WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (1)

 T. Muhammad Jafar Sulaiman 

Ketika menyerang Iran pada 28 Februari 2026, Donald Trumph adalah presiden ke 47 Amerika Serikat, sedangkan Ayatullah Ali Khamenei adalah pemimpin tertinggi ke 2 Iran. Saat Amerika telah punya puluhan pemimpin tertinggi, Iran hanya dipegang dua orang pemimpin: Ayatullah Khomeini (1979 – 1989) dan Ayatullah Ali Khameni (1989 – 2026), kini pemimpin tertinggi Iran ke 3 Iran beralih ke  Mojtaba Khamenei per Maret 2026. 

Sejak pertama sekali berdiri pada 1 April 1979, Republik Islam Iran telah berusia 47 tahun (1979 - 2026). Siapapun presiden Amerika bersama dengan koalisinya, paska Revolusi Islam 1979, selalu ingin menjatuhkan dan menagganti kepemimpinan spiritual tertinggi Iran yang anti Amerika dan Israel dengan kepemimpinan yang Pro Amerika, namun semua upaya itu gagal, puncaknya adalah demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Iran mulai  21 Februari 2026, dalam demontrasi besar ini Amerika sangat yakin bahwa rakyat Iran akan menjatuhkan rezim Ayatullah Khamenei seperti yang terjadi di Iraq, Libya, Tunisia, Mesir, namun yang terjadi sebaliknya, kepemimpinan Iran semakin kuat dan rakyat Iran semakin solid melawan segala intervensi Amerika. Sehingga karena kegagalan misi ini, Amerika kemudian menyerang Iran dengan kekuatan militer untuk menjatuhkan Ayatullah Khamenei dan mengganti dengan pemimpin yang tunduk pada Amerika.

Source : Google

Ayatullah Khamenei memang wafat dalam serangan pada 28 Februari tersebut, namun itu tidak bisa meruntuhkan Iran, berbeda dengan Venezuela misalnya, yang pemerintahannya lumpuh ketika presidennya ditangkap, ini tidak terjadi pada Iran. Pertanyaannya, mengapa Iran bisa kuat seperti itu ?, bagaimana Iran bisa punya sistem kepemimpinan dan sistem pemerintahan yang tidak mudah ditundukkan dan ketika peralihan kekuasaan, kapasitas dan kualitas pemimpinnya tetap sama ?, apa rahasia dibalik itu semua ?, jawabannya adalah “ Sistem Pemerintahan Wilayatul Faqih”.
Apa itu Wilayatul Faqih ?
 Wilayatul Faqih adalah sistem pemerintahan yang menempatkan ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam agama dan politik. Sistem pemerintahan ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem pemerintahan yang diterapkan banyak negara di dunia yang menganut prinsip demokrasi dan konsep trias politika. Tetapi dalam Wilayatul Faqih, pilar demokrasi dan trias politka telah dimodifikasi dalam semangat penyatuan agama dan negara (politik), semua lembaga pemerintahan modern seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif tunduk dibawah seorang ulama berstatus Wali Faqih (pemimpin spiritual tertinggi) yang punya kewenangan mutlak dalam segala persoalan agama dan politik. Dari modifikasi yang unik ini, melahirkan pertanyaan bagaimana model demokrasi dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dan relevansi sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dengan sistem pemerintahan didunia modern. 
Kajian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan sosiohistoris dan filosofis. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis kritis. Untuk analisis data digunakan metode analisis isi (content analysis) atau analisis tekstual dan metode interpretasi. Dari kajian yang dilakukan ditemukan kesimpulan bahwa terkait model demokrasi, sistem pemerintahan Wilayatul Faqih adalah model pemerintahan demokrasi agama, yang dalam konteks modern mensinergiskan antara nilai-nilai universal (demokrasi) dan nilai partikular Iran (Syiah Imamiyah), mengkombinasikan demokrasi modern plus teokrasi. Konsep ini memiliki keunikan secara etimologis, filosofis dan praktis karena belum ada satupun negara didunia yang menyamainya, dan punya nilai lebih karena sistem ini telah teruji selama puluhan tahun dalam praktek kekuasaan negara yang berlansung hingga kini. 
Wilayatul Faqih adalah sebuah dekonstruksi terhadap sistem politik yang selama ini dibangun Barat, mementahkan epistemologi politik Barat dan melalui sistem pemerintahan Wilayatul Faqih ini Iran menawarkan sebuah konsep politik baru diluar konteks Barat. Dengan usia Wilayatul Faqih yang telah mencapai empat puluh tujuh tahun, dapat ditegaskan bahwa peluang untuk menerapkan pengalaman lembaga kekuasaan ini sangat mungkin dan relevan bagi negara diluar Iran yang tidak bermazhab Syiah yang tentu disesuaikan dengan karakter lokal negara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa eksperimentasi sistem pemerintahan diluar model yang selama ini diperkenalkan Barat sangat mungkin dilakukan, karena bisa menjadi model alternatif terhadap sistem pemerintahan demokrasi liberal dunia modern yang dalam tataran internasional dianggap tidak adil, karena dengan prinsip-prinsip demokrasi dunianya telah melakukan intervensi terstruktur sehingga menghilangkan kedaulatan negara-negara tertentu diluar Amerika. 

Source : Google
Sistem pemerintahan merupakan salah satu tatanan yang sangat penting dalam penyelenggaraan sebuah negara. Sistem adalah seperangkat tatanan nilai yang saling terkait satu dan lainnya sehingga menjadi sebuah hubungan yang harmonis, teratur dan terencana untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sebuah negara, jika satu bagian yang menjadi sistem pemerintahan dengan lainnya tidak seimbang atau terganggu fungsinya akan berpengaruh pada proses penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan tertentu.
Di kalangan umat Islam sampai saat ini terdapat tiga golongan yang berbicara tentang relasi agama dan negara termasuk persoalan sistem pemerintahan didalamnya : pertama, golongan yang menghubungkan antara agama dan negara sehingga tidak perlu meniru pola pemerintahan Barat karena Islam punya sistem pemerintahan sendiri. Kedua, golongan yang beranggapan bahwa Islam tidak mengatur soal pemerintahan tetapi hanya terdapat seperangkat nilai mengenai hal tersebut. ketiga, golongan yang beranggapan bahwa Islam terpisah dari negara. 
Negara-negara di dunia yang mayoritas penduduknya muslim, dalam sistem pemerintahan dinegaranya masing-masing merepresentasikan tiga model sistem pemerintahan seperti yang di sebutkan di atas, baik yang bermazhab Sunni maupun yang bermazhab Syi’ah. Salah satunya adalah Iran, sebuah negara yang mayoritas penduduknya bermazhab Syi’ah, Iran begitu terkenal pasca revolusi Islam tahun 1979 karena berhasil meruntuhkan kekuasaan monarkhi Syah Reza Fahlevi. Revolusi ini digerakkan Imam Khomeini, seorang ulama kharismatik Iran yang terkenal gigih menentang rezim tersebut.
Imam Khomeini adalah tokoh yang beranggapan bahwa Islam adalah agama universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk sistem pemerintahan. Ayatullah Khomeini adalah seorang tokoh yang bisa mengembangkan sekaligus bisa mempraktekkan gagasan pemerintahan Islamnya didunia modern.  Gagasan politiknya adalah menempatkan ulama (mullah) sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang agama dan politik atau terkenal dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqih. 
Konsep pemerintahan Wilayatul Faqih tidak bisa dilepaskan dari sosok Imam Khomeini, karena tokoh inilah yang tampil mengusung terma Wilayatul Faqih menjadi sebuah konsep yang jelas dan diperbincangkan diseluruh dunia, dimana pasca kemenangan revolusi, Khomeini mengganti sistem monarkhi dengan sebuah sistem pemerintahan Islam yang berlandaskan pada konsep wilayatul faqih atau pemerintahan yang dipegang oleh para ulama. Disinilah ide-ide Khomeini direalisasikan, sehingga Wilayatul Faqih menjadi sebuah konsep pemerintahan yang memadukan agama dan politik, sebuah tesis yang belum dapat dilakukan oleh tokoh-tokoh Iran sebelum Khomeini.  Menariknya, revolusi ini tidak hanya meruntuhkan sistem monarkhi yang telah berusia dua setengah abad, tapi juga berhasil mengakhiri dominasi Amerika Serikat di Iran. 
Dalam konsep pemerintahan Islamnya, Imam Khomeini mengatakan bahwa kaum ulama menduduki posisi baik sebagai pengawal, penafsir maupun pelaksana hukum-hukum Tuhan. Oleh sebab itu pemerintahan yang demikian merupakan pemerintahan yang sebenarnya dan Adil. Pemerintahan Islam haruslah adil dan karenanya diperlukan pengetahuan yang luas mengenai syariat. Syarat-syarat ini hanya bisa dipenuhi oleh para faqih, pakar dibidang hukum Islam. Karenanya faqih adalah figur yang paling siap untuk memerintah masyarakat Islam. Inilah sebenarnya inti dari Wilayatul Faqih. Sebagai penguasa, faqih memiliki otoritas yang sama dan dapat menjalankan fungsi sebagi imam, walaupun dia tidak dengan sendirinya sama dengan imam. Dalam hal ini tidak ada tempat bagi penguasa temporal lainnya diluar para faqih.
Pernyataan Imam Khomeini ini merupakan elaborasi dari doktrin kepemimpinan Syi’ah, karena Wilayatul Faqih sebagai sebuah konsep pemerintahan berkaitan lansung dengan doktrin politik Syiah Imamiyah (Syiah dua belas Imam) yaitu kepemimpinan yang bertolak dari konsep wilayah dan imamah, wilayah adalah konsep luas yang meliputi wilayah lahir dan bathin manusia sedangkan imamah adalah kepemimpinan, pemerintahan dalam urusan dunia dan agama, yang terdapat pada diri Nabi Muhammad Saw, dan para Imam sesudah Nabi, dengan urutan-urutan : Pertama, Allah adalah hakim mutlak seluruh alam semesta dan isinya. Kedua, Kepemimpinan manusia yang mewujudkan hakim dibumi yaitu Nubuwwah (Kenabian), ketiga, Kepemimpinan Imamah, melanjutkan garis nubuwah dalam memimpin umat. Keempat, kepemimpinan para faqih, dimana faqih adalah  khalifah para imam dan kepemimpinan umat dibebankan kepada mereka, kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah, oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Tuhan. Setelah para Imam tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat. 
Keyakinan yang begitu mendalam bahwa agama dan politik adalah satu kesatuan tak terpisahkan, menjadi salah satu pijakan utama bagi Imam Khomeini dalam mengembangkan konsep Wilayatul Faqih. Menurut Ayatullah, negara Islam akan menjamin keadilan sosial, demokrasi yang sebenarnya, dan kemerdekaan yang murni dari imperialisme.  Islam dan pemerintahan Islam adalah fenomena ilahi, yang penggunaannya menjamin kebahagiaan manusia dan keturunannya didunia dan di akhirat. Negara Islam adalah negara hukum dan pemerintahan Islam adalah pemerintahan konstitusional, tetapi berbeda dengan yang selama ini dikenal. Konstitusional yang merujuk kepada hukum yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas  tidak dikenal dalam Islam karena hukumnya sudah ada yaitu al-Quran. Dengan kata lain, Tuhan (bukan parlemen) adalah pemegang kekuasaan legislatif di samping pemegang kedaulatan tertinggi yang sebenarnya. Jadi, dalam negara Islam kekuasaan eksekutif dan yudikatif ada pada ulama yang menjalankan fungsi selaku wakil para imam, sedangkan kekuasaan legislatif sepenuhnya menjadi hak Tuhan. Karena itu pemerintahan Islam dapat disebut sebagai pemerintahan hukum Tuhan atas manusia. Tetapi parlemen tetap diperlukan guna menyusun program negara berdasarkan ajaran Islam. 
Pemikiran paling berani Imam Khomeini dalam wacana modern mengenai negara Islam adalah penegasannya bahwa esensi negara itu bukan konstitusinya, juga bukan komitmen penguasanya untuk mengikuti syari’ah, namun kualitas khusus kepemimpinannya. Khomeini beranggapan bahwa kualitas ini hanya dapat dipenuhi oleh para faqih.  Kontribusi Khomeini lainnya yang menarik, pasca kemenangan revolusi adalah merubah status Iran dari pemerintahan monarkhi menjadi Republik Islam, konsep yang menarik dalam kajian politik Islam dan politik modern, karena Republik Islam Iran adalah negara pertama dan satu-satunya diantara negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang berhasil didirikan dalam masa kontemporer, ini dilakukan Khomeini justru ketika banyak kalangan Islam cenderung meninggalkan konsep negara Islam.
Ketika ditelaah, paham republik sebenarnya sama dengan sosial demokrasi dan atau kebebasan yang lebih luas. namun lebih difahami sebagai ide yang melihat negara sebagai penjamin hak-hak individu dalam memberikan perlindungan kehidupan oleh hukum baik untuk dirinya maupun orang lain. Penganut paham republik berpendapat bahwa hukum-hukum harus dibuat atau diubah bersama oleh warga negara sendiri dan nilai kemerdekaan tidak hanya untuk situasi tertentu saja tetapi harus secara abadi dalam setiap aktifitas warga.  
Joseph Story memberikan definisi republik sebagai sebuah negara atau bangsa dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat yang berhak memilih yang dilaksanakan melalui perwakilan yang representatif baik secara lansung maupun tidak.  
Konsep Republik dalam perspektif Imam Khomeini bermaksud, bahwa negara yang ditawarkan Imam Khomeini pasca kemenangan revolusi, juga bertujuan tidak ingin melepaskan diri dari unsur-unsur modern, karena Khomeini juga membaca perkembangan politik dunia, terutama ketika berada dalam pengasingan di Perancis. Khomeini tidak ingin menarik Iran kembali kepada model abad pertengahan yaitu monarkhi absolut, justru ini yang ingin diruntuhkan oleh Imam Khomeini melalui revolusi yang digerakkannya, sekaligus bertujuan   mengakhiri dominasi Amerika Serikat di Iran, yang menurut Imam Khomeini adalah representasi imperialis yang ingin mencengkeram Iran, dengan agenda-agenda politiknya melalui Syah reza Fahlevi yang terus menjadikan Iran sebagai negara sekuler yang memisahkan agama dan negara dan terus menjauhkan ulama dari politik. menurut penulis, bagi Imam Khomeini agenda politik Amerika ini sangat bertentangan dengan spirit dan keyakinan Syi’ah, dimana Imam adalah kepemimpinan agama dan politik yang tidak terpisahkan.
Terkait praktek demokrasi lainnya seperti pemilihan umum (pemilu), di Iran juga diadakan pemilihan umum, dimana ada tiga jenis pemilihan umum yaitu untuk memilih presiden, memilih anggota-anggota parlemen dan pemilihan umum untuk memilih majelis ulama atau yang disebut dewan ahli yang bertugas untuk mengangkat rahbar atau Wali Faqih, yang dipilih adalah orang, bukan partai. Yang sangat khas di Iran adalah pemilihan ulama-ulama di Dewan Wali , yang anggotanya para faqih. Sedangkan tugas parlemen adalah mengesahkan menteri-menteri, meskipun yang mengusulkan adalah presiden. Parlemen bisa menolak karena parlemen memang punya hak penuh untuk menguji calon menteri yang diajukan. Otoritas tertinggi ada ditangan rakyat, Karena rakyat yang memilih parlemen, presiden dan Dewan Ahli. Hanya Rahbar yang tidak dipilih secara lansung oleh rakyat, yaitu melalui Dewan Ahli. Dalam hal tertentu, sistem politik di Iran dilengkapi dengan mekanisme referendum. 
Dalam banyak segi, Republik Islam Iran adalah bentuk pemerintahan yang paling mendekati demokrasi yang pernah dimiliki Iran. Republik Islam Iran berdiri dengan mendapatkan legitimasi melalui konsensus rakyat dan sebagian besar rakyat Iran tetap mendukung rezim ini dan model kepemimpinan ulama ini telah berlansung di Iran tiga puluh dua tahun lebih (1979-2013) saat tulisan ini ditulis. Banyak orang mungkin menperdebatkan soal dukungan mayoritas rakyat terhadap rezim ini. Namun pemerintahan Iran memiliki sifat semi demokratis sangat jelas.  Disatu pihak, Iran telah memfungsikan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Dipihak lain, Iran menikmati pluralisme terbatas. Kebebasan untuk mengungkapkan diri dibatasi oleh ideologi Islam Iran (Syi’ah) dan kepercayaan bahwa hukum-hukum dan nilai-nilai Islam itulah yang merupakan tuntunan bagi manusia. 
Sistem Wilyatul Faqih ini sangat unik dan berbeda dibandingkan sistem pemerintahan dunia lainnya dan Iran merupakan satu-satunya negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan model ini. Lembaga-lembaga negara yang didominasi oleh para ulama (mullah) juga berdampingan dan mengadopsi lembaga-lembaga pemerintahan modern. Kekuasaan lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif pada dasarnya tidak berubah. Mereka memiliki kekuasaan yang mandiri pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga tersebut. Hanya dalam hierarki struktur politiknya, posisi ketiga lembaga negara ini berada dibawah Wali Faqih (faqih sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara). Intinya, Wilayatul Faqih ini juga mengadopsi unsur-unsur sistem pemerintahan modern dan memadukannya dengan hukum-hukum Tuhan, dimana pengejawantahan hukum-hukum Tuhan tersebut direpresentasikan oleh Wali Faqih sebagai penerus kepemimpinan Imam dalam politik dan agama, karena bagi Syi’ah, melalui konsep Wilayatul Faqih ini, kepemimpinan adalah wasilah untuk menegakkan hukum-hukumn Tuhan di bumi. 
Satu hal yang paling mendasar dalam konsep Wilayatul Faqih yang membedakannya dengan sistem pemerintahan dunia modern saat ini yang menerapkan demokrasi adalah persoalan kualitas pemimpin, persoalan kualifikasi pemimpin adalah satu permasalahan klasik bagi demokrasi saat ini, dimana demokrasi, melalui proses politiknya, mengakomodir siapa saja untuk jadi pemimpin, apapun latar belakang pemimpin tersebut, apakah mampu atau tidak, paham persoalan keummatan atau tidak, cacat secara moral atau tidak, asalkan proses politik merestui maka dia dapat terpilih, baru kemudian pasca terpilih lahir keluhan-keluhan yang mempertanyakan kualitas pemimpin tersebut. Model seperti ini yang tidak diinginkan dalam Wilayatul Faqih, kualitas pemimpin karena menyangkut urusan agama dan politik sebagai satu kesatuan, maka hanya dapat dipenuhi oleh seorang faqih . Memilih pemimpin berarti sama dengan mempercayakan segala persoalan mulai dari hak sipil politik sampai hak ekonomi dan sosial budaya kepada sang pemimpin, pertanyaannya, apakah kita akan mempercayakan segala persoalan tersebut kepada pemimpin yang tidak punya kualifikasi?. Karena dalam proses politik diranah demokrasi, tidak ada patron khusus kualifikasi pemimpin untuk dipilih, seperti yang dipunyai oleh konsep Wilayatul Faqih. Pemimpin harus benar-benar berkualitas, pilihan dijatuhkan berdasarkan kapasitas dan kualitas seseorang bukan berdasarkan kapasitas partai politik yang mengusungnya seperti dalam model demokrasi saat ini. Namun, juga banyak pihak yang mengkritik konsep Wilayatul Faqih ini, karena memberikan kepercayaan kepemimpinan hanya kepada ulama, karena untuk konteks saat ini ketikademokrasi adalah keniscayaan dunia, dimana semua orang harus setara dalam segala hal dan sama didepan hukum , ini adalah dua hal yang saling bertolak belakang yang akan dikaji dan ditemukan dimana letak relevansi Wilayatul Faqih dalam sistem pemerintahan dunia modern dengan demokrasi sebagai anak emasnya…..

Bersambung...

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Baca Juga Tulisan Lainnya :