih yang berfungsi sebagai Pemimpin Spiritual dan kedua, Marja'i Taqlid yang menjalankan kepemimpinan religius. Akan tetapi Khomeini mendesak bahwa Faqih menjadi sumber panutan bagi umat Syiah dan semua orang Iran, karena Faqih menduduki posisi Wali al-Amri dan Marja'i Taqlid sebagai kelanjutan pemerintahan Nabi Muhammad SAW.
b. Kekuasaan Presiden.
Pembagian kekuasan terjadi antara Faqih dan Presiden. Menurut Konstitusi ini, seperti dikutip Ehteshami presiden dihormati dalam kalimat berikut:
“Next to the Leader, the President of the Republic is the highest official authority of the country who is responsible for the enforcement of the Constitution and presides over the executive power with the exception of those matters which directly relate to the Leader”.
Presiden Rafsanjani adalah presiden eksekutif pertama yang diberi kekuasaan begitu besar. Dia berusaha mengkonsolidasikan kedudukannya dan berusaha mengurangi pengaruh dari kelompok radikal dengan cara tidak mengangkat saingannya ke dalam kabinetnya dan posisi penting lainnya atau mengangkatnya ke dalam posisi jabatan yang bersifat seremonial dan posisi penasehat yang tidak berhubungan langsung dengan pembuatan keputusan penting lainnya. Dia secara perlahan melepaskan monopoli negara dalam bidang ekonomi, dan sebaliknya memberikan kesempatan kepada sektor swasta dan investor luar negeri dalam pembangunan ekonomi. Sebenarnya Khomeini telah mengizinkan pinjaman luar negeri ataupun investasi pihak asing, namun semasa Khomeini investor asing belum mau masuk. Atas dasar itu Ehteshami berkeyakinan bahwa jika pernah eksis model sistem revolusi Islam maka itu terjadi pada masa Imam Khomeini, dan tahun 1989 menjadi pudar karena pertimbangan ekonomi menghalangi pandangan politik.
Politik luar negeri yang fleksibel dapat diperankan oleh Rafsanjani. Seperti diakui sendiri oleh Rafsanjani, perubahan haluan ini diisyaratkan oleh Khomeini. Hal ini terjadi ketika ekonomi Iran sangat memprihatinkan. Pada waktu itu Khomeini menyarankan untuk mencari bantuan tetangganya di sebelah Utara (eks-Uni Soviet). Hal ini merupakan langkah yang realistik, ketika Iran mengalami ketegangan dengan dunia Barat karena kasus Salman Rushdi. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi ketergantungan perdagangan dengan dunia Barat maupun Jepang.
Memang perubahan politik dengan Amerika masih menunggu waktu yang tepat. Hal ini karena jawaban Khomeini yang mengatakan: Politik luar negeri Iran tak akan berubah. Karena itu, Rafsanjani menyatakan dengan tegas bahwa Iran siap bersahabat dengan semua negara kecuali Amerika, Israel dan Afrika Selatan. Perubahan konstalasi politik yang drastis terjadi ketika terjadinya krisis Teluk yang melibatkan Irak dan pasukan multinasional pimpinan Amerika. Krisis ini diawali dengan penyerbuan Irak ke Kuwait pada tanggal 2 Agustus 1990 dan menganek-sasinya sebagai propinsi Irak. Krisis ini telah mengubah peta politik di kawasan ini secara drastis. Persekutuan Mesir-Irak dan Iran-GCC (Dewan Kerjasama Teluk) menjadi hancur. Begitu pula dengan organisasi regional seperti ACC (Dewan Kerjasama Arab : Mesir, Irak, Yaman dan Yordania); Persekutuan Negara-Negara Arab Maghribi: Libya, Aljazair, Maroko dan Tunisia) serta Liga Arab sendiri hancur.
Bersambung….
