PERAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (OMS) DALAM MENGELOLA QANUN YANG MENGEKSKLUSI MINORITAS DI BANDA ACEH

T. Muhammad Jafar Sulaiman

Kesetaraan warga Negara adalah kemutlakan dalam sebuah Negara demokrasi. Di sisi lain, akomodasi terhadap minoritas adalah persoalan yang sering sekali muncul dalam pengelolaan Negara yang katanya menganut demokrasi. Masalah dalam pemenuhan aspek kesetaraan biasanya selalu muncul di daerah tertentu yang memberlakukan peraturan-peraturan berbasis pada agama tertentu. Salah satunya adalah Aceh, dengan sebuah kekhususan pelaksanaan syariat Islam. Dengan kekhususan ini, maka semua peraturan daerah (disebut qanun) berbasiskan agama Islam, sebagai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Aceh.

Demikian halnya dengan kota Banda Aceh. Sebagai ibu kota provinsi Aceh, kota Banda Aceh, terutama di pusat kotanya terkenal dengan aspek keberagamannya. Namun dalam implementasi syariat Islam melalui qanun-qanunnya, kelompok minoritas sering tidak terlibat dalam perumusan-perumusan kebijakan untuk mengatur urusan-urusan publik.  Padahal mereka terkena dampak dari aturan tersebut.  Dalam konteks ini berbicara minoritas, maka kita juga akan berbicara tentang hak-hak warga negara (Citizen Right) yang juga harus dipenuhi oleh negara.

Hasil survey Power, Welfare and Democracy (PWD) di Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa 26 persen orang menganggap persoalan hak-hak warga Negara merupakan isu publik utama yang dianggap penting oleh orang banyak di Kota ini, angka ini tinggi bila dibandingkan dengan isu lainnya lainnya, seperti Pendidikan (16 persen), pelayanan kesehatan (20 persen), keamanan fisik (8 persen), kemakmuran dan keamanan sosial (16 persen), transportasi publik (11 persen), lalu lintas (17 persen), perumahan rakyat ( 7 persen). Pemenuhan hak-hak warga negara ini di lihat dalam dua aspek yaitu ada atau tidak diskriminasi dan persoalan-persoalan yang timbul dari peraturan berbasis agama. Ternyata dari kedua aspek tersebut menunjukkan angka permasalahan yang tinggi, yaitu diskriminasi terhadap minoritas menunjukkan angka 36 persen dan dari sisi peraturan berbasis agama (Religion-based regulations), angkanya 36 persen. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemerintah Kota Banda Aceh masih punya masalah dalam pemenuhan kesetaraan warga negara, terutama terkait eksistensi minoritas dan cenderung mengeksklusi minoritas melalui kebijakan-kebijakannya (seperti dalam tabel).

Masalah yang dianggap sebagai isu Publik Utama di Kota Banda Aceh

Diskriminasi terhadap minoritas terjadi dalam berbagai bentuk. Diantaranya terkait dengan kebebasan berekspresi. Tahun 2012, pemerintah kota banda aceh melarang etnis Tionghoa untuk menampilkan atraksi Liong Barongsai sebagai bagian dari  rangkaian kegiatan peringatan 7 tahun perdamaian Aceh (15 Agustus 2005 – 15 Agustus 2012).  Peringtan tujuh tahun perdamaian ini mengangkat tema “Aceh damai dalam Keberagaman”, tema ini diambil sebagai bentuk kampanye di ruang publik bahwa Aceh sangat beragam dan damai Aceh adalah dambaan dan milik semua yang beragam di Aceh. Tujuan menampilkan Liong Brongsai adalah menampilkan keberagaman sebagai bagian dari Aceh, bahwa Aceh adalah sebuah wilayah yang dihuni oleh berbagai agama, suku, etnis, budaya dan kelas sosial. Pemerintah Kota Banda Aceh melarang dengan alasan bahwa pertunjukkan tersebut akan mengganggu kekusyukan ibadah puasa umat Islam, memang waktu itu sedang bulan puasa. Bagi masyarakat sipil, pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Sehingga akibat pelarangan tersebut, masyarakat sipil membatalkan seluruh acara tersebut. kegiatan pekan kampanye ini seyogyanya dilaksanakan dari tanggal 11 – 15 Agustus 2012, namun akibat pelarangan tersebut, masyarakat sipil memutuskan untuk membatalkan seluruh rangkaian acara peringatan damai Aceh tersebut. Terkait dengan peraturan berbasis agama, terdapat Pergub nomor 25 tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah yang perumusannya berbasis pada agama Islam. Bagi minoritas agama, pergub ini membuat mereka tereksklusi. Pergub ini tidak dapat dilepaskan dari kekhususan Aceh dalam hal Syariat Islam, atau dalam bahasa hukum sering sekali disebut dengan lex specialis derogat leg generalis (aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum).
Source : Google
Kondisi-kondisi real tingginya angka diskriminasi ini mendapat respon dan perhatian serius dari Organisasi Masyarakat Sipil di Banda Aceh. Bagi OMS, diskriminasi ini merupakan persoalan penting yang harus di lawan, karena perlakuan diskriminasi merupakan pengabaian negara terhadap tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak konstitusi warganya. Berdasarkan interview yang dilakukan, di dapatkan temuan bahwa kepedulian dan respon OMS cukup tinggi dalam membicarakan isu diskriminasi ini diruang publik dan menjadikan isu ini sebagai diskursus debat di ruang publik, dengan angka partisipasi sebesar 55 persen, angka ini sangat tinggi bila dibandingkan dengan aktor negara yang hanya membicarakan isu ini di ruang publik, dengan angka sebesar 25 persen, aktor negara justru lebih banyak membicarakan masalah moral dan etika diruang publik, yaitu sebesar 30 persen.

Bagi OMS, persoalan ini adalah persoalan konstitusional, dimana semua orang mempunyai hak yang setara sebagai warga negara, apapun agama dan status sosialnya. Aktor negara menganggap bahwa persoalan ini bukan prioritas untuk di perhatikan, karena negara memakai persfektif bahwa minoritas harus tunduk terhadap mayoritas dan minoritas harus menyesuaikan diri dengan konteks mayoritas. Perspektif seperti ini tentu sangat bermasalah dalam aspek pengelolaan keberagaman, karena dalam pengelolaan keberagaman, isu utamanya adalah bagaimana negara memberikan akomodasi terhadap minoritas.

Dalam mengelola seni perlawanan terhadap praktek diskriminasi dan pengabaian hak-hak minoritas, OMS melakukan gerakan bersama-sama dengan minoritas, baik minoritas yang menjadi korban maupun minoritas lainnya yang tidak menjadi korban secara lansung. Kolaborasi ini sekaligus juga sebagai kampanye keberagaman dan toleransi di ruang publik Aceh secara setara dan bermartabat, bertujuan agar praktek qanun yang berbasis pada agama tersebut  bisa dikelola dengan baik agar tidak terus menerus mengeksklusi minoritas. Minoritas yang terlibat adalah minoritas suku dan etnis, seperti Tionghoa, Jawa, Minang, Sunda, Batak, Gayo bahkan Papua, minoritas agama seperti Kristen, Katholik, Budha, kaum difabel, penyandang disabilitas,  dan kelompok rentan lainnya. Bentuk kolaborasi yang dilakukan diantaranya adalah kolaborasi budaya, menggunakan pendekatan budaya. Bentuk lainnya adalah melalui release bersama dan melalui diskusi lintas agama dan etnis serta pertemuan. Kolaborasi Budaya, dalam aksinya diruang publik, dilakukan memanfaatkan momen tertentu, seperti peringatan hari toleransi internasional, (seperti yang dilakukan 16 November 2012)  dan pawai obor perdamaian memperingati hari perdamaian Internasioan (21 September 2013).

Fakta menarik  ini melahirkan pertanyaan penting untuk menjawab latar belakang di atas, yaitu bagaimana seni perlawanan kelompok minoritas dan aktor alternatif terhadap praktek qanun berbasis agama ?, mengapa kelompok minoritas dan aktor alternatif melawan praktek qanun berbasis agama ?, bagimana dampak dari upaya perlawanan tersebut  dalam mempengaruhi kebijakan diskriminatif ?

Tulisan ini bertujuan untuk memotret secara mendalam peran yang dilakukan oleh OMS selaku aktor alternatif dalam mengelola perlawanan bersama minoritas terhadap qanun yang prakteknya mengeksklusi minoritas di Kota Banda Aceh dan fokus untuk mendalami dan mendapatkan jawaban mengapa sipil dan minoritas berkoalisi menentang praktek qanun berbasis agama dalam pemenuhan kesetaraan warga Negara dan mengapa perlawanan yang besar tersebut belum mampu mempengaruhi kebijakan. Tema ini menarik untuk diangkat karena bertujuan untuk melihat wajah Aceh yang lain selain dari pembentukan opini kesuksesan pelaksanaan syariat Islam. Bahwa ternyata dalam pelaksanaan syariat Islam Aceh terdapat banyak sekali persoalan dan muncul perlawanan-perlawanan yang dilakukan sipil terhadap praktek impelementasi qanun Syariat Islam yang dianggap tidak mengakomodir kesetaraan warga negara. Dalam tulisan ini kolaborasi CSO dan minoritas dalam mengelola perlawanan akan dilihat memakai pendekatan public transcrift nya James C. Scott. Meskipun sebenarnya ada banyak sekali perlawanan dalam persfektif Hidden transcrift. Public transcrift ini dipilih dengan pertimbangan bahwa OMS melakukan perlawanan secara terbuka melalui ekspresi budaya bersama minoritas dan ekspresi lainnya di ruang publik. Sedangkan hideen transrift terekspresikan dengan “berbicara dibelakang”, “ di dalam hati” atau “menumpahkannya pada benda lain”, sehingga pendekatan ini tidak menjawab persaoalan. Sekalipun kedua ini muncul akibat praktek dominasi dan eksploitasi, namun Hidden transcript termanifestasi  sebagai bentuk-bentuk  diskursus berupa ucapan, tingkah laku, dan perbuatan kelompok-kelompok subordinasi yang tidak diwujudkan dalam ekspresi publik atau secara terbuka pada orang lain.

Sekilas Sejarah dan Konteks kekinian Syariat Islam di  Aceh.

Aceh dalam sejarah tempo dulu terkenal sebagai kerajaan Islam besar yang wilayah kekuasaannya hanya di Aceh, tetapi dilaur Aceh bahkan sampai ke Pahang, Malaysia. Sejarah Aceh sebagai sebuah daerah dengan syariat Islamnya berubah ketika Aceh menjadi bagian dari republik Indoensia. Pasang surut sejarah, mulai dari era sukarno, kemudian Suharto, Aceh tidak pernah tampil sebagai provinsi yang bisa melaksanakan syariat Islam, sebagaimana permintaan Tengku Abu Daud Beureueh pada Sukarno ketika memberikan bantuan bagi perjuangan dan diplomasi Indoensia guna meraih dukungan internasional terkait kemerdekaannya. Sampai kemudian kesempatan itu muncul di era reformasi, paska lengsernya Suharto, yaitu pada masa Gus Dur. Saat itu,  Aceh juga berada dalam fase konflik yang hebat akibat konfrontasi antara GAM dan Pemerintah Indoensia. Sehingga pemerintah pusat pada saat itu kembali ingin memmunculkan identitas ke Acehan bagi rakyat Aceh melalui syariat Islam.

Namun secara akar historis, upaya penonjolan kembali identitas Aceh dengan syariat Islam tersebut mengalami banyak persoalan. Terutama ditandai antara lain oleh tingginya kepentingan politis pemerintah pusat dalam menghadapi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah mencoba mengedepankan syariat Islam sebagai media penyelesaian. Akan tetapi, upaya resolusi konflik  melalui jalur agama inipun gagal. Berhubung sudah resmi  ditetapkan pada tahun 2002, pelaksanaan syariat Islam di Aceh sendiri telah dijalankan walau tanpa legitimasi yang bulat dari seluruh masyarakat Aceh. (Marzi Afriko 2010 : 19). Respon masyarakat Aceh saat itu beragam, tetapi historia muncul dimana-mana. Misalnya terjadinya razia busana Islam dan pengarakan massa terhadap pasangan yang di duga melakukan mesum atau zina. Namun,  jika berbicara legitimasi dalam konteks legitimasi rakyat, kondisi Aceh pada saat itu, juga tidak berada pada kondisi yang kondusif, melainkan terkonsentrasi pada konflik dan upaya penyelesaian konflik yang telah berlansung puluhan tahun. Jadi Syariat Islam tidak terinternalisasi secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh ketika itu, karena rakyat Aceh juga hidup dalam ketidak nyamanan akibat konflik yang tingkat keselamatan dan keamanannya sangat riskan. Sehingga syaroat Islam hanya muncul dikantor-kantor pemerintahan berupa penggantian papan nama kantor dari bahasa Indoensia kedalam huruf Arab. Terkait OMS, OMS Aceh pada saat juga lebih fokus pada kerja-kerja kemanusiaan dan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama Aceh berada dalam era operasi militer, bila dibandingkan dengan respon mereka terhadap syariat Islam Aceh.

Proses formalisasi syariat Islam ini merupakan perjalanan panjang dalam konteks regulasi, di mulai dari Undang-Undang Keistimewaan Aceh nomor 44 tahun 1999 (reformasi) yang mengakomodir keistimewaan Aceh di bidang Agama, adat Istiadat dan pendidikan, dan terakhir melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006, yang merupakan buah dari perjanjian damai 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki Finlandia. Dalam proses awal perumusan qanun syariat Islam, OMS di Aceh mendorong lahirnya qanun yang demokratis, adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, menghormati dan menghargai hak asasi manusia dan menghargai minoritas.

Banda Aceh Sebagai Wilayah Multikultur

Dari sejarahnya, Banda Aceh merupakan wilayah multi kultur.  Jauh sebelum Islam datang ke Aceh, Aceh telah terlebih dahulu berada di bawah pengaruh agama Hindu. Besar kemungkinan, imigrasi Hindu dimulai dari pantai utara dan Timur Aceh, terus kepedalaman, dari Gigieng dan Pidie bahkan mungkin juga dari daerah pase. Mereka bergerak ke pedalaman Aceh, yaitu XXII Mukim dan sebagian orang-orang Hindu menetap di sana untuk selanjutnya berkembang biak ke seluruh Aceh sementara sebagian lainnya bererak kearah selatan. Selain batu-batu nisan dan makam-makam bertulisan yang dijumpai di Tanoh Abee (Aceh Besar) dan Reueng-reueng (di pedalaman XII Mukim), dalam cerita-cerita Aceh disebut juga mengenai seorang raja Hindu di Indra Puri bernama Rawana yang kerajaannya meluas sampai kelaut seperti terbukti dari nama-nama Indra Purwa  di Kuala Neujid atau Pancu dan Indra Patra kira-kira di Lamnga dekat kuala Gigieng (saat ini di Ladong, Aceh Besar). Sampai sekarang masih terdapat jejak-jejak pengaruh peradaban tersebut dalam kata-kata bahasa Aceh yang berasal dari bahasa Sansekerta. Sampai kemudian kemudian, bagian pertama abad ke - 13 Islam masuk ke Aceh melalui bagian utara, (K.F.H. Van Langen,  2002 : 17-18).

Pada masa pemerintahan Alauddin al Kahar (1530-1552), keberagaman masyarakat sudah di praktekkan di Aceh, yaitu terbentuknya pembagian masyarakat Aceh ke dalam sukee (suku) atau kaum. Pembagian tersebut diantaranya, orang Batak merupakan sukee lhee reutoih (suku tiga ratus), orang-orang Hindu kaoem imeum peuet (kaum imam empat), sedangkan orang-orang yang datang dari berbagai tempat dinamakan kaom tok bate (kaum yang mencukupi batu), terakhir muncul kaom ja sandang (kaum penyandang). Para Imigran Hindu ini kemudian masuk Islam, pemimpin kelompok mereka bergelar imeum (imam),oleh sebab itu seluruh kaum ini dianggap tergolong kaum imam empat.  (K..F.H. Van langen : 18).

Berangkat dari sejarah tersebut, setelah kerajaan Hindu berhasil ditaklukkan, maka Islam menjadi mayoritas di Aceh. kini, sebagai ibu kota provinsi Aceh, kota Banda Aceh mempunyai ikon sebagai kota madani  dengan spirit sebagai Bandar wisata Islami, yaitu menjadikan Banda Aceh sebagai kota wisata spiritual berdasarkan nilai-nilai Islam, berangkat dari kesejarahan Kota Banda Aceh yang dulunya adalah sebuah Bandar yang didatangi berbagai Bangsa dunia dengan ciri utamanya saat itu adalah nilai Islam nya yang kental. Sehingga ingatan itu kembali dihidupkan dengan spirit penegakan syariat Islam dalam konteks kekinian.

Kota Banda Aceh, terdiri dari 9 kecamatan dan 90 Gampong (Desa) , dari seluruh gampong tersebut salah satu yang terkenal dengan keberagamannya adalah gampong Peunayoeng, di kecamatan Kuta Alam. Gampong Peunayong yang terletak di pusat Kota, merupakan kawasan pertokoan dan pusat ekonomi yang dihuni oleh beragam agama, suku dan etnis, seperti etnis China.  Etnis China Komunitas agama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Juga dihuni oleh beragam suku lainnya seperti Batak, Padang, Jawa. Dalam sejarah Aceh, Peunayong merupakan kawasan yang “diayomi” terkait keberagaman , artinya kawasan yang di “payungi” oleh kerajaan Aceh Darussalam pada masa itu untuk menjaga relasi keberagamannya, ini bisa kita lihat dari penggolongan beragam suku dan agama tersebut kedalam beberapa sukee (suku) seperti tersebut diatas. Hubungan antar agama berlansung harmonis karena spirit perdagangan yang saling membutuhkan ketika itu. Saat itu penerapan syariat menjadi bagian integral kehidupan rakyat Aceh, orang asing tetap di biarkan hidup di masyarakat dengan ketentuan menjaga kesopanan, tetapi kepada mereka tidak diberlakukan hukum Islam. Namun kondisinya sedikit berubah ketika formalisasi syariat Islam terjadi di Aceh paska reformasi, kerinduan masa lalu akan syariat Islam, menjadi histeria massa, yang terakhir menjadi kurang akomodatif terhadap keberagaman dan kesetaraan warganya. Perubahan ini terjadi juga di akibatkan keterbukaan Aceh paska tsunami, berupa masuknya arus pemikiran dan gerakan trans nasional yang punya semangat mengusung kegemilangan masa lalu Islam melalui totalitas penerapan syariat Islamnya melalui ideologi pemerintahan Islam yang tentunya mengakibatkan minoritas agama diluar Islam menjadi warga kelas dua.

Dikawasan Peunayong juga terdapat beragam rumah ibadah seperti vihara, klenteng, gereja dan juga masjid, yang letaknya saling berdekatan. Namun, aspek keberagaman demografis tersebut, tidak di tunjang oleh aturan dan regulasi yang mendukung secara pasti keberagaman tersebut. Ada beberapa hal sebagai contoh yang menciderai aspek kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak warga negara, dimana negara abai dalam pemenuhan hak – hak ini, sehingga memunculkan perlawanan dari organisasi masyarakat sipil.

1. Dalam acara memperingati 6 tahun perdamaian Aceh (15 Agustus 2013), penampilan Liong Barongsai oleh etnis Tionghoa di larang oleh pemerintah Kota Banda Aceh, karena dianggap akan mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa (karena saat itu sedang bulan puasa).

2. Ketika pemerintah mensahkan qanun jinayah yang diberlakukan juga kepada non muslim. Dalam hal ini, eksistensi qanun-qanun terkait syariat Islam Aceh berada pada posisi mengeksklusi minoritas.

3. Selain itu, setiap tahun, tepatnya dimulai tahun 2013, pemerintah Kota Banda Aceh juga mengeluarkan himbauan larangan merayakan tahun baru, karena merayakan tahun baru bukanlah budaya Islam, agama yang di anut mayoritas di Aceh. Larangan ini ditujukan tidak hanya untuk kalangan muslim tetapi juga untuk non muslim. Himbauannya berupa larangan untuk melakukan zikir bersama, tausiah, pesta pora, hura-hura dengan membakar mercon dan kembang api yang ditujukan sebagai bagian merayakan tahun baru. Ditahun 2013 misalnya, wakil walikota sendiri yang turun kejalan merazia agar tidak ada yang membakar mercon dan petasan. Bagi kalangan non muslim di Banda Aceh, merayakan tahun baru adalah sebuah kebiasaan, terutama paska perayaan natal yang disambung dengan tahun baru. Bagi kalangan muslim pun ini sebuah kebiasaan yang sudah dilakukan sebelum formalisasi syariat Islam.

4. Penyerangan terhadap Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berada di kawasan Peunayong.  terjadi pada tanggal 17 Juni 2012. Serombongan besar massa menyerbu sebuah ruko (rumah toko) di Jalan HT Daudsyah Nomor 47, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu siang. Penyerbuan dilakukan ratusan warga desa setempat sekitar pukul 10.30 WIB setelah jemaah Gereja Bethel melaksanakan kebaktian sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum bergerak ke sasaran, massa terlebih dahulu berkumpul di sekitar Masjid Al-Muttaqin Peunayong untuk melakukan konsolidasi. Massa menyerbu langsung ke dalam ruko dan sebagian melempar bagian bangunan dengan kayu dan batu. Penyerangan yang berlangsung sporadis itu menimbulkan kepanikan jemaah Gereja Bethel yang waktu itu masih ada yang berkumpul di dalam ruko. Satu persatu anggota jemaah menyelamatkan diri melalui pintu belakang. Massa yang marah langsung mengobrak-abrik semua barang yang ada di dalam ruko itu. Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama, karena aparat kepolisian cepat berada di lokasi.  Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun menyisakan trauma yang sangat mendalam bagi jemaat, terutama kaum perempuan.

5. Penutupan beberapa rumah Ibadah Kristen, paska penyerangan terhadap GBI.

Fakta ini merupakan sebuah gambaran adanya kontradiski antara keberagaman sebagai keniscayaan seperti di Peunayoeng dengan aturan regulasi, kebijakan yang mengekslusi minoritas agama. Beberapa kasus ini sebagai bagian dari kondisi real masih adanya diskriminasi terhadap minoritas dan efek dari praktek aturan yang berbasis pada agama. Fenomena seperti ini yang kemudian menjadi respon serius bagi OMS dalam memperjuangkan kesetaraan warga negara di ruang publik dan mencoba mempengaruhi kebijakan.

Fakta dan Respon OMS Terhadap Eksistensi Qanun yang Mengeksklusi Minoritas

Bagi kalangan OMS di kota Banda Aceh, persoalan diskriminasi ini dilhat sebagai sebuah permasalahan dalam konteks kebebasan beragama, berkeyakinan serta ruang ekspresi. Realitas ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menganut prinsip kesetaraan dalam hak-hak konstitusional warga Negara. OMS melihat bahwa semua realitas ini adalah sebuah tindakan diskriminsasi. Sehingga OMS tidak hanya mengelola perlawan diantara sesama OMS, tetapi juga melakukan perlawanan bersama-sama dengan minoritas yang ada di Kota Banda Aceh.

Gerakan sipil dan minoritas bekerja secara massif dalam membentuk opini di ruang publik terkait diskriminasi ini. Gerakan perlawanan yang dilakukan aktor-aktor masyarakat sipil sangat massif, intens dan besar partisipasinya. Partisipasi sipil dalam membicarakan masalah ini cukup tinggi yaitu 55 persen, bila di bandingkan dengan aktor dominan pemerintah yang hanya mencapai 25 persen dan aktor-aktor politik yang hanya 10 persen saja. ini menunjukkan bahwa aktor-aktor masyarakat sipil paling sering membicarakan dan mempermasalahkan ini diruang publik sampai kepada tahap advokasi untuk kebijakan..(seperti terlihat pada tabel)

Aktor dominan menanggapi perlawanan tersebut justru dengan lebih banyak membicarakan persaoalm moral dan etika, hal ini sesuai dengan angka hasil survey yang menunjukkan angka cukup tinggi yaitu 30 persen (Seperti dalam tabel). Isu moral dan etika ini juga dipakai oleh aktor dominan sebagai media untuk menyatakan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh OMS bersama minoitas tersebut sebagai gerakan yang menentang syariat Islam, melabelkan OMS sebagai agen asing yang tidak suka dengan syariat Islam bahkan tidak jarang dengan statement “sesat”. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meraih dukungan massa, sehingga bisa menutupi kelemahan pelayanan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak warga negara dan pelayanan publik lainnya. Hal ini terlihat dari perhatian aktor dominan terhadap tata kelola pemerintahan yang hanya 13 persen, padahal tata kelola pemerintahan ini juga mencakup pengelolaan keberagaman. Bahkan perhatian aktor dominan terhadap  demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralism, hanya menunjukkan angka 5 persen, artinya persoalan diskriminasi minoritas, praktek regulasi yang diskriminatif tidak manjadi perhatian serius bagi aktor dominan. Hal ini tentu berbeda dengan respon OMS, yang mencapai 45 persen, menandakan besarnya perhatian terhadap persoalan ini.  (lihat tabel).

Sedangkan kelompok minortias sendiri, yang punya organisasi masing-masing dan punya organisasi keagamaan masing-masing melalui beberapa tahapan dan proses pendekatan yang dilakukan OMS, kemudian bergabung kedalam gerakan bersama dengan tujuan utama memperjuangkan haknya secara bersama-sama dan juga sebagai bagian dari kampanye bersama untuk keberagaman dan toleransi dan menjaga damai Aceh dalam keberagaman. Dengan gerakan bersama ini semakin menambah kekuatan eksistensi mereka yang memang sudah mereka punyai, sehingga posisi sebagai minoritas melebur kedalam kebersamaan gerakan yang setara, dengan model ini, perasaan terekslusi mereka bisa teredusir bahwa ada banyak kepedulian terhadap kesetaraan warga negara dan perlawanan terhadap tindakan diskriminasi.

Terkait peraturan berbasis agama, hasil survey juga menunjukkan persoalan serius antara kapasitas aktor menggalang dukungan dan produk peraturan yang dihasilkan. Kapasitas aktor dominan (politisi) dalam menggalang dukungan (development populism) terhadap peraturan berbasis agama, menunjukkan angka yang sangat tinggi, yaitu 40 persen. Para aktor dominan menggunakan alat demokratis sebagai dukungan bagi mereka dalam pembentukan qanun berbasis agama, tetapi menghasilkan peraturan yang tidak demokratis, peraturan yang bias dan diskriminatif terhadap minoritas, seperti qanun jinayah, aqnun busana Muslim dan Qanun Syiar Islam. Terkait metode yang digunakan oleh aktor dominan (Negara), negara memobilisasi dukungan untuk menghasilkan regulasi berbasis agama yang diskriminatif, mereka menggunakan agama, etnik, klan dan basis-basis organisasi dengan angka sebesar 10 persen.

Terkait kualitas demokrasi dalam aturan-aturan dan regulasi (the quality of democratic rules and regulations), dalam  assessment umum terhadap formalisasi aturan dan regulasi yang di lakukan menunjukkan angka yang buruk. dalam aspek kesetaraan warga Negara (equal citizenship) 40 persen buruk dan terkait kesetaraan keadilan (equal justice)  45 persen buruk dalam implementasi aturan dan regulasinya. Sedangkan aspek lainnya seperti Kebebasan dan kesempatan yang sama terhadap akses wacana publik dan demokrasi lokal (lihat tabel).

Aktor dominan (negara) dan politisi cenderung memainkan politik dominasi dan hegemoni dalam persoalan diskriminasi terhadap minoritas dan salah satu alat memainkan politik dominasi dan politik hegemoni adalah melalui peraturan berbasis agama, semua hegemoni dan dominasi tersebut dilakukan diruang publik oleh aktor-aktor dominan ini. Sehingga OMS bersama minoritas harus merespon hegemoni dan dominasi tersebut diruang publik juga, tidak lagi secara tersembunyi. OMS dan minoritas di sini tidak termaknakan sebagai “orang-orang kalah” sepertinya yang di gambarkan James C. Scott, tetapi sebagai kelompok yang terkena imbas dari hegemoni dan dominasi aktor-aktor dominan melalui pola-pola relasi kuasa. OMS dan minoritas mengkonstruksi seni perlawanan tersendiri di ruang publik Aceh.

Bentuk-bentuk Seni perlawanan OMS dan Minoritas

Dalam konteks berbagai kasus diskriminasi yang terjadi, kaum minoritas pasti punya seni perlawanan tersendiri baik secara individual maupun komunal, seperti yang diagamabrkan oleh James C Scott dengan hidden transcrift nya tetapi itu bukanlah sesuatu yang muncul kepermukaan dan di ekspresikan di ruang publik Aceh. Kepentingan ini bertemu ketika OMS yang sering dan leluasa menggunakan ruang publik bertemu dengan perjuangan minortas salaam ini terkesan cenderung diam dan tidak melawan. Penulis membahasakan dua kepentingan yang bertemu ini menghasilkan seni perlawanan melawan dominasi dan hegemoni aktor dominan tadi. Artinya, OMS dan minoritas tidak mengambil jalur melakukan perlawanan secara frontal melalui aksi-aksi demontrasi yang radikal misalnya, melakukan tuntutan secara radikal, tetapi mengelola ruang-ruang publik yang selama ini di bajak oleh aktor dominan dengan gerakan diskursus, wacana dan kebudayaan.  (James C Scott, 2009 : 314-315)

Berangkat dari persfektif ini, hegemoni dan dominasi dalam relasi mayoritas dan minoritas, melahirkan sikap diskriminasi terhadap minoritas. Kondisi ini melahirkan seni perlawanan melawan diskriminasi tersebut. Pelarangan liong barongsai ketika bulan puasa, penutupan tempat ibadah bagi jemaat Kristen, dan adanya diskriminasi dalam peraturan seperti peraturan gubernur nomor 25 tahun 2007, tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Penyerangan terhadap gereja bethel Indonesia di Peunayong, merupakan implikasi dari peraturan ini. Gereja tersebut di anggap illegal karena di anggap tidak mempunyai izin dan belum memenuhi kapasitas sebuah rumah ibadah karena belum sesuai dengan peraturan tersebut. Eksistensi peraturan gubernur ini telah mendorong terjadinya penyerangan terhadap gereja dan penutupan beberapa gereja berdasarkan kasus di atas.Beberapa qanun juga di anggap bermasalah baik secara isi maupun substansinya oleh OMS di Banda Aceh. karena Isi qanun ini menyimpan persoalan terkait relasi mayoritas dan minoritas yang masih tidak setara. Seperti qanun nomor 6 tahun 2014 tentang tentang Jinayat.    

Menyikapi kondisi ini, OMS di Banda Aceh bersama kaum minoritas melakukan seni perlawanan dengan membangun opini-opini dan aksi pembanding di ruang-ruang publik. Dalam aksi ini, OMS mensupport dan mengarahkan minoritas agama, etnis dan budaya dalam kolaborasinya untuk tampil di ruang publik. Menunjukkan eksistensi mereka sebagai sesama warga negara yang setara dan punya hak yang sama di ruang publik. OMS memakai pendekatan budaya untuk melakukan perlawanan ini dan juga membangun dikursus-diskursus melalui diskusi-diskusi publik terkait isu keberagaman, kesetaraan warga negara dan kewajiban negara untuk menjaga dan memenuhi hak atas kebebasan sipil.

Konteks damai Aceh, yang baru saja keluar dari belitan konflik berkepanjangan merupakan modal bagi momentum perlawanan sipil terhadap qanun yang mengeksklusi minoritas. Bangunan dasarnya di mulai dari bahwa damai Aceh adalah dambaan semua, apapun agama, suku, etnis dan kelas sosialnya. Semua bentuk perlawanan berangkat dari momentum damai ini, bahwa damai Aceh adalah damai yang mengakomodir seluruh masyarakat Aceh, damai yang mengakomodir hak-hak kewarga negaraan.

OMS di Banda Aceh bersama minoritas agama, menggagas kampanye “Aceh damai dalam keberagaman”. Dengan momentum memperingati hari toleransi Internasional. Kegiatan ini merupakan ruang bagi seni perlawanan untuk menghadirkan keberagaman secara nyata di ruang publik Aceh. Keberagaman ini di hadirkan untuk memberikan pelajaran penting bagi aktor-aktor dominan yang selama ini berkerja dalam pola relasi kuasa, bahwa hegemoni dan dominasi mayoritas agama terhadap minoritas agama lain bukanlah sebuah bentuk peradaban yang baik, tetapi bertentangan dengan semangat kebersamaan dalam menjaga damai Aceh, karena keberagaman adalah keniscayaan yang tidak hadir sebagai penghambat peradaban, tetapi pemaju peradaban, karena peradaban yang baik adalah peradaban yang lahir dari semnagat keberagaman itu sendri, bukan secara monolitik. 

beberapa kegiatan yang ditampilkan diruang publik sebagai seni perlawanan adalah atraksi seni multikultural berbagai etnis seperti Aceh, Batak, Papua, Jawa, Sunda, Minang, Gayo dan Tionghoa. Kolaborasi liong barongsai dan tarian kipas, Pembacaan Puisi, rapa’i geleng perempuan, musikalisasi puisi, musik rege, ranup lampuan, tari indang dan dilanjutkan dengan pawai budaya dengan pakaian adat berbagai daerah di nusantara dan berbagai komunitas kreatif di kota Banda Aceh.

kegiatan ini juga disertai dengan orasi Aceh damai dalam keberagaman oleh dua tokoh perempuan yaitu Alissa Wahid, Putri Alm. Gus Dur (mantan presiden Republik Indonesia dan negarawan dunia) dan Suraiya Kamaruzzaman. Alissa adalah juga ketua umur jaringan Gusdurian Indonesia yang sangat aktif mengkampanyekan kesetaraan dalam keberagaman di seluruh Nusantara sedangkan Suraiya Kamaruzzaman adalah tokoh perempuan Aceh yang terpilih mewakili Indoensia sebagai penerima N-peace award perempuan perdamaian tahun 2012. 

Pawai Budaya ini juga memakai pakaian kebesaran dari masing-masing agama seperti Kristen, Katolik, Islam. Bentuk teknisnya adalah berpawai secara bersama-sama mengelilingi jalan-jalan protokol utama di Kota Banda Aceh. pesertan pawai ini  juga di ikuti oleh jemaat Kristen yang gerejanya di tutup oleh pemerintah Kota Banda Aceh. kehadiran jemaat ini sengaja di lakukan sebagai sebuah bentuk perlawanan di ruang publik secara bersama-sama.

Bentuk perlawanan ini juga bertujuan sebagai bagian dari advokasi kebijakan. Di mana OMS bersama dengan seluruh elemen minoritas mengadakan pertemuan secara reguler untuk membicarakan dan mendiskusikan kondisi teraktual yang dialami minoritas dan merumuskan solusi-solusi kongkrit yang nantinya menjadi bahan bagi pemangku kebijakan. Semua hasil ini di buat dalam bentuk position paper yang kemudian di sampaikan ke pemangku kebijakan melalui hearing ke eksekutif, legislatif.

Source : Google 
Bentuk lainnya, juga mengadakan konferensi pers, seperti menyikapi pemberlakuan qanun Jinayat yang juga berimbas kepada minoritas. Seperti dalam kasus pelarangan penampilan liong barongsai, OMS mengadakan konferensi pers bersama memprotes pelarangan tersebut. terkait qanun jinayat, OMS juga mengadakan konferensi pers bersama dengan pendeta Kristen, menyatakan keberatan terhadap pemberlakuan qanun tersebut bagi minoritas agama di luar Islam. Namun, perjuangan panjang tersebut sangat berat untuk bisa merubah pola kebijakan pemerintah Kota yang mengeksklusi minoritas. Semua di karenakan adanya ketidak seimbangan pemerintah dalam merespon, pemerintah kota lebih memilih memihak kepada suara mayoritas, yang juga punya platform dan kesamaan mengekslusi minoritas atas nama syariat Islam. Pemerintah Kota masih punya kelemahan dan permasalahan terkait dengan pelayanan publik dan pemenuhan kesejahteraan. Untuk menutupi kekurangan ini, aktor dominan (pemerintah) memperbesar isu-isu syariat dan berkolaborasi dengan gerakan pro syariat untuk melawan tindakan kritis OMS dan minoritas dalam perjuangan mewujudkan kesetaraan warga negara, melawan setiap upaya diskriminasi. Untuk konteks Aceh, dengan kekhususan pelaksanaan syariat Islamnya, ini adalah perjuangan yang harus betul-betul dikelola sehingga mendapatkan dukungan publik utnuk mempengaruhi kebijakan, merubah kebijakan yang mengeksklusi minoritas menjadi kebijakan yang setara.

Penutup

Seni mengelola perlawanan yang dilakukan sipil bersama minoritas terhadap qanun yang mengekskluasi masih merupakan cerita panjang yang akan terus berulang tanpa pernah berhasil. Dalam konteks Aceh pemerintah kota juga memakai sipil lainnya dalam  membendung gerakan perlawanan yang dilakukan oleh OMS tersebut. sipil yang punya hubungan mesra dengan pemerintah bersama-sama dengan pemerintah menggunakan ruang-ruang publik dan media untuk melakukan stigmatisasi (labelling) terhadap OMS dan minoritas yang mengelola perlawanan dengan  stigmatisasi sebagai “penentang syariat Islam” dan “agen asing”, yang bertujuan merusak syariat Islam Aceh.

Semua gerakan yang dilakukan tidak bisa mempengaruhi kebijakan publik sekalipun bentuk dan tujuan yang dilakukan sipil adalah tidak hanya perlawanan secara terbuka tetapi juga kepada tahap advokasi kebijakan.  Kelemahan lainnya isu yang diangkat oleh OMS bersama minoritas ini masih belum bisa menjadi isu bersama dan masih dianggap elitis oleh sebagian warga kota Banda Aceh. selama kekuasan masih belum bisa direbut, maka sulit sekali mereduksi pengaruh “gerakan fundamentalis” yang punya hubungan sangat mesra dengan pemerintah Kota. Sipil masih perlu mengatur langkah panjang skenario perebutan kekuasaan secara demokratis.

(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Buku :  "Berebut Kontrol Atas Kesejahteraan: Politisasi Kasus-Kasus Politisasi Demokrasi di Tingkat Lokal, Penerbit : PolGov UGM Yogyakarta : 2016)

-----------------------

Referensi : 

Arskal Salim dan Adlin Sila, Serambi Mekah yang Beribah: Views from Whitin. Tangerang : Alvabet, 2010

Interfidei,Pluralisme, dialog dan Keadilan, Tantangan Berdemokrasi dalam Negara Republik Indonesia, Yogyakarta : Interfidei, 2011

James C. Scott, Domination and The Art of Resistance : Hidden Trancrift ,Yale University Press New Haven and London, 1990.

James C. Scott, Senjatanya orang-orang yang kalah, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2000

K.F.H. Van Langen, Susunan Pemerintahan Aceh Semasa Kesultanan, Banda Aceh : Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh, 2002

Zainal Abidin Bagir, Dkk, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, yogyakarta, CRCS, 2011







Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Baca Juga Tulisan Lainnya :