WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (7)
T. Muhammad Jafar Sulaiman
Relevansi Wilayatul Faqih dengan Sistem Pemerintahan Negara Modern.
Pemilihan bentuk Republik pasca revolusi Islam Iran, disatu segi mengindikasikan bahwa para tokoh revolusi tersebut tidak menutup diri dari gagasan politik baru dan modern. Republik dipilih karena bentuk pemerintahan ini dianggap bisa menjadi wadah bagi pemahaman mereka tentang tata cara pengaturan negara modern yang sejalan dengan konsep Islam mengenai masalah ini.
John L. Esposito, yang didasarkan atas berbagai tulisan dari ahli Iran mengenai Republik Islam Iran menyatakan bahwa model pemerintahan Wilayatul Faqih bukanlah teokrasi dan juga bukan termasuk demokrasi liberal seperti umumnya demokrasi dalam tataran global tetapi hanya sebuah demokrasi terbatas.
Demikian juga yang dikatakan oleh Yamani, bahwa Wilayatul Faqih sebagai bentuk pemerintahan tertentu tidak dapat disebut teokrasi, melainkan lewat suatu mekanisme semacam nomo-demokrasi (gabungan antara sistem berdasarkan nomokrasi atau kekuasaan berbasis kedaulatan hukum demokrasi), yang dapat disebut sebagai “teodemokrasi”. Ini merupakan sistem politik yang mengandalkan partisipasi masyarakat atau orang banyak, sistem ini merupakan hasil dialog antara teokrasi dengan demokrasi, Islam tegas menolak teokrasi jika sistem ini dipahami sebagai kekuasaan oleh orang-orang atau suatu kelompok yang mengklaim sebagai wakil atau suara Tuhan yang mutlak (absolut), yang bebas dari kesalahan atau yang sabdanya berarti hukum yang tak bisa ditawar dengan cara apapun.
Jika kita coba kaitkan konteks Wilayatul Faqih dengan teori politik internasional maka akan meliputi beragam luas isu, tetapi ada satu persoalan utama yang berkali-kali muncul yaitu persoalan membina hubungan yang tepat di antara yang universal dan yang partikular dalam hubungan internasional. Kongkretnya, hubungan internasional kontemporer dapat dianggap sebagai tempat terjadinya benturan antara dua set norma yang bertabrakan yaitu norma-norma kedaulatan yang diasosiasikan dengan yang dinamakan sistem Westphalia , yang mendukung gagasan seperti penentuan nasib sendiri serta nonintervensi, serta terfokus pada hak negara-negara dan/atau komunitas-komunitas politik, dengan norma-norma hak-hak manusia yang ditetapkan pasca 1945, yang menerapkan standar universal perilaku yang diharapkan semua penguasa akan menghormatinya. Benturan ini bisa bermacam-macam bentuknya, dengan jelas mulai berperan ketika isu-isu seperti intervensi kemanusiaan dan yurisdiksi kriminal universal mulai terlibat, tetapi juga melatar belakangi wacana saat ini tentang ketidak setaraan global dan keadilan sosial internasional.
Karena bukan teokrasi dan juga bukan demokrasi liberal, maka Wilayatul Faqih dapat kita sebut dengan pemerintahan demokrasi agama. Dalam konteks negara modern global (hubungan universal-partikular), sebagai sebuah negara berdaulat yang coba mensinergiskan antara nilai-nila universal dan partikular, sejak masa awal revolusi hingga saat ini, Republik Islam Iran meraih banyak prestasi besar, salah satunya adalah pengembangan konsep dan praktek Demokrasi Agama yang mengombinasikan unsur demokrasi modern plus teokrasi (Wilayatul Faqih). Konsep kekuasaan dengan model semacam ini, selain memiliki keunikan secara etimologis, juga belum ada satupun negara didunia yang menyamainya, dan nilai lebihnya lagi adalah, Wilayatul Faqih ini telah teruji selama puluhan tahun dalam praktek kekuasaan negara yang berlansung hingga kini. konsep ini tentunya juga telah memperkaya khasanah pemikiran politik Islam yang pernah ada.
![]() |
| Source : Google |
Memang tidak mudah mengekspor revolusi tersebut keluar Iran, meskipun Wali Faqih, presiden dan bersama rakyat Iran terus menerus bekerja keras mengimplementasikannya melalui proyek pembangunan diberbagai bidang kehidupan, seperti pembangunan infra struktur jalan raya, bendungan, pembangkit listrik tenaga air, tenaga nuklir, subsidi terarah bagi rakyat miskin, industri perminyakan dan gas, pengembangan investasi dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi, kemajuan iptek (satelit eksplorasi ruang angkasa, medis), serta pengemabangan industri pertahanan dan keamanan. Karena semua itu berlansung dibawah embargo internasional yang diterima Iran dan juga ancaman dari luar yang ingin menghancurkan benteng-benteng kemajuan Iran dan mendeligitimasi nilai-nilai revolusi Islam yang terus berlansung. Aksi ini terus digarap melalui tekanan politik internasional, sanksi sepihak, upaya spionase, hingga teror pembunuhan.
Persaingan yang akan terus terjadi di Iran adalah persaingan antara dua kubu, yaitu kubu reformis yang berporos pada kedaulatan rakyat dan kubu konservatif yang berporos pada kedaulatan Tuhan, maka persaingan ini terus menjadi wilayah strategis pihak luar yang ingin mendeligitimasi eksistensi Wilayatul Faqih. Isu-isu yang akan terus dimainkan adalah isu reformasi dan demokratisasi, atau singkatnya perubahan politik kearah yang lebih sesuai dengan format dan keinginan Amerika Serikat. Karena itu, pemerintah Amerika, pada prinsipnya mendukung para pembangkang dan mahasiswa yang menentang kaum konservatif Iran, dan sebaliknya selalu memperingatkan Iran untuk tidak menindas kelompok oposisi tersebut. Melalui kelompok ini, Amerika menginginkan terjadinya revolusi kedua di Iran yang akan menumbangkan kekuasaan Mullah dan menggantinya dengan rezim yang bisa lebih terbuka dan bisa bersahabat dengan Barat.
Abdul Karim Soroush mengatakan bahwa kecendrungan politik dunia yang sekuler boleh saja berpendapat bahwa dalam suatu masyarakat sekuler dewasa ini (global) tidak mungkin ada pemerintahan demokrasi agama, sebab pemerintahan agama tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Dalam masyarakat seperti ini, bentuk terbaik pemerintahan adalah rezim demokrasi sekuler. Meskipun demikian, tidak bisa dikatakan bahwa dimanapun dan bagaimanapun orang merasa tidak butuh terhadap demokrasi agama, meskipun dalam masyarakat agama. Sesungguhnya dalam masyarakat seperti itu, pemerintah yang murni sekuler tidak akan demokratis. Pertanyaan selanjutnya apakah rezim agama demokratis atau tidak, tergantung pada dua syarat : (1) sejauh mana pemerintah mengambil bagian dalam kebijaksanaan kolektif, dan (2) sejauh mana pemerintah menghormati hak asasi manusia.
Sisi problematis yang dihadapai oleh pemerintahan demokrasi agama ini adalah persoalan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan. Ada satu perkembangan terus menerus yang terjadi dan ini bisa kita sebut dengan sejarah perkembangan masyarakat, bahwa berbeda konteks masyarakat dalam arti agama (yang hanya memenuhi kewajiban) bila dibandingkan dengan konsep manusia modern (yang menuntut hak). Dalam hal ini, sekularisme mendapatkan dukungan lebih lanjut dari perubahan-perubahan dalam hubungan antara hak dan kewajiban. Hak-hak asasi didunia modern adalah hak-hak yang lebih dihormati dari pada kewajiban. Salah satu alat nilai dunia modern (yang berlawanan dengan dunia tradisional) adalah kemunculan “pembawa hak-hak” yang berlawanan dengan manusia yang “menanggung kewajiban”.
Dalam risalah keagamaan Islam, tidak ada jejak hak asasi manusia (hak kebebasan berbicara, menikah, atau hak beragama) dalam dunia modern. Menurut para pakar, pokok masalah hukum agama (syariat) adalah perbuatan yang ditujukan untuk menunaikan kewajiban. Tidak ada orang yang mengatakan bahwa syariat menangani subjek yang memiliki hak-hak tertentu. Para perumus teori masa lampau bisa mengatakan “raja-raja mencerminkan kekuasaan Tuhan”. Kekuaasaan raja adalah ekspresi dari kekuasaan Tuhan. Oleh Karena itu, raja-raja dipandang dalam pandangan yang sama ; memikul kewajiban yang minimal dan mempunyai hak penuh. Akan tetapi dalam konteks modern sekarang, negara yang didasarkan pada prinsip intervensi-minimal pemerintah pun dalam urusan publik dibebani dengan tugas-tugas berat terhadap rakyatnya yang telah mengambil peran sebagai kreditur yang menuntut hak-hak mereka dari pemerintah. Tentu saja, kewajiban pemerintah dan tuntutan rakyat didasarkan pada hak-hak asasi yang diperolah manusia pada zaman modern.
Salah satu alasan utama dibalik penolakan dunia modern dalam memahami prinsip-prinsip “perwalian fuqaha’ (Wilyatul Faqih) dan “pemerintahan Islam” yang berkuasa di Iran pasca revolusi adalah pemerintah yang berdiri diatas perwalian fuqaha hanya didasarkan pada kewajiban semata, dan ini bertentangan dengan mentalitas manusia modern maupun dengan mayoritas filsafat modern yang mendasarkan konsep negara pada prinsip hak asasi manusia. Dalam sistem ini, rakyat, yang diberi hak-hak, memanfaatkan prinsip tersebut dengan memilih para pemimpin mereka menjadi satu pemerintah yang menjamin akan melindungi kepentingan umum. Dalam pengertian ini, peran pemerintah lebih sebagi pelayan dan pengatur daripada sebagai penguasa. Sebaliknya, pemerintah yang didasarkan pada perwalian fuqaha didasarkan pada kewajiban-kewajiban. Karena hukum agama (fiqh) memandang manusia sebagai pemikul kewajiban, segala sesuatu dimulai dari kewajiban, rakyat wajib memberikan suara, mematuhi pemimpin, dan membentuk sebuah pemerintahan karena mereka telah menerima sejumlah prinsip dan perintah agama.
Konteks dunia saat ini adalah demokrasi. Meskipun demokrasi adalah sebuah gagasan yang selalu diperdebatkan, arus utama (mainstream) demokrasi liberallah yang mendominasi perdebatan itu. Dunia hari ini juga diliputi oleh begitu dominannya tradisi demokrasi liberal dalam penyelenggaraan kegiatan penaksiran demokrasi dunia. Hal ini terjadi karena secara historis, gagasan liberalisme menjadi dasar bagi gagasan dan prakek demokrasi seperti jaminan hak-hak individu, partisipasi warganegara, dan peristiwa politik seperti pemilihan umum. Namun, pendekatan liberal dalam demokrasi ini juga punya keterbatasan, sehingga diperlukan pendekatan penaksiran demokrasi yang bersifat alternatif, inilah yang digagas oleh David Betham, dia menawarkan sebuah kerangka audit demokrasi yang mencoba keluar dari tradisi demokrasi liberal, yaitu memisahkan gagasan demokrasi sebagai alat/metode’ (means), dan demokrasi sebagai tujuan’(ends). Beetham mengargumentasikan bahwa perdebatan dominan tentang gagasan demokrasi adalah tentang ‘cara’ berdemokrasi, dan sedikit tentang ‘tujuan’ demokrasi. Beetham sendiri memformulakan tujuan demokrasi sebagai popular control over public affairs on the basis of political equality, atau “kontrol rakyat terhadap isu kepentingan umum, dengan berbasis pada persamaan politik untuk semua orang”.
Dengan cara memisahkan apa itu alat dan apa itu tujuan dari demokrasi, audit demokrasi tidak semata-mata berfokus pada ada tidaknya kebebasan berpendapat, adanya tidaknya kualitas pemilu yang adil, ada tidaknya good governance, ada tidaknya masyarakat sipil yang kuat, dan ada/tidaknya jaminan hak asasi manusia. Audit demokrasi mengkerangkai kembali indeks audit demokrasi yang ada dalam kerangka demokrasi liberal dengan memfokuskan pada institusi demokrasi. Selain itu, popular control (kontrol rakyat) dan political equality (persamaan politik) menjadi prinsip yang membimbing audit demokrasi ala Beethamian ini. Terkait dengan kontrol rakyat, Beetham memisahkan empat dimensi, meski keempatnya seringkali tumpang tindih satu sama lain, yaitu : dimensi yang pertama adalah pemilihan umum anggota legislatif dan kepala eksekutif; Dimensi kedua adalah “pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab” atau open and accountable government; Dimensi yang ketiga adalah adanya “jaminan hak sipil dan politik atau kebebasan”; Dan yang keempat adalah “masyarakat sipil yang demokratik”.
Dimensi pertama dapat disebut juga sebagai “pemilu yang bebas dan adil”. Hal yang diukur dalam dimensi pertama ini ada empat: jangkauan (jenis-jenis posisi publik yang pemilihannya dilakukan lewat pemilu); keterbukaan (inclusiveness) yakni ada/tidaknya pengecualian para partai dan calon kepala eksekutif; keadilan (fairness) yakni keadilan antar partai, calon dan para pemilih; dan independensi pemilih dari pemerintah.
Dimensi kedua menjadi bagian dari penilaian demokrasi dengan logika bahwa kontrol rakyat (popular) membutuhkan proses pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyatnya secara terus menerus, secara langsung pada para pemilih, dan secara tak langsung pada wakil-wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu. Jenis pertanggungjawaban dapat dibagi tiga yakni politik, legal, dan keuangan.
Dimensi ketiga adalah jaminan terhadap hak politik dan sipil, yang mencakup kebebasan berpendapat, berkumpul, dan melakukan gerakan politik. Kedua jenis hak ini merupakan sesuatu yang penting dan tanpa keduanya proses kontrol yang dilakukan rakyat pada negaranya akan sulit dilakukan. Jaminan terhadap hak ini akan memberikan ruang bagi warga Negara atau rakyat untuk saling berkomunikasi, membentuk perserikatan secara mandiri dari campur tangan Negara, misalnya terhadap hal-hal yang mereka tak sukai dari Negara, atau dalam rangka mengakses proses pengambilan kebijakan dan dalam rangka meningkatkan akses tersebut. Audit demokrasi yang dirancang tidak hanya terfokus pada ada/tidaknya jaminan tersebut, namun pada sejauhmana institusi-institusi yang ada dapat menjamin hal tersebut.
Dimensi keempat dari upaya menguatkan kontrol publik pada Negara adalah penguatan masyarakat sipil, yakni jaringan asosiasi yang digunakan oleh warganegara untuk mengatur urusan mereka sendiri secara independen, dan dapat juga berfungsi sebagai saluran untuk mempengaruhi pemerintah. Dibandingkan dengan tiga dimensi yang lain, dimensi keempat masih mengandung perdebatan yakni apakah masyarakat sipil itu merupakan kondisi bagi demokrasi atau merupakan bagian yang esensial dari demokrasi. Beetham sendiri memandang bahwa masyarakat sipil merupakan bagian yang esensial dari demokrasi, karena ia menyangkut aspek yang lebih dari sekedar kebebasan jaringan yang ada dalam masyarakat untuk membentuk perkumpulan. Masyarakat sipil adalah juga tentang peran media, akuntabilitas publik, demokrasi dalam institusi korporasi bisnis, kepedulian masyarakat terhadap isu-isu publik, dan karakter demokrasi kebudayaan politik dan sistem pendidikan.
Jika menelusuri lebih dalam praktek-praktek Wilayatul Faqih di Republik Islam Iran dengan apa yang di utarakan Beetham diatas, maka banyak diantaranya yang sudah terwujud dan berjalan sesuai dengan mekanisme bekerjanya institusi-institusi demokrasi dalam praktek demokrasi agama di Republik Islam tersebut dan banyak juga yang herus terus dinegosiasikan, seperti kontrol popular (rakyat) terhadap pemerintah yang masih harus terus diperjuangkan dan kebebasan sipil karena sipil merupakan bagian esensial dari demokrasi. Generasi yang ada di Iran saat ini adakah generasi ketiga, generasi yang tidak hidup pada masa euphoria kemenangan Revolusi Islam, mereka lahir dan hidup ditengah perkembangan modern dunia yang cepat dan canggih, dimana kebebasan sipil menjadi sebuah trend global yang tertransformasikan kepada mereka.
Sampai saat ini tidak sedikit pandangan yang menyimpulkan bahwa konsep wilayatul faqih Republik Islam Iran ini sebagai sistem yang mengandung potensi tirani agama atas kekuasaan karena dalam strukturnya, pemimpin agama dan negara (Wali Faqih), dianggap memiliki kekuasaan yang begitu besar tanpa ada kontrol, sebagaimana yang dikenal dalam konsep kekuasaan dan pemerintahan modern.
Keberadaan Wali Faqih dalam struktur kekuasaan politik ini juga ditolak olah banyak ilmuwan politik dunia, karena kehadirannya dipastikan akan dapat merusak sistem bangunan kekuasaan yang telah dikenal dalam sistem politik modern yang berlaku hingga saat ini. juga tampil pandangan yang menyatakan bahwa model kekuasaan Wilayah al-Faqih ini hanya cocok bagi masyarakat Syiah di Republik Islam Iran, dengan struktur sosial dan budaya keagamaan yang sangat spesifik. Tidak banyak sarjana yang mengetahui bahwa suasana demokrasipun dapat berlansung dalam struktur kombinasi seperti ini di Iran, (seperti yang diungkapkan John L. Esposito diatas). Hal ini diindikasikan misalnya dengan keberadaan Dewan Pakar yang fungsinya untuk memilih dan mengontrol peran pemimpin revolusi (Wali Faqih/Rahbar). Sebagaimana diketahui bahwa keanggotaan Dewan Pakar ini di isi oleh Mujtahid (Ayatullah), dan akademisi senior yang keseluruhannya dipilih oleh rakyat.
Dengan usia Wilayatul Faqih yang telah mencapai tiga puluh tiga tahun, dapat ditegaskan bahwa peluang untuk menerapkan pengalaman lembaga kekuasaan tersebut sangat mungkin bagi negara lain diluar Iran sekalipun tidak bermazhab Syiah tanpa melupakan persyaratan dasar yang kontekstual dan relevan sesuai karakter negara bersangkutan. Hal ini mengindikasikan bahwa eksperimentasi lembaga politik dan sistem pemerintahan diluar model yang selama ini diperkenalkan Barat, ternyata masih sangat mungkin.
Dalam relevansinya dengan konteks sistem pemerintahan dunia modern, masih sangat relevan, karena Wilayatul faqih ingin tampil sebagai antitesa terhadap pemerintahan demokrasi liberal yang selama ini menjadi mainstream dunia, yang menurut konsep ini hanya mengejar kebahagiaan rakyat dengan mengabaikan restu Tuhan, bahwa kita juga dapat menikmati kebebasan pemerintahan demokrasi modern tanpa mengabaikan eksistensi Tuhan (demokrasi agama). Dalam konteks modern kekinian, tugas pemerintahan demokrasi agama jelas jauh lebih sulit daripada rezim demokrasi (demokrasi liberal) atau rezim agama, karena punya persoalan tiga dimensi yaitu : menyelaraskan kepuasan rakyat dengan restu Tuhan, menyeimbangkan urusan agama dan non agama ; dan berbuat yang benar terhadap rakyat maupun Tuhan, dengan lansung mengakui intergritas manusia dengan agama.
Melihat Wilayatul Faqih dalam relevansinya dengan konteks kekinian, masih sangat relevan untuk diterapkan. Namun perlu dilakukan akomodasi lebih spesifik terutama dalam persoalan pembagian peran antara Wali Faqih dan Parlemen dan juga presiden. Kemutlakan wewenang Wali Faqih adalah problematika konstitusional di Iran yang akan terus di gugat oleh kubu reformis, demikian juga dengan pertanggung jawaban presiden kepada Wali Faqih, oleh karena itu perlu terus dilakukan akomodasi dalam persoalan klasik ini.
Kemenangan Hassan Rouhani selaku tokoh reformis dalam pemilihan presiden 2013, semakin menegaskan bahwa persaingan dan perseteruan kubu reformis dan konservatif terus berlansung sampai eksistensi lembaga Wilayatul Faqih memenuhi tuntutan kaum reformis, tapi tuntutan mereka tidaklah pada pembubaran lembaga Wilayatul Faqih, karena ini sangat sulit dilakukan, tetapi pada persoalan otoritas Wali Faqih, agar lebih terbuka dan mengurangi kemutlakannya dalam persoalan-persoalan politik yang sebenarnya harus menjadi wilayah Presiden.
Kekecewaan masyarakat pro reformis terhadap dua periode kepemimpinan Ahmadinejad dan terhadap Muhammad Khatami pada pemilu 2007 ingin di obati dengan memberikan suara kepada Hassan Rouhani. Disini muncul pertanyaan, kenapa Hassan Rouhani diloloskan dalam pemilihan presiden kali ini, sementara Dewan Garda bisa saja membatalkan Hassan Rouhani sebagai Calon Presiden tentu sesuai dengan arahan Wali Faqih. Ayatullah Ali Khamenei dan Rouhani sama-sama punya kepentingan, diloloskannya Hassan Rouhani oleh Ayatullah Khomeini adalah untuk menjinakkan kubu reformis dalam serangan mereka terhadap Wali Faqih, demikian juga bagi Rouhani, kubu reformis juga perlu menjinakkan kubu konservatif agar lebih melunak terutama dalam menjaga eksistensi lembaga Wilayatul Faqih yang dikritik kalangan reformis.
Penulis mengasumsikan akan banyak terjadi perubahan-perubahan baru dalam pemerintahan Hassan Rouhani, diluar kebijakan yang selama ini dijalankan oleh Ahmadinejad. Namun, tugas besar yang akan dihadapi oleh Rouhani dalam perubahan paradigma politik yang akan dilakukannya masih sama seperti yang dialami oleh Khatami ketika memenangkan pemilu 1997, yaitu persoalan wewenang mutlak dari seorang Wali Faqih, ini adalah problema klasik konstitusional pertarungan kubu reformis dan konservatif di Iran pasca revolusi yaitu karena adanya penegasan kekuasaan mutlak bagi Wali Faqih (pemimpin spiritual). Kalimat mutlak tersebut, memberi mandat kepada Wali Faqih untuk bisa ikut campur lansung dalam segala urusan dalam negeri maupun luar negeri Iran.
Tuntutan kubu reformis auntuk mencabut kewenangan politik dari seorang Wali Faqih dan Wali Faqih hanya menjadi pemimpin spiritual agama saja, kemudian menyerahkan sepenuhnya kewenangan politik kepada presiden, ini sulit sekali dilakukan, karena harus merubah konstitusi dan eksistensi Wali Faqih yang merupakan perwakilan Imam adalah wilayah ke imanan kaum Syiah yang tidak mungkin dirubah dengan revolusi besar sekalipun melebihi revolusi 1979.
Kritik Terhadap Konsep Wilayatul Faqih
Dari apa yang telah diuraikan sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa konsep Wilayatul Faqih didasarkan pada prinsip imamah yang menjadi salah satu rukun iman dalam mazhab Syiah Imamiyah. Wilayatul Faqih dimaksudkan untuk mengisi kekosongan politik selama masa ghaibnya Imam kedua belas (al-Mahdi). Pada masa ghaibnya itu, faqih (yang memenuhi syarat) berperan selaku wakil Imam, guna membimbing umat, baik dalam masalah-masalah keagamaan maupun sosial politik. oleh sebab itu, berdasarkan konsep Wilayatul Faqih, keberadaan sebuah pemerintahan Islam merupakan suatu keharusan spiritual maupun historis.
Akan tetapi, gagasan Wilayatul Faqih bukannya tidak mengandung segi-segi kelemahan dan kekurangan. Salah satunya adalah mengenai kriteria faqih yang bisa diangkat menjadi pemimpin, sangat sulit ada seorang faqih yang bisa memenuhi kriteria itu. Hal ini terlihat di Iran pasca wafatnya Ayatullah Imam Khomeini. Kendati proses pemilihan Ayatullah Ali Khamenei sebagai pengganti Ayatullah Khomeini berjalan cukup mulus, namun banyak kalangan yang berpendapat bahwa kelas Ali Khamenei masih jauh dibawah tokoh yang digantikannya itu.
Sementara itu, bagi pengkritik dan pengecamnya, konsep Wilayatul Faqih dipandang telah memberikan peranan yang terlalu besar kepada ulama – yang tidak lain adalah Ayatullah Khomeini sendiri- dalam urusan kenegaraan. Diantaranya Ayatullah Shariatmadari, yang menegaskan bahwa peran utama ulama adalah kerohanian yang seharusnya tidak mengintervensi urusan negara, dan akan menerima kepemimpinan politik bagi para ulama hanya ketika undang-undang anti Islam diberlakukan atau dalam hal terjadi kekosongan kekuasaan sementara.
Kekuasaan berlebihan bagi Wali Faqih mengakibatkan kekuasaan sulit dikontrol, dan tingkat partisipasi politik rakyat menjadi sangat rendah. Padahal dalam sistem politik demokrasi, kontrol terhadap kekuasaan dan partisipasi politik rakyat merupakan dua unsur yang sangat dominan. Pandangan ini dianut oleh tokoh-tokoh Nasionalis-Liberal seperti Mehdi Bazargan, Abol Hasan Bani-Sadr, dan lain-lain.
Menurut Aboul Hasan Bani Sadr, presiden pertama Iran pasca revolusi 1979, yang terpilih secara meyakinkan melalui pemilu tetapi kemudian dipecat oleh Khomeini dan terusir dari Iran, juga mengkritik praktik demokrasi Wilayatul Faqih tersebut yang mengendalikan media, mengintimidasi orang yang menentang, membatasi dan membungkam oposisi, serta ringan tangannya para pengawal revolusi terhadap semua orang yang berbeda pendapat dengan otokrasi ulama tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya kritikan tersebut, yang menarik adalah mengenai munculnya interpretasi baru terkait teori Wilayatul Faqih-nya Ayatullah Khomeini. Interpretasi ini diantaranya dilakukan oleh seorang ulama Syiah, Ayatullah Ni’matullah Salihi-Najafabadi, dalam karyanya yang diberi judul Vilayat-I Faqih : Hukumat-I Salihan.
Ayatollah Salihi menyajikan suatu konteks baru dari doktrin Wilayatul Faqih dimana dia mengakui proses pemahaman masyarakat terhadap faqih tertinggi (the supreme faqih) sebagai elemen utama bagi validitas kekuasaan faqih. Dengan menyodorkan apa yang dia sebut dengan insha’i (“kongkret”) bagi aplikasi dan impelementasi doktrin Wilayatul Faqih, Salihi mengatakan bahwa model interpretasi sebelumnya lebih didasarkan pada konteks khabari (“abstrak”) atau premis-premis yang teoritis.
Menurut Salihi, sifat yuridis wilayah merupakan suatu “kontrak sosial” antara rakyat dan faqih yang dipercaya. Dalam rangka mendekatkan kepentingan dan peranan rakyat dengan lembaga pemegang kekuasaan hukum, ia mencoba memadukan konsep-konsep modern seperti “pemerintahan mayoritas”, “kontrak sosial”, dan “perwakilan” dengan prinsip-prinsip pemerintahan Islam. Salah satu perwujudan dari kontrak sosial tersebut adalah melalui baiat antara rakyat dan pemimpin (faqih). Tetapi, ia menafsirkan baiat secara “dua arah”, bukan hanya rakyat yang wajib menaati pemimpin, tetapi juga sebaliknya. Baiat semacam ini mengakibatkan kewajiban yang sama, baik bagi rakyat maupun pemimpin.
Dalam hal konsep perwakilan, Salihi berpendapat bahwa pemimpin dalam komunitas Islam merupakan wakil rakyat, bukan wakil Imam. Oleh sebab itu, pemimpin yang terpilih dapat dicopot kekuasaannya oleh rakyat yang memilihnya jika ia kehilangan kualitasnya sebagaimana disyaratkan bagi seorang Imam dalam Islam.
Abdul Karim Soroush, juga mengkritik sistem pemerintahan berdasarkan Wilayatul Faqih ini. Menurut Soroush, konsep Wilayatul Faqih sangat identik dengan konsep kekuasaan absolut gereja pada abad pertengahan, dimana kekuasaan politik berada ditangan segelintir orang yang mengatasnamakan gereja, sama dengan konsep Wilayatul Faqih, sistem teokrasi absolut ala gereja pada abad pertengahan juga mempunyai otoritas keagamaan, dan sekaligus otoritas politik dengan justifikasi-justifikasi agama. Bagi Soroush, yang juga seorang cendikiawan muslim “liberal” Iran kontemporer, pemerintahan di Iran yang didominasi ulama saat ini kurang memiliki basis teoritis.
Kelemahan teori ini menurut Soroush adalah fokus dan pengandalannya kepada seorang faqih atau penguasa adil. Seolah-olah ada asumsi bahwa semua masyarakat yang adil merupakan hasil dari keadilan seorang penguasa tunggal, bahwa tidak ada yang perlu dilakukan lagi selain memberikan kepemimpinan kepada faqih. Meskipun secara ironis Republik Islam Iran atau Konstitusi Republik Islam Iran meng-endorse pemisahan kekuasaan dalam konsep Trias Politika Republik, penekanan harus digeser dari seorang pemimpin tunggal ke pranata-pranata, hukum-hukum, dan proses-proses. Tidak ada alternatif bagi keadilan struktural. Menurut Soroush, “kita tidak boleh kembali lagi kepada keadilan personal, harga yang harus dibayar sebagai konsekuensinya terlalu besar untuk itu. Lebih dari itu, kaum ulama quo keulamaannya, tidak memiliki hak apriori untuk berkuasa. Negara harus dipimpin oleh rakyat atas dasar persamaan hak di hadapan hukum”.
Kritik-kritik yang datang dari para penentang konsep Wilayatul Faqih kebanyakan menganggap bahwa kunci utama konsep Wilayatul Faqih terlalu menjustifikasikan keutamaan para Wali untuk memerintah berdasarkan pengetahuan mereka. Para pengkritik ini meragukan kredibilitas dan pengetahuan religius, tidak cukup untuk meyakinkan bahwa kekuasaan harus dipercayakan kepada seorang faqih untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan publik. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa wali tidak mementingkan urusan sendiri daripada kepentingan publik?. apakah ada suatu sistem pengawasan terhadap mereka untuk mencegah mereka menyalah gunakan otoritasnya?. kelemahan sistem ini adalah kenyataan bahwa rakyat tidak mendelegasikan otoritas para wali, mereka tidak akan bisa secara hukum atau secara konstitusional mencabut kekuasaan politik dari wali. Konsekuensinya, para wali itu bebas dari kontrol rakyat.
Munculnya kritik-kritik dan juga interpretasi baru sebagaimana dikemukakan Ayatullah Salihi misalnya, bisa jadi merupakan salah satu bukti bahwa Wilayatul Faqih pada hakikatnya memang sebuah gagasan besar. Dan, bagi sebuah gagasan besar, interpretasi baru atau reinterpretasi selalu dibutuhkan, seseuai dengan perkembangan zaman.
Kesimpulan dan Saran :
Kesimpulan :
Sebagai : konsep dan sistem pemerintahan dalam konteks demokrasi dunia saat ini, Wilayatul Faqih dikategorikan sebagai pemerintahan demokrasi agama, yang dalam konteks modern (global) mencoba mensinergiskan antara nilai-nila universal dan partikular, yang mengkombinasikan unsur demokrasi modern plus teokrasi. Konsep ini memiliki keunikan secara etimologis, filosofi dan praktis dan belum ada satupun negara didunia yang menyamainya, nilai lebihnya adalah karena sistem ini telah teruji selama puluhan tahun dalam praktek kekuasaan negara yang berlansung hingga kini.
Dengan usia Wilayatul Faqih yang telah mencapai tiga puluh tiga tahun lebih, dapat ditegaskan bahwa peluang untuk mendayagunakan, menerapkan pengalaman lembaga kekuasaan Wilayatul Faqih sangat memungkinkan untuk diterapkan oleh negara lain diluar Iran yang tidak bermazhab Syiah yang tentunya disesuaikan dengan kontekstual dan karakter relevan sebuah negara, terutama untuk menjaga negara tertentu dari intervensi negara lain melalui kekuatan ekonomi-politik internasional. Eksperimentasi lembaga politik diluar model yang selama ini diperkenalkan Barat sangat mungkin dilakukan dalam konteks saat ini. dalam konteks ini Wilayatul faqih tampil sebagai antitesa terhadap pemerintahan demokrasi liberal yang selama ini menjadi mainstream dunia dan menawarkan serta mempraktekkan konsep sendiri untuk kedaulatan dan kemandirian negara sendiri yang bebas dari intervensi negara-negara adi kuasa dunia, seperti Amerika.
Dalam relevansinya dengan sistem pemerintahan modern, sistem pemerintahan ini masih sangat relevan untuk diterapkan, karena sistem ini bisa menjadi sistem pemerintahan alternatif dunia. Wilayatul Faqih hadir sebagai sebuah model alternatif dari tatanan global yang selama ini mainstream dengan demokrasi liberal (penekanan pada kebebasan Individu dan kehadiran negara untuk menjamin kebebasan individu tersebut), yang dianggap kurang adil, dimana salah satu dampak dari praktek demokrasi liberal adalah lahirnya neo-liberalisme dalam bidang ekonomi (kapitalisme baru) yang menjadikan dunia sebagai hamparan luas pasar dan demokrasi sering sekali dijadikan kendaraan untuk mendikte otoritas dan kedaulatan sebuah negara agar menyediakan lahan seluas-luasnya bagi pasar bebas tersebut.
Namun, untuk terus menjaga eksistensi sistem pemerintahan Wilayatul Faqih ini, juga perlu dilakukan akomodasi terhadap berbagai tuntutan-tuntutan generasi muda reformis Iran, agar Iran lebih terbuka dan pembagian peran yang lebih demokratis antara Wali Faqih, Presiden dan Parlemen, karena generasi muda di Iran saat ini, adalah generasi ketiga yang tidak hidup pada masa euphoria revolusi, mereka lahir dalam kondisi perubahan global dunia yang cepat dan serba canggih. Namun akomodasi yang dilakukan tidak boleh sampai pada tahap yang akan mengganggu dan mendekonstruksi kedaulatan dan otoritas Iran yang masih sangat kuat dan mandiri sebagai sebuah negara dan posisi Wali Faqih dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih berada pada level menjaga kedaulatan Iran dalam konteks bersatunya agama dan negara.
Saran :
Studi tentang lembaga kekuasaan Wilayatul Faqih perlu terus dilakukan secara kontinue tanpa prasangka atau sikap apriori terlebih dahulu, apalagi hanya karena alasan lembaga kekuasaan tersebut tidak banyak menjadi referensi teori demokrasi modern (demokrasi liberal), sebagaimana yang sering dijadikan rujukan diberbagai buku pegangan kajian ilmu politik modern, atau hanya karena ideologi ini berlaku hanya bagi Islam Syiah.
Selanjutnya perlu dilakukan kajian lebih khusus dan mendalam tentang konsep pemerintahan demokrasi agama ini, terutama terkait dengan kebebasan sipil (civil liberties), karena kebebasan sipil adalah sebuah hak asasi (sunnatullah) yang harus terpenuhi dengan sistem pemerintahan dan sistem politik apapun, oleh karena itu sistem pemerintahan demokrasi agama (Wilayatul Faqih) ini perlu dikaji lebih mendalam dan kritis bagaimana eksistensi Wilayatul Faqih ini dalam pemenuhan kebebasan sipil ini.
Selesai...
----------------------------------------
Referensi :
Abdul Aziz A. Sachedina, Kepemimpinan dalam Islam : Persfektif Syi’ah, Bandung, Mizan, 1991
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam dan Negara Sekular, Menegosiasikan Masa Depan Syariah, Bandung, Mizan, 2007.
Abdul Karim Soroush, terj. Abdullah Ali, Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama. (Bandung, Mizan), 2002
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 1990
Akbar Najaf Lakza’I, Dinamika Pemikiran Politik Imam Khomeini, Studi atas Teori Politik Islam, dari Fikih Politik ke Teologi Politik, Jakarta, Shadra Press, 2010
Akhmad Satori, Sistem Pemerintahan Iran Modern, Konsep Wilayatul Faaqih Imam Khomeini Sebagai Teologi Politik dalam Relasi Agama dan Demokrasi,Yogyakarta, Rausyan Fikr Institute, 2012
Ahmad Kazemi Mousavi, A new Interpretation of the theory of Vilayat-I Faqih, Middle Eastern Studies, Vol. 28, No. 1, Januari, 1999
Ali Mishkini, Wali Faqih, Jakarta, Risalah Masa, 1991
Ali M. Ansari, Supremasi Iran, Poros Setan atau Super Power Baru, Jakarta, Zahra, 2008
Ali Syariati, Doa, Tangisan dan Perlawanan, Refleksi Sosialisme Religius Doa Ahlulbayt dan Asyura di Karbala, Yogyakarta, Rausyan Fikr, 2011
---------------, Sosiologi Islam,Pandangan Dunia Islam dalam Kajian Sosiologi untuk Gerakan Sosial Baru, Yogyakarta, Rausyan Fikr, 2012
---------------, Ummah dan Imamah, Yogyakarta, Rausyan Fikr, 2012
Ali Rahnema, Para Perintis Zaman Baru Islam, Bandung : Mizan, 1996.
Anoushiravan Ehteshami, After Khomeini: The Iranian Second Republic. London: Routledge, 1995
Anthony Beker et.al, Metode Penelitian Filsafat (Yogyakarta : Kanisius, 1990
Budhy Munawar Rachman, Reorientasi Pembaruan Islam,Jakarta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), 2010
--------------------------------, Membela Kebebasan Beragama Percakapan Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme (Buku 1 dan 2), Jakarta : LSAF, 2010.
Bryan S. Turner, Teori Sosial Dari Klaik Sampai Post-modern, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.
Carl Brown L, Wajah Islam Politik ( terj. Abdullah Ali, Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003 )
Chris Brown, Teori Politik dan Hubungan Internasional, dalam buku Hand Book Teori Politik, Gerald F. Gaus dan Chandra Kukathas (ed), Jakarta : Nusa Media, 2013
Edwar W. Said, Orientalsme, Menggugat Hegemoni Barat dan Mendudukkan Timur Sebaagi Subjek, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010
Firdaus Syam, Pemikiran Politik Barat, Sejarah, Filsafat, Ideologi dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Ke-3, Jakarta : Bumi Aksara, 2007
Freed Reed, A Nation in Turmoil: Iranians Try to Redefine their Revolution 1989
Ghulam Reza, Dkk, Islam, Iran dan Peradaban, Peran dan Kontribusi Intelektual Iran dalam Peradaban Islam, Yogyakarta : Rausyan Fikr, 2012
Hamid Mowlana, Masyarakat Madani, Konsep, Sejarah dan Agenda Politik, Jakarta, Shadra Press, 2010
Hempri Suyatna, Evo Morales, Presiden Bolivia Menantang Arogansi Amerika, Jakarta : Penerbit Hikmah, 2007.
Husain Heriyanto, Revolusi Saintifik Iran, Jakarta : UI Press, 2013
Hasbi Amiruddin, Republik Umar Bin Khattab, Yogyakarta : Total Media, 2012
Ian Almond, Nietze Berdamai dengan Islam, Islam dan Kritik Modernitas Nietzsche, Foucault, Derrida, Depok : Kepik Ungu, 2011
Imam Khomeini, Islamic Government ( terj. Anis Maula Chela ), Jakarta : Pustaka Zahra, 2002 )
Imam Khumaini, Pemikiran Politik Islam dalam Pemerintahan, Konsep Wilayah Faqih sebagai Epistemologi Pemerintahan Islam, Jakarta : Shadra Press, 2010.
Isaiah Berlin, Empat Esai Kebebasan, Jakarta : Pustaka LP3ES, 2004
Jalaluddin Rahmat, Islam Alternatif, Bandung : Mizan, 2004
Jean Grondin, Sejarah Hermeneutik, Dari Plato Sampai Gadamer, Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2007
Jenny Edkns-Nick Vaughan Williams, Teori-Teori Kritis, Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, Yogyakarta : Baca, 2010
Jean P Baudrillard, Masyarakat Konsumsi, Yogyakarta, Kreasi Wacana, 2011
John L Esposito, Ensiklopedi Dunia Islam Modern, Bandung : Mizan, 2002
John L Esposito, John O Voil, Demokrasi di Negara-negara Muslim, Problem dan Prospek, Bandung : Mizan 1996
John L Esposito, ed, Identitas Islam Pada Perubahan Sosial Politik, Jakarta : Bulan Bintang, 1986
John L Esposito, Ancaman Islam, Mitos atau Realitas, Bandung : Mizan, 1996
John Sinclair, (Editor in Chief), Collins Cobulid English Language Dictionary, (London : Harper Collins Publisher, 1991
Josef Bleicher,Hermeneutika Kontemporer, Hermeneutika sebagai Metode, Filsafat, dan Kritik, Yogyakarta : Fajar Pustaka, 2008
Jurgen Habermas, Ruang Publik, Sebuah Kajian Tentang Kategori Masyarakat Borjuis, Yogyakarta, Kreasi Wacana, 2012
Kalim Siddique, Hamid Algar, Gerbang Kebangkitan Revolusi Islam dan Khomeini Dalam Perbincangan, Yogyakarta : Shalahuddin Pers, 1984.
Kalim Siddique, Kearah Revolusi Islam, Islamic Book Trust, Malaysia, 1996.
Karl R. Poper, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008
Mangol Bayat, Post-Islamisme, Yogyakarta : LkiS Group, 2012
Mark Juergens Meyer. Menentang Negara Sekuler, Bandung: Mizan, 1998
Mehdi Mahdavi Teherani, Negara Ilahiyah :Suara Tuhan, Suara Rakyat, Jakarta : Al-Huda, 2005
M. Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta : logos, 2000
Michael Foucault, Archeologi Pengetahuan, Yogyakarta : IRCiSoD, 2012
----------------------, Order of Thing, Arkeologi Ilmu-Ilmu Kemanusiaan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka, 1986.
Muhammad Baqir Ash-Shadr, Problematika Sosial Dunia Modern, Jakarta : Shadra Press, 2011
Muhadi Sugiono, Kritik Antonio Gramsci Terhadap Pembangunan Dunia Ketiga, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2001
Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Pers, 1993
Murtadha Muthahhari. Kebebasan Berpikir dan Berpendapat dalam Islam, Jakarta: Risalah Masa, 1990
Nasution S, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung : Tarsita, 1992
Riza Sihbudi, Biografi Politik Imam Khomeini, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka, 1996
Riza Sihbudi, Syariat Islam Yes, Syariat Islam No, Jakarta : Gramedia Pustaka, 1999
Riza Sihbudi, Dinamika Revolusi Islam Iran, Bandung : Mizan, 1997
Rusjdi Ali Muhammad, Hak Asasi Manusia Dalam Persfektif Syariat Islam,Banda Aceh : Ar-Raniry Press dan Mirab, 2004
Robert Bocock, Pengantar Komprehensif untuk Memahami Hegemoni, Yogyakarta : Jalasutra, 2007
Salim Azzam (Ed), Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, Bandung : Mizan, 1983
Sandra Mackey, The Iranian : Persia, Islam, and the Soul of Nation.1996, New York, A Plume Boo
Samidjo, Ilmu Negara (Bandung : Amrico, 1986), hlm. 162
Samuel P. Huntington, dkk, Amerika dan Dunia, Memperdebatkan Bentuk baru Politik Internasional, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2005
Saskia Gieling, The Marja'iya in Iran and the Nomination of Khamaeni in December 1994. Middle Eastern Studies Vol. 33 No. 4, 1997
Sayyid Hasan Islami, Politik Khomeini, Wajah Etika Islam, Jakarta : Penerbit Citra, 2012.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta : 1995
Theda Skocpol, Social Revolutions in the modern World, Cambridge : Cambridge University Press, 2005
Yamani, Filsafat Politik Islam Antara Al-Farabi dan Imam Khomeini, Bandung : Mizan, 2002.
Zayar, Revolusi Iran ; Sejarah dan Hari Depannya (terj.), Yogyakarta : Sumbu, 2002
