APAKAH DUNIA MASIH BUTUH MARTABAT MANUSIA ?

 T. Muhammad Jafar Sulaiman 

Fondasi terdalam filsafat manusia adalah : “Tidak ada manusia yang bisa memilih untuk lahir disuatu negara tertentu. Juga tidak ada manusia  yang bisa memilih lahir dalam keluarga dengan agama tertentu, warna kulit, suku bangsa, budaya tertentu, status sosial tertentu, juga jenis kelamin tertentu. Semuanya adalah Given (pemberian) bukan pilihan. Jika manusia bisa memilih, maka manusia pasti akan lebih memilih lahir di Denmark atau Swedia yang makmur dari pada lahir di Burundi, yang sangat miskin dan tertinggal. 
Manusia akan hidup damai dan tentram seandainya ketidak mungkinan untuk memilih latar belakang kelahiran ini  di sadari sebagai kesetaraan dalam derajat dan martabat manusia. Masing-masing latar belakang Bangsa, agama, suku, budaya memiliki keunikan-keunikan tersendiri. Masing-masing budaya, ras, suku bangsa dan agama merupakan latar belakang tak terbandingkan (Incommensurability). Hukum kebaikannya adalah tidak boleh satu bangsa, Suku, Ras dan Agama mendominasi, menghegemoni atau mengintervensi yang lainnya karena semuanya setara dan semuanya tidak terbandingkan. Ketika hegemoni terjadi, maka kekacauan pasti akan terjadi, konflik berkepanjangan pasti akan terus terjadi terus menerus. 
Untuk saat ini, pertanyaannya adalah “mengapa masih ada sebagian manusia begitu sombong dan sesukanya menganiaya, menjajah dan merendahkan manusia lainnya untuk hal yang  bahkan tidak dapat dipilihnya sendiri “ ?. 
Pembicaraan tentang martabat manusia (Menschenwürde) kembali aktual pada awal abad ke-21 ini terutama dalam konflik Palestina – Israel, Perang Iran - Amerika  . Martabat manusia dipandang sebagai titik tolak pendasaran norma-norma. Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan Israel terhadap Palestina membuat masyarakat global marah. Karena atas nama apapun, martabat manusia tetap harus dijaga dan di pertahankan. Namun, apa yang terjadi di Palaestina yang terus berulang – ulang dan dunia pun tidak bisa berbuat apa – apa melahirkan satu pertanyaan global bahwa “ jangan – jangan dunia sudah tidak perlu martabat manusia yang diperlukan dunia saat ini adalah penjajahan dan penganiayaan antar manusia. 
Dewasa ini konsep martabat manusia sudah diterima secara inter-nasional seiring dengan diadopsinya faham hak-hak asasi manusia ke dalam konstitusi negara-negara modern, termasuk negara Indonesia. Martabat manusia merupakan sebuah konsep etis yang dapat menjadi basis kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat multikultural. 
SEJARAH MARTABAT MANUSIA
Martabat manusia sebenarnya bukan konsep modern. Pada zaman Romawi Kuno, Cicero (106–43 SM) sudah bicara tentang martabat manusia. Menurut Cicero martabat manusia melekat dalam kodratnya sebagai makhluk berakal budi. Kodrat intelektual ini membuat manusia menempati posisi khusus di tengah alam ciptaan dan di antara makhluk ciptaan lainnya. Dalam refleksi filosofis dan teologis Abad Pertengahan basis pemahaman martabat manusia adalah ide tentang manusia sebagai gambaran Allah yang menjadi titik pijak partisipasi manusia dalam akal budi Ilahi. Dominasi agama Abad Pertengahan perlahan-lahan bergeser dan diroboh-kan oleh terpaan gelombang sekularisasi Abad Pencerahan. Perubahan ini diikuti dengan pergeseran paradigma antropologis. Manusia Abad Pencerahan adalah manusia otonom dan di atas singgasana otonomi ini berdiri tegak faham martabat manusia.
Pada abad ke-15, misalnya, Pico della Mirandolla mengartikan citra Allah sebagai pencipta. Sebagai citra Allah manusia adalah pencipta dirinya sekaligus pencipta dunia yang baru. Hakikat citra Allah bukan saja terungkap lewat akal budi, melainkan lewat keniscayaan bahwa manusia mampu merumuskan sendiri hukum moral. Demikian pun eksistensi manusia di tengah kosmos bukan lagi sebuah keterberian. Menurut della Mirandolla, manusia tidak memiliki kodratnya sendiri, tetapi ia harus mendefinisikannya seturut kehendak bebas. Di sini della Mirandolla mentransformasikan konsep teologis citra Allah menjadi konsep sekular tanpa kehilangan substansinya. Usaha ini merupakan sebuah contoh dialog yang berhasil antara agama dan pemikiran sekular. Selanjutnya della Mirandolla menjelaskan bahwa benar jika manusia ditempatkan di tengah dunia agar ia mampu memandang dunia sekelilingnya. Namun ia bebas untuk menata bentuk hidupnya yang wajar. Manusia adalah model sekaligus penata hidupnya sendiri. Manusia dapat mengejawantahkan dirinya mendekati yang Ilahi, tetapi juga turun menyerupai binatang. 
Martabat manusia bukan terletak pada prioritas ontologis atau kemampuan khusus (seperti akal budi) yang dimilikinya, tetapi pada kebebasannya untuk mengembangkan diri. Manusia sebagai tuan atas dirinya dan alam semesta merupakan konsep antropologis yang mewarnai seluruh zaman modern.
Abad ke-18 konsep martabat manusia dirumuskan sebagai basis faham hak-hak asasi manusia (HAM) yang memiliki validitas universal. Itu berarti, HAM berlaku kapan saja, di mana saja dan bagi setiap individu tanpa pengecualian. Secara logis tuntutan validitas seperti ini hanya mungkin dipikirkan jika HAM dipahami secara formal-abstrak dan dilucuti dari segala substansi dan rumusan-rumusan konkret. Inilah kekhasan konsep moral masyarakat modern. Hal yang sama berlaku juga untuk pandangan modern tentang hukum kodrat seperti tercermin dalam pergeseran paradigma dari nilai-nilai keutamaan etis menuju norma-norma formal deontologis, seperti dirumuskan Habermas: “Jika dalam konsep hukum kodrat klasik norma-norma hukum dan moral secara substansial berorientasi pada konsep hidup baik atau keutamaan etis warga, maka hukum formal modern dibebaskan dari katalog kewajiban tatanan hidup material, entah itu kewajiban suku atau kota. Hukum formal melegitimasi adanya sebuah ranah kebebasan individual yang netral, di dalamnya setiap individu secara egoistis dapat mengejar keuntungan-keuntungan pribadi. Hukum formal pada prinsipnya merupakan hukum kebebasan, karena ia harus mengizinkan semua tindakan yang secara eksplisit tidak dilarang berdasarkan kriteria-kriteria perilaku eksternal. Hobbes sudah merumuskan secara jelas bahwa izin yang tidak langsung ini mengungkapkan kebebasan menurut undang-undang formal. Dan Locke mendefinisikan tujuan undang-undang tersebut sebagai penguasaan atas hak milik privat yang juga mencakup hak hidup dan kebebasan”.
Pada awal abad modern konsep martabat manusia dikongkritkan secara formal lewat deklarasi hak dasar atas milik. Hak milik di sini mencakup kepemilikan atas tubuh dan barang-barang. Pernyataan “kepemilikan atas tubuh” memiliki konsekuensi etis luar biasa bagi para budak. Para budak berhak atas tubuhnya dan bukan majikan, sehingga praktik perbudakan dilihat sebagai pelecehan terhadap martabat manusia. Konsep hak milik yang dirumuskan pada abad modern melahirkan pandangan tentang hak milik yang bersifat individualistis. Individualisme ini dalam perkembangannya menjadi titik pijak pemahaman hak-hak asasi manusia yang telah menjadi bahan perdebatan hingga dewasa ini. Bahkan perdebatan tersebut sering bermuara pada kesulitan untuk me-nerima konsep hak-hak asasi manusia pada tataran global. Kita ingat akan penolakan atas nama nilai-nilai komuniter masyarakat Asia atas konsep hak-hak asasi manusia yang dianggap liberal dan individualistis.
FILSAFAT MARTABAT MANUSIA
Pandangan mengenai martabat manusia sudah dikenal pada masa Yunani kuno. Konsep ini terus berkembang dan tetap memiliki aktualitas hingga dewasa ini. Pada Abad Pertengahan martabat manusia ber-kembang dalam dialog dengan pandangan teologi Kristiani terutama dengan konsep manusia sebagai citra Allah. Ketika pengaruh dominasi Gereja Abad Pertengahan mulai remang-remang, menyingsinglah fajar akal budi dengan Immanuel Kant sebagai salah seorang pemikir terpenting. Kant merumuskan konsep martabat manusia sebagai sebuah istilah rasional-sekular. Dalam kaca mata Kantian martabat manusia merupakan konsep normatif yang melampaui sekat-sekat budaya, agama, ideologi, dan pandangan tentang hidup baik. Karena itu, konsep martabat manusia dapat dijadikan sebagai basis normatif sebuah tatanan hidup bersama yang multikultural.
Di puncak pencerahan Eropa, Immanuel Kant bertahta sebagai pemikir martabat manusia dan juga sebagai mahkota filsafat moral modern. Pengertian martabat manusia yang banyak dianut hingga kini berasal dari Kant. Ia melegitimasi kekuasaan manusia atas alam dari perspektif moral. Bahkan Kant melihat kekuasaan atas alam sebagai hak moral manusia. Namun bukan manusia sebagai manusia yang dimaksudkan Kant, melainkan manusia sebagai subjek moralitas. “Hanya manusia sebagai persona, itu berarti sebagai subjek akal budi moral-paktis, manusia melampaui segala harga; karena sebagai persona ia dipandang sebagai tujuan pada dirinya sendiri, ia memiliki martabat (sebuah nilai intrinsik absolut).”Privilese yang dimiliki manusia di sini tidak dipahami sebagai hak khusus, tetapi lebih sebagai kewajiban.
Source : Google 
Kekhasan manusia tampak sebagai makhluk bermoral. Kemampuan moral manusia terbaca dalam dua pengertian: dalam kemampuan untuk bertindak secara moral dan dalam kepekaan untuk merasa malu dan merasa bersalah jika melakukan pelanggaran moral. Kant sendiri menulis: “Manusia dan bahkan setiap makhluk rasional hidup sebagai tujuan dalam dirinya, bukan sekedar alat yang dipakai untuk keinginan tertentu, ia harus dipandang sebagai tujuan dalam semua tindakannya, baik yang diarahkan untuk dirinya maupun untuk orang lain. Sebuah tujuan dalam dirinya tidak sama dengan barang di pasar yang memiliki harga atau objek selera yang dapat selalu berubah-ubah. Setiap manusia memiliki nilai dalam dirinya yang tidak dapat ditukar dengan apa pun. Karena “melampaui segala harga,” manusia tidak pernah boleh dijadikan instrumen. Manusia adalah makhluk yang ada dan bertindak demi dirinya. Ia pun harus diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya. Itulah esensi manusia sebagai manusia yang juga dikenal dengan humanitas
Martabat manusia memiliki aspek personal dan sosial. Kedua aspek ini saling berkaitan. Hal itu tidak berarti bahwa seorang manusia yang hidup radikal sebatang kara, seperti dalam kisah Robinson Crusoe, tidak memiliki martabat. Kendatipun hampir semua antropolog sepakat bahwa figur Robinson Crusoe hanya ada dalam mitos ataupun bahwa manusia solipsistis itu sungguh-sungguh eksis dan memiliki kemampuan moral, ia pasti bermartabat dan karena itu memiliki nilai dalam dirinya. Setiap manusia sebagai tujuan dalam dirinya membutuhkan pe-ngakuan dari yang lain dan dari dirinya. Pengakuan tersebut bersifat timbal balik. 
Kendati melekat pada kodrat manusia, martabat manusia mem-butuhkan penghargaan dari sesama. Karena itu, martabat manusia rentan untuk dilecehkan. Pelecehan terhadap martabat manusia tidak pernah dapat dibenarkan. Kapan dan di mana saja pelecehan terhadap martabat manusia, diskriminasi dan kekerasan dipandang sebagai kejahatan dan tidak dapat dibiarkan, entah itu diskriminasi atas nama agama, etnik, budaya atau atas alasan kesehatan. Setiap manusia, hanya karena kemanusiaannya, harus dipandang setara dengan yang lain.
Kant berpandangan bahwa barangsiapa melecehkan martabatnya sendiri, ia melanggar kewajiban moral terhadap diri sendiri. Sedangkan mereka yang melukai mertabat sesama, mengabaikan bukan saja kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum terhadap yang lain. Pelecehan terhadap martabat manusia di mana saja dipandang jahat, entah objek pelecehan adalah orang-orang yang tak dapat memper-juangkan haknya seperti bayi, entah orang-orang gila atau para budak. Basis etis pengakuan martabat manusia adalah keanggotaan pada genus manusia. Setiap makhluk yang berwajah manusia memiliki martabat dan berhak mendapatkan pengakuan atasnya.
Kant membangun refleksi etis atas konsep martabat manusia secara sistematis. Kant berpendapat bahwa manusia adalah makhluk bebas dan kebebasan itu hanya menjadi nyata dalam proses penentuan diri atau proses penetapan hukum yang otonom. Hanya hukum otonom seperti ini mampu mengikat manusia. Untuk makhluk rasional, undang-undang yang mengikat hanyalah undang-undang yang dibuatnya sendiri atau yang mendapat persetujuannya atas dasar pertimbangan rasional. Kant memikirkan otonomi dan universalitas keputusan rasional secara bersama-sama dan menempatkan keduanya pada posisi setara. Hanya lewat proses inilah kebebasan men-jadi nyata. Jadi kebebasan tidak diungkapkan lewat kesewenang-wenangan, melainkan tindakan atas dasar pertimbangan dan tujuan-tujuan yang ditetapkan secara rasional oleh individu. Atas dasar itulah manusia mampu bertindak secara moral.
Konsep otonomi ini dapat dijelaskan juga dari perspektif martabat manusia. Menurut Kant, bertindak karena dorongan-dorongan biologis atau nafsu bertentangan dengan kebebasan. Alasannya, dengan cara seperti itu tindakan tersebut didikte oleh kebutuhan-kebutuhan tersebut. Manusia bukan mesin otomatis atau makhluk yang hanya mengejar kepentingan dirinya. Ia juga mampu menangkap sesuatu yang melampaui horizon kepentingan dirinya. Tindakan manusia tidak hanya didorong oleh keinginan untuk bertahan hidup, tetapi juga oleh solidaritas atau alasan altruistis. Dengan demikian, otonomi kehendak merupakan basis martabat manusia. Manusia bukan saja alat untuk tujuan tertentu (misalnya sebagai ciptaan di mana Allah adalah tujuannya). Manusia adalah tujuan dalam dirinya kapan dan di mana saja. Pengertian Kantian tentang martabat manusia mendefinisikan manusia sebagai tujuan dalam dirinya yang tidak boleh diinstrumentalisasikan.
Konsep martabat manusia dalam etika modern tidak lagi diberi pendasaran secara ontologis atau antropologis, melainkan normatif. Itu berarti, manusia memiliki martabat bukan karena anugerah Allah atau karena hadiah tatanan kosmos kodrati seperti tuntutan pendasaran ontologis atas dasar posisi manusia di tengah alam semesta. Martabat manusia juga bukan ciri dasariah manusia yang tidak dapat diganggu gugat atau dipandang sebagai kodrat manusia seperti tampak dalam pendasaran antropologis, sebab de facto martabat manusia sering digugat keberadaannya dan dilecehkan. Dalam konsep filsafat moral modern martabat manusia hanya dapat dipikirkan sebagai sebuah nilai dasariah. Pengakuan atas nilai dasariah ini harus menjadi kriteria normatif realitas dan tindakan kita. Maka, jika kita secara rasional yakin bahwa martabat manusia yang lahir dari kemampuan penentuan diri secara bebas merupakan nilai terakhir yang berlaku absolut, kita akan bertindak lain dibandingkan dengan orang yang tidak menerimanya.
MORAL KANTIAN 
Prinsip moral Kantian menekankan universalitas faham martabat manusia. Prinsip ini terkandung dalam prinsip imperatif kategoris yang terdiri dari dua bagian, yakni tuntutan universalitas dan larangan instrumentalisasi. Adapun bunyi kedua imperatif tersebut: “Bertindaklah seturut maxim yang Anda sendiri dapat inginkan sebagai sebuah undang-undang yang berlaku umum.”10 Lalu rumusan kedua: “Bertindaklah sedemikian sehingga Anda menjadikan kemanusiaan, baik yang ada dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sebagai tujuan dan bukan hanya sebagai sarana.”11 Kedua prinsip ini bersifat universal dan tidak mengenal pengecualian. Prinsip moral Arthur Schopenhauer tentang perintah untuk berbela rasa terhadap seluruh makhluk hidup juga memiliki validitas universal: “Janganlah melukai yang lain; tetapi bantulah siapa saja sejauh Anda mampu.”12 Imperatif etis Schopenhauer ini tidak berpijak pada pendasaran rasional, melainkan pada semacam “perasaan purba” (Urgefühl). Karena itu, menurut Schopenhauer, imperatif etis tersebut tidak bersifat mewajibkan secara absolut.
Dari uraian di atas, terutama dalam refleksi tentang konsep martabat manusia Kantian, kita dapat menarik benang merah: sebuah prinsip etika agar dapat mendapat pengakuan universal dan lintas budaya sekurang-kurangnya memiliki lima ciri dasariah berikut ini. Pertama, rasionalitas. Norma tindakan harus merupakan hasil dari sebuah refleksi rasional agar dapat diterima secara global. Kedua, bebas dari kontradiksi. Itu berarti, sebuah maxim tindakan yang menegasi dirinya sendiri jika diuniversalisasikan sudah pasti tidak memiliki basis rasional yang cukup. Ketiga, formalitas. Norma dan nilai harus dirumuskan secara universal; artinya, norma atau nilai tersebut tidak boleh mengandung substansi khusus atau partikular. Keempat, bersifat pasca tradisional. Yang dipandang sebagai prinsip-prinsip moral rasional hanyalah prinsip-prinsip yang dapat diakui atas dasar rasionalitasnya, dan bukan karena alasan validitas tradisional, efektivitas atau tatanan hirarkis. Kelima, etika universal merupakan kewajiban tanpa pengecualian, absolut, dan melampaui partikularitas budaya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Baca Juga Tulisan Lainnya :