WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (6)
T. Muhammad Jafar Sulaiman
Wilayatul Faqih dalam konteks Relasi Agama dan Negara.
Kajian tentang relasi agama dan negara dalam pemikiran politik Islam kontemporer, setidaknya terdapat tiga model pemikiran yaitu sekularis, tradisionalis dan reformis. Kelompok sekularis berpandangan bahwa Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga aturan kenegaraan sepenuhnya menjadi wewenang manusia, pemikiran ini melahirkan pemisahan urusan politik dan agama, karena jika dua otoritas ini bersatu, akan melahirkan absolutisme.
Sebaliknya pemikiran tradisonalis-revivalis, berpandangan bahwa Islam tidak hanya merupakan sistem kepercayaan dan sistem ibadah, tetapi juga sistem kemasyarakatan dan kenegaraan, sehingga ia lebih tepat disebut sebagai way of life bagi pemeluknya. Islam tidak membedakan hal-hal yang bersifat sakral dan hal-hal yang bersifat sekuler. Oleh karena itu menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikan negara Islam dan melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bentuk formalisasi hukum Islam.
Menurut mereka hukum yang paling tepat untuk mengatur manusia adalah hukum Tuhan. Kekuasaan yang sah hanyalah milik Tuhan. Implikasinya adalah aturan-aturan yang sah dan harus diterapkan didalam masyarakat adalah aturan-aturan milik Tuhan, bukan hukum ciptaan manusia. Pandangan seperti ini, dimasa kontemporer diantaranya dianut oleh Imam Khomeini, ulama serta pemimpin revolusi Islam Iran 1979, dimana Khomeini mengatakan bahwa “dalam negara Islam, wewenang menetapkan hukum merupakan milik Tuhan, tidak ada seorang manusiapun yang berhak menetapkan hukum, dan yang berlaku hanyalah hukum dari Tuhan”. Maka menurut Khomeini, Islam meliputi urusan agama dan negara sekaligus (al-Islam din wa dawlah) karena Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara, jadi Islam sama sekali tidak mengenal sekularisme.
Selanjutnya, Imam Khomeini menyatakan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta, hukum yang mengatur manusia tidak berbeda dengan hukum yang mengatur alam semesta. Tuhan adalah pencipta alam semesta dan manusia serta membuat manusia patuh pada hukum yang juga mengatur alam semesta, dia juga yang menetapkan syariat bagi tindakan manusia. Mengikuti pernyataan Imam Khomeini dan kelompok tradisional-revivalis, kita dapat membaca bahwa kelompok ini mempunyai pendapat yang bulat tentang Islam yang sudah mengatur segala hal, termasuk sistem pemerintahan.
![]() |
| Source : Google |
Dalam kacamata tradisionalis-revivalis, sistem teokrasi adalah sistem yang paling tepat dan memperoleh justifikasi dari al-Quran. Sementara sistem demokrasi dianggap bermasalah, karena bukanlah konsep Islam, tetapi produk sekuler. Konsep kedaulatan rakyat bertentangan dengan konsep kedaulatan syariat, kepemimpinan kolektif demokrasi bertentangan dengan konsep kepemimpinan tunggal dalam Islam, kebebasan dalam demokrasi bertentangan dengan konsep keterikatan dengan hukum syara’. Namun, disinilah letak menariknya Imam Khomeini, yang membedakannya dengan tradisonalis-revivalis lain, dimana dalam konsep Wilayatul Faqih yang digagasnya, ketika diimplementasikan dalam negara, Wilayatul Faqih tersebut dielaborasi dan dipadukan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Berbeda dengan kebanyakan negara-negara dunia dan khususnya negara-negara Muslim, dimana ada yang memisahkan antara agama dan negara dan ada juga yang tidak menyatakan secara tegas sebagai negara agama, Iran, dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqihnya menyatakan diri sebagai negara yang secara tegas tidak memisahkan antara urusan agama dan negara (integratif-akomodatif). Melihat kepada pembukaan UUD RII, mengindikasikan bahwa relasi agama dan negara dipersatukan tanpa terpisah dibawah seorang Wali Faqih, yang merupakan penjabaran dari sistem pemerintahan Wilayatul Faqih.
Lahirnya Wilayatul Faqih sebagai sebuah konsep pemerintahan yang memadukan antara agama dan negara (politik) yang terimplementasikan dalam konstitusi Republik Islam Iran berangkat dari sikap dan pandangan politik Ayatullah Khomeini yang berkeyakinan bahwa Islam itu bersifat politis, kalau tidak maka agama hanyalah “omong kosong” belaka. Menurut Imam Khomeini, al-Quran memuat seratus kali lebih banyak, ayat-ayat yang berkenaan dengan masalah-masalah sosial daripada soal-soal ibadah.
Wilayatul Faqih adalah juga lambang bagi ulama-ulama di Iran agar tidak memisahkan diri dengan politik, terjun ke politik dan perlunya kaum ulama bertanggung jawab untuk kemanusiaan, tidak hanya di Iran tapi juga terhadap orang-orang lapar dan tertindas dimanapun mereka berada. Imam Khomeini juga menyatakan bahwa pemisahan agama dengan politik serta adanya tuntutan bahwa ulama tidak boleh ikut campur dalam masalah sosial-politik, merupakan bagian dari propaganda imperialisme. Khomeini mengecam para ulama yang tidak melibatkan diri dalam masalah sosial politik, ulama seperti ini menurut Imam Khomeini dinilai sebagai orang-orang yang menolak kewajiban dan misi yang didelegasikan oleh Imam pada mereka.
Ayatullah Khomeini juga mensinyalir banyak ulama telah terbiasa berfikir bahwa Islam terlepas dari perkara politik. mereka, menurut Ayatullah telah memenjarakan diri dalam penjara soal-soal agama saja. Dalam Kashf al-Asrar Ayatullah Khomeini juga mengkritik keras para kaum ulama Syiah yang apatis terhadap situasi sosial politik. Ia menyerukan pada kaum mullah agar melibatkan diri dalam politik dan menyelamatkan integritas kultur Syiah di Iran. Menurutnya kaum ulama harus mengendalikan pemerintahan. Tapi tidak berarti kaum ulama harus menjadi syah, seorang menteri, atau panglima militer, namun mereka harus mampu mengawasi badan-badan legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara Islam.
Sejak tahun 1940-an Imam Khomeini telah melontarkan konsep perlunya keterlibatan kaum ulama dalam politik. dia dengan sangat konsisten menentang keras konsep pemisahan negara dan agama. Dalam buku Hokumat-I Islami (Pemerintahan Islam) yang terbit pada tahun 1969 dan merupakan karya monumentalnya yang kedua setelah Kashf al-“Asrar, ia mengatakan bahwa pemisahan antara negara dan agama tidak dikenal pada masa nabi Muhammad Saw sampai masa pemerintahan Imam Ali bin Abi Thalib.
Wilayatul faqih dalam sejarah kelahiran dan implementasinya dipengaruhi oleh keyakinan yang mendalam tentang keterkaitan antara agama dan politik, dan ini menjadi salah satu landasan keteguhan Imam Khomeini dalam mengembangkan konsep pemerintahan Islam yang dipimpin para ulama. Menurut Ayatullah Khomeini, negara Islam akan menjamin keadilan sosial masyarakat, demokrasi yang sebenarnya, dan kemerdekaan yang murni dari imperialisme. Islam dan pemerintahan Islam adalah fenomena ilahi, yang pelaksanaannya menjamin kebahagiaan manusia dan keturunannya didunia dan diakhirat. Wilayatul Faqih, sebagai sebuah sistem pemerintahan yang memadukan urusan agama dan negara dibawah hukum Tuhan dan mengamalkan hukum Tuhan, yang mendapat pengawasan dari para ahli hukum (faqih), akan mengungguli semua sistem pemerintahan yang tidak adil di dunia ini.
Kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa berbicara Wilayatul Faqih dalam konteks relasi agama dan negara, maka sudah pasti tidak bisa dilepaskan dari doktrin konsep Imamah yang juga diartikan sebagai kepemimpinan agama dan politik yang sekaligus disandang oleh faqih (ahli hukum agama), dan pemerintahan faqih (Wilayatul Faqih) adalah masalah yang disepakati dan tidak perlu dibuktikan lagi. Karena orang yang sudah tahu secara umum akidah dan syariah hukum Islam, tanpa ragu akan menerima prinsip pemerintahan faqih.
Integrasi antara agama dan politik juga dapat ditelusuri dari syarat-syarat yang harus ada pada seorang Wali Faqih (kepemiminan ulama tertinggi di Iran), yaitu : pengetahuan akan hukum Islam dan keadilan, serta mempunyai kemampuan memimpin umat, mengetahui ilmu yang berkaitan dengan pengaturan masyarakat, cerdas, matang secara kejiwaan dan ruhani.
Ketika seorang ulama terpilih menjadi seorang Wali Faqih, dan kemudian bisa menegakkan sebuah pemerintahan, maka dia akan memiliki kewenangan yang sama sebagaimana kewenangan nabi Saw dalam mengatur masyarakat dan menjadi kewajiban bagi semua orang untuk menaatinya. Pandangan bahwa kekuasaan Rasulullah Saw adalah lebih besar dari kekuasaan Amirul Mukminin dan kekuasaan Amirul Mukminin lebih besar dari kekuasaan faqih, adalah pandangan yang keliru dan salah.
Dalam konteks relasi agama dan negara, hakikat konsep pemerintahan Wilayatul Faqih adalah bahwa pemerintahan merupakan wasilah (perantara) Tuhan bagi manusia untuk mencapai tujuan mulia, untuk mengurus urusan dunia dan ini adalah wilayah yang tidak bisa diduduki oleh sembarang orang, karena ini terkait dengan posisi pasca Imam (meneruskan Kepemimpinan Imam). karena wilayah ini, bukanlah wilayah biasa, melainkan wilayah i’tibar ‘aqli yaitu wilayah berdasarkan penunjukan lansung, seperti penunjukan seorang pelindung yang akan melindungi rakyat kecil. Kesamaan pengangkatan Wali Faqih ini sama seperti seolah-olah seorang Imam telah menunjuk seorang Gubernur untuk sebuah provinsi untuk menjadi pelindung rakyat kecil. Pada kasus seperti ini, tidak masuk akal apabila dikatakan ada perbedaan antara Rasul SAW, para Imam as dan Wali Faqih
Integrasi antara agama dan negara dalam konsep Wilayatul Faqih berlandaskan pada landasan filosofis bahwa lingkup agama lebih besar daripada politik, dasar filosofis ini sebagai antitesa terhadap konsep sekuler dimana agama lebih kecil lingkupnya dari politik, - kalaupun seimbang atau setara tetapi tidak dimunculkan-diruang publik-, sehingga dalam konsep sekuler politik menegasikan agama dari ruang publik. Dalam konsep Wilayatul Faqih, ketika agama lebih besar dari politik, maka politik harus jadi media untuk menjaga yang lebih besar darinya, yaitu agama. Agama perlu dijaga supaya tetap aman dan nyaman, sehingga untuk menjaga agama, diperlukan sebuah sistem politik dengan menyeleksi berbagai sistem politik yang ada, sehingga yang dianggap paling mampu dan bisa menjaga agama adalah sistem Wilayatul Faqih, sebagai bagian dari kelanjutan doktrin Imamah, dimana seorang ulama yang menjadi Wali Faqih merupakan pimpinan tertinggi sebagai merupakan simbol yang hidup (living simbol), yang menyatukan agama dan politik. Namun partisipasi rakyat mutlak diperlukan, sehingga demokrasi juga perlu diakomodir tapi dibatasi agar tidak mengganggu agama.
Konsep Demokrasi Dalam Wilayatul Faqih
Iran adalah Negara berbentuk Republik Islam. Republik disini mengindikasikan sistem pemerintahan, sedangkan Islam menjelaskan isi dari sistem tersebut. Artinya, sebagai republik, Iran memakai sistem demokrasi dimana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sejalan dengan konstitusi yang berlaku. Dengan Islam, pemerintah mesti ditegakkan atas dasar ajaran dan prinsip Islami dan digerakkan pada poros yang Islami pula. Berdasarkan hal itu, Republik Islam adalah sistem pemerintahan yang seluruh warga negaranya mempunyai hak untuk memilih kepala Negara mereka untuk masa jabatan tertentu, dan ajaran-ajaran serta prinsip-prinsip Islam menjadi inti dan dasarnya.
Partisipasi rakyat dalam sistem Wilayatul Faqih, merupakan konsekuensi lanjutan dalam sistem pemerintahan baru dari partisipasi mereka sebelumnya dalam revolusi yang menumbangkan sistem pemerintahan monrakhi. Disini , dapat dilihat bahwa model demokrasi dalam Wilayatul Faqih adalah “integratif-akomodatif”, artinya semua pemerintahan terintegrasi kedalam hukum Tuhan untuk tujuan mulia pemerintahan dan tetap melibatkan rakyat dalam partisipasi mereka terhadap pemerintahan, penghargaan terhadap hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin (Kecuali Wali Faqih), ini sebenarnya juga merupakan bagian dari pengaruh arus dunia, yaitu berkembangnya demokrasi disatu sisi dan keinginan untuk melepaskan diri dari pengaruh asing (Barat) dengan tetap menjadikan Islam dengan doktrin Syiah Imammiyah sebagai dasar menjalankan pemerintahan.
Dalam khazanah pemikiran Islam, masuknya wacana demokrasi sampai demokrasi dianggap sebagai nilai yang baik terjadi pada akhir abad ke-19, pada saat negara-negara muslim diseluruh belahan dunia pada kondisi berjuang untuk melepaskan diri dari kolonialisme atau ditindas oleh penguasa-penguasa sendiri yang tiran. Ditengah kondisi tersebut, kaum Muslim mendengar gagasan demokrasi yang berasal dari Barat, yang memberi perhatian dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan juga partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan. Pada fase ini umat Islam mulai membicarakan demokrasi sebagai sebuah gagasan pembebasan seraya mengatakan bahwa Islam itu demokratis, karena Islam juga mengakui hak-hak asasi manusia
Hampir semua negara-negara Muslim modern mengadopsi ide-ide pemerintahan yang bercorak demokrasi dan republik yang umumnya datang dari Barat. Perbedaanya hanya pada cara penerimaan ide-ide Barat tersebut antara satu negara Muslim dengan negara Muslim lainnya. Ada sebagian negara Muslim modern menerimanya secara selektif agar tidak menimbulkan deviasi dan distorsi terhadap ajaran Islam, tetapi ada pula yang menerima secara sepenuhnya ide-ide tersebut, tergantung faktor-faktor internal dalam negara tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, istilah demokrasi itu sendiri mengalami dinamika-dinamika, berpadu dan berkait kelindan dengan kondisi sosial, aspek kulktural masing-masing negara, sehingga istilah-istilah demokrasi menjadi penuh adjectiva seperti demokrasi terpimpin, demokrasi organik Franco di Spanyol, demokrasi sosialis Nasser di Arab, demokrasi pancasila di Indonesia, dan sebagainya. Namun dalam konteks Iran, para pemikir Islam Iran tidak lagi menggunakan istilah demokrasi dengan alasan pengertiannya terlalu kabur, tapi tidak dalam makna menolak demokrasi.
Dalam pandangan Imam Khomeini, demokrasi dalam Islam berbeda dengan demokrasi murni dan demokrasi Liberal. Khomeini meyakini bahwa kebebasan demokratis bergantung pada prinsip-prinsip suci agama Islam, kebebasan mesti dibatasi dengan hukum, dan kebebasan yang diberikan itu harus dilaksanakan didalam batas-batas hukum Islam dan konstitusi dengan cara yang sebaik-baiknya, yaitu kehendak rakyat itu harus sejalan dengan kehendak Tuhan dan kesejajaran kehendak Tuhan ini dijaga dengan mekanisme pengawasan Wilayatul Faqih atas pemerintahan. Jika tanpa pengawasan dari Wilayatul Faqih, pemerintah akan menjadi despotik, Jika pemerintahan itu dijalankan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan dan jika presiden dipilih tanpa arahan seorang faqih, pemerintahan itu harus dinyatakan tidak sah dan despotisme itu merupakan akibat belaka dari ketidaksahan tersebut. Tunduk pada pemerintahan semacam ini berarti juga tunduk pada despostisme.
Secara umum, ciri-ciri demokrasi ditandai dengan adanya pemilihan umum, distribusi kekuasaan, adanya prinsip dewan perwakilan dan pers yang bebas. Negara yang menyatakan diri menganut demokrasi, pasti melaksanakan pemilihan umum, terkait distribusi kekuasaan, sekarangpun ketika demokrasi itu menunjuk banyak orang, maka harus ada distribusi kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh berpusat kepada satu orang, atau dikenal dengan konsep trias politika, sekarang semua negara menunujukkan adanya pemisahan tiga kekuasaan tersebut. Kabinet, lembaga perwakilan yang berwibawa dan kehakiman yang independen, merupakan ciri utama negara demokrasi. Ciri lain adanya wakil rakyat, karena mengingat tidak mungkin semua rakyat bisa mengambil keputusan karena terlalu banyak. mengenai kebebasan pers, kehidupan masyarakat industri ditandai dengan semacam sistem kontrol dari rakyat berupa pers atau opini publik. Opini publik ini diwujudkan dalam pers, maka pers harus diberikan kebebasan seluas-luasnya.
Ketika kaum Muslim mencoba merumuskan bentuk pemerintahan yang merujuk pada ajaran-ajaran Islam, mereka menemukan bahwa pandangan mereka terus bergerak dari berbagai spektrum, mulai dari yang paling populist (berorientasi pada rakyat) sampai yang paling statis (berorientasi pada negara), Wilayatul Faqih berada diantara spektrum-spektrum ini. Imam Khomeini dalam pemikirannya cendrung statist, dimana pemikiran ini sangat berpengaruh terhadap bangunan Iran pasca revolusi sehingga bisa kita dikatakan Wilayatul Faqih adalah sebuah sistem yang berorientasi pada negara, tapi pada tahapan-tahapan tertentu juga melibatkan partisipasi rakyat. Dalam Wilayatul Faqih, yang menjadi permasalahan bukanlah bentuk pemerintahan, melainkan derajat pemerintahan, karena bisa saja pemerintahannya sangat demokratis, tetapi tidak kuat dan derajat pemerintahan hanya bisa terwujud jika dipimpin oleh seorang ulama yang paham akan hukum dan keadilan.
Dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih, hanya Wali Faqih saja yang tidak dipilih oleh rakyat, karena Wali Faqih dipilih oleh Dewan Ahli, diluar ini semua pemilihan melibatkan partisipasi rakyat. Di Iran, ada tiga pemilu yang dilaksanakan yaitu untuk memilih presiden, anggota-anggota parlemen (Majles Syura-e Islami) dan Majelis ulama atau disebut Dewan Ahli yang setelah dipilih oleh rakyat, bertugas untuk mengangkat Wali Faqih.
Konsep demokrasi dalam Wilayatul Faqih, dapat kita temukan ketika mengurai modifikasi-modifikasi antara bentuk republik yang dipilih sebagai bentuk negara Iran dan hierakhi tertinggi pemerintahan yang dipegang oleh seorang ulama. Terlepas dari pemilihan sistem republik, pada hakikatnya Republik Islam Iran dirancang untuk menerapkan unsur-unsur asasi sebuah sistem demokratis. Dimana yang terpenting di antaranya adalah Republik Islam Iran menerapkan sistem pemilu untuk membentuk tak kurang dari tiga lembaga tertingginya. Pertama pemilu untuk membentuk Dewan Ahli (Majlis-I Khubregan). Kedua, pemilu untuk memilih anggota parlemen, yakni Dewan Permusyawaratan Islam (Majlis-I Syura-yi Islami), ini adalah sebuah lembaga tinggi negara yang dipilih oleh rakyat dalam sebuah pemilu berdasarkan sistem distrik. Ketiga pemilu untuk memilih presiden secara lansung. Diluar itu, konstitusi Republik Islam Iran juga mewajibkan pemungutan suara secara lansung oleh rakyat (referendum) dalam penetapan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ekonomi, politik dan sosial budaya.
Hak-hak rakyat merupakan bagian yang diakomodir dalam Wilayatul Faqih, Imam Khomeini sering sekali menyatakan ketegasannya mengenai hak-hak rakyat dalam memilih kepala pemerintahan (presiden dan wakil-wakil parlemen), rakyat berhak memilih presiden mereka sendiri, karena rakyat berhak menentukan nasib mereka sendiri melalui presiden yang mereka pilih. Dalam pernyataan lain, Ayatullah Khomeini juga menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan menolak konsep bahwa kedaulatan ada ditangan sekelompok tertentu dalam masyarakat. Pemilihan umum tidaklah dibatasi pada sekelompok tertentu dalam masyarakat (apakah ulama atau partai politik) tetapi berlaku untuk seluruh rakyat. Nasib rakyat ada ditangan mereka sendiri. Dewasa ini hak pilih ada ditangan rakyat. Dalam pemilihan umum, semua warga negara adalah setara satu sama lain, dengan kata lain, setiap orang, tanpa kecuali berhak atas satu suara”.
Disini kita dapat mengasumsikan bahwa dalam hal tujuan, Wilayatul Faqih juga mempromosikan kesetaraan, kebebasan, penghormatan atas hak pribadi, kesejahteraan umum dan sebagainya. Ciri khas demokrasi lainnya adalah bahwa ia mewujudkan suatu nilai atau tujuan melalui pemerintahan rakyat, menurut teori ini, pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang paling optimal dalam menjamin kesejahteraan umum, jauh berbeda dengan pemerintahan despotik yang didalamnya kehendak seorang individu atau sekelompok kecil individu menentukan nasib seluruh masyarakat.
Melalui konsep Wilayatul Faqihnya, Ayatullah Khomeini mengapresiasi demokrasi dan mendefinisikannya sebagai pemerintahan yang membawa kepada kebebasan, keadilan dan kesejahteraan umum. Tentang pemilihan umum yang bebas, sistem pemerintahan ini memandang bahwa rakyat bebas memilih, terutama karena kebiasaan memilih itu merupakan fenomena yang telah ada sejak permulaan Islam. Ini juga misalnya dapat kita tangkap dari statemen Ayatullah Khomeini yang selalu mengingatkan ulama dan rakyat untuk mempergunakan hak pilih mereka dengan bijaksana dan menentang penguasa yang mencegah penyelenggaraan pemilihan umum secara bebas, demikian juga dalam konteks keniscayaan kompetisi diantara partai-partai politik yang sama-sama beraliran Islam dan berwatak revolusioner, terlebih lagi pluralisme.
Dari pemaparan diatas dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan Wilayatul Faqih memilih demokrasi bukan sebagai doktrin atau ideologi, tetapi sebagai sebuah cara bagaimana hukum Tuhan dan pelaksanaannya dapat berkuasa serta berlansung efektif secara damai, beriringan dengan kebebasan manusia. Sebab nasib keselamatan atas kecelakaan ada ditangan rakyat, rakyat bebas, akan tetapi, manakala rakyat memilih hukum Islam dan Wali Faqih, mereka harus hormat dan komitmen pada pilihan ini, yakni patuh dan menerima kebebasannya diatur oleh hukum dan Wali Faqih, hal ini sudah dilakukan melalui referendum diawal kemenangan Revolusi Islam Iran dan pemilihan Umum Majelis Ahli (Majlis- Khubregan).
Penulis ingin mempertegas bahwa meskipun seorang pemimpin (Wali Faqih) secara de jure memiliki kewenangan untuk memerintah, tetapi ia juga memerlukan suara dan kehendak rakyat untuk menjadi Wali, berkuasa dan mengaktifkan kewenangannya secara praktis. Dengan begitu, Wali Faqih yang berkuasa, akan mendaparkan kekuatan legitimasinya dari dua sisi, sisi vertikal, dari Tuhan dan dari rakyat.
Demokrasi bukanlah juga sebuah sistem yang sudah final, tapi terus berkembang dan berbenah sesuai dengan konteks ruang, masa dan waktu. Demokrasi juga bukan sebuah terma yang tidak boleh dikritik, banyak juga pembenahan-pembenahan yang perlu dilakukan didalamnya. Ketika kita berbicara bahwa demokrasi adalah penghargaan terhadap hak-hak individu, apakah kemudian pemusatan otoritas dan ketergantungan yang tak terhindarkan tiap-tiap individu pada seluruh masyarakat dan pengawasan tiap-tiap individu oleh seluruh masyarakat tidak akan berakhir dengan penindasan seluruh masyarakat dalam suatu keseragaman pemikiran, urusan, dan perbuatan yang jinak, dan menghasilkan manusia-manusia otomatis serta pembunuhan kebebasan.
Pernyataan yang sering sekali muncul ketika berbicara hubungan Islam dan demokrasi adalah, “Islam sesuai dengan demokrasi”, ini adalah pernyataan keliru untuk dinyatakan diawal dan ini merupakan pertanyaan yang keliru untuk diajukan diawal, pertanyaannya bukan apakah Islam sesuai atau tidak dengan demokrasi atau secara lebih luas modernitas, melainkan lebih pada persoalan apakah umat Islam dapat membuat diri mereka teradaptasi dengan demokrasi, tidak ada satupun yang bersifat intrinsik dalam Islam yang membuatnya secara inheren, demokratis atau tidak demokratis. Pertanyaan ini tentunya sangat cocok diajukan dalam konteks Iran, dimana ketika mendirikan negara Islam yang berdasarkan hukum Tuhan (Wali Faqih) dan juga memilih bentuk republik, yang artinya juga mengakomodir praktek-praktek demokrasi, maka pada tahapan ini, adaptasi terhadap demokrasi telah dilakukan oleh sistem pemerintahan Wilayatul Faqih.
Wilayatul Faqih dalam Perkembangan Politik Global
Berbicara konteks politik global, maka dunia tengah digiring dan dikendalikan oleh demokrasi (tentu dalam banyak variannya), mayoritas menyatakan bahwa demokrasi adalah keniscayaan dan menjadi sebuah ukuran dalam penyelenggaraan negara, dalam kata lain, demokrasi menjadi sebuah ukuran perkembangan dan konstelasi politik global, maka membicarakan eksistensi Wilayatul Faqih dalam konteks politik global, kita akan melihat letak adaptasi Wilayatul Faqih dengan prinsip-prinsip demokrasi, terutama demokrasi arus utama (main stream) yaitu demokrasi liberal.
Konstelasi politik Iran telah mengalami pasang surut yang begitu lama, sejarah membuktikan bahwa Iran merupakan salah satu negara yang mengalami transformasi politik paling berpengaruh di dunia. Revolusi Islam Iran menimbulkan efek yang dahsyat bagi negara-negara sekitarnya dan juga bagi dunia. Revolusi Islam 1979 adalah salah satu titik balik paling penting dalam sejarah Iran modern. Peristiwa revolusi Islam membawa perubahan besar, tidak hanya perubahan radikal sistem politik negara Iran dari sebuah kerajaan menjadi Republik Islam, melainkan juga mengubah konstelasi politik global dan juga polarisasi kekuatan geopolitik dunia secara signifikan.
Melihat bagaimana eksitensi Wilayatul Faqih dalam konteks politik global akan lebih mengena jika kita memaparkan komentar-komentar Michael Foucault . Secara khusus, Foucault menyatakan kekagumannya terhadap revolusi Islam Iran dan menyebutnya sebagai sebuah bentuk “politik baru” yang menandai kelahiran format baru “spiritualitas politik”, tidak hanya untuk Timur Tengah, tetapi juga untuk Eropa yang telah mengadopsi praktek politik sekuler sejak Revolusi Prancis. Foucault mengakui kekuatan inspiratif yang besar dari wacana Islam revolusioner, tidak hanya untuk Iran, tetapi untuk dunia. Menurut Foucault, sebagai sebuah gerakan Islam, revolusi Iran dapat membakar seluruh kawasan, menumbangkan rezim-rezim yang labil, dan mengguncang rezim-rezim yang solid. Islam, yang bukan hanya sebuah agama, tetapi juga suatu cara hidup (way of life) yang menyeluruh dan sebuah peradaban, memiliki peluang besar untuk menjadi sebuah pengikat raksasa, dengan ratusan juta pemeluknya. Penting diakui bahwa dinamika gerakan Islam adalah jauh lebih kuat daripada gerakan Marxis, Lenin dan Maois”
Disisi lain, Revolusi 1979 yang terjadi di Iran adalah sebuah ketidak laziman Islam dari yang biasanya, sifat-sifatnya yang menjadi antitesa pandangan politik Barat dan kaum sayap kiri sekuler pada umumnya. Revolusi yang dipimpin para mullah (ulama), membuktikan bahwa satu frasa yang paling agung dalam pemikiran politik Eropa hanyalah satu pernyataan yang dibuat pada waktu dan tempat tertentu saja. Ini mengingatkan pada ungkapan tersohor Foucault tentang Marxisme, “Marxisme hidup dalam dunia pemikiran abad ke -19 seperti ikan di dalam air”. Kemungkinan besar Foucault memandang revolusi religius Iran sebagai kesempatan untuk mengingatkan para Marxis tentang keterbatasan epistemologis mereka. Foucault seolah ingin mengatakan bahwa Iran mengingatkan orang Eropa, betapa miskinnya gagasan revolusi Eropa (Revolusi Prancis).
Penekanan Foucault lainnya terhadap posisi politik Iran dengan Wilayatul Faqihnya adalah tentang bagaimana sebuah negara Muslim tak hanya menjungkir balikkan konsepsi modernitas Barat, tetapi juga narasi Barat berkenaan dengan bagaimana suatu negara menjadi modern, menjadi modern tidaklah harus seperti Barat, Foucault menyebutnya dengan “kegilaan Iran”. Hal ini tentu tidak main-main, seorang Foucault juga melihat bahwa serangan besar kolonialisme dan imperialisme Barat kedunia Islam dari segala arah pada abad ke-19 dan abad ke-20 melalui dimensi pemikiran, politik, ekonomi, militer dan juga melalui struktur sosial kebudayaan dengan memperlihatkan dasar-dasar ketidak mampuan dan ketertinggalan pemikiran, peradaban, politik dan ekonomi kaum muslimin, menyebabkan munculnya ide pembenahan, perubahan dan modernisasi serta perlawanan terhadap pengaruh Barat pada masyarakat Islam. Angin revolusi yang dihembuskan Barat nampaknya menimbulkan adanya upaya pembenahan didunia Islam, serta upaya perjuangan membebaskan diri dari kekuasaan kolonial, membentuk dan mengembangkan negara bangsa yang merdeka dengan segala tekanan dan permasalahan modernisasi. Pengaruh modernisasi tersebut banyak memberikan tekanan terhadap perubahan sistem politik negara-negara muslim terutama pada awal abad ke-20.
Gelombang revolusi 1979, berindikasi menimbulkan keresahan bagi dunia Barat, terutama Amerika. Karena keberhasilan revolusi Islam Iran juga sekaligus melucuti dominasi dua negara besar dunia, Amerika dan Inggris di Iran. kekhawatiran ini muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya ancaman gelombang transformasi ideologi Revolusi Islam kenegara-neagra Muslim lain yang masih didominasi oleh politik Barat. Untuk mencegah transformasi ini, Barat memainkan politik medianya untuk menciptakan stigma yang juga turut disebarkan oleh media massa-media massa dinegara-negara ketiga (ternasuk Indonesia), dengan berbagai stigma.
Perjalanan Republik Islam Iran dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqihnya sudah melewati 33 tahun, terhitung sejak negara tersebut mendeklarasikan diri sebagai negara Islam tahun 1979 dan selama itu pula Iran menghadapi embargo Internasional. Deklarasi bersejarah itu setiap tahun selalu diperingati sebagai hari revolusi dengan antusias dan penuh semangat oleh rakyat Iran. Acara ini diwarnai dengan berbagai pawai, orasi politik yang spiritnya adalah dukungan terhadap nilai-nilai revolusi, jadi sangat susah sekali untuk konteks saat ini menghilangkan pengaruh transformasi revolusi ini bagi rakyat Iran, semangat revolusi ini juga dimaknai untuk melihat bagaimana posisi negara-negara Muslim lain diluar Iran, dimana setiap peringatan hari revolusi juga selalu diwarnai dengan teriakan dan yel-yel dukungan terhadap Hizbullah Lebanon dalam konfrontasinya dengan Israel, juga yel-yel yang berisi penentangan terhadap Amerika, Inggris dan Israel, kalimat “down Amerika”, “down Israel”, selalu menghiasi poster-poster peringatan revolusi.
Tiga puluh tiga tahun bukan waktu yang panjang bagi perjalanan sebuah Bangsa. Namun diusia revolusi yang belum setua bangsa Iran itu (dihitung sebagai Bangsa Persia sudah berabad-abad lamanya), berbagai prestasi telah di raih oleh Iran dalam mewujudkan cita-cita besarnya, dan cita-cita besar ini sejak awal berseberangan dengan kepentingan Amerika dan sekutunya. Agenda besar revolusi Islam Iran adalah keinginan untuk menjadi sebuah negara yang mandiri dan berdaulat, keinginan ini terus diwujudkan setahap demi setahap dalam berbagai aspek pembangunan, realisasi ini membutuhkan kekuatan ekstra, karena Iran juga harus menghadapi berbagai tekanan politik berupa sanksi dan embargo yang disponsori Amerika dan Sekutunya melalui berbagai instrument lembaga internasional seperti PBB, IAEA, Masyarakat Internasional.
Realitas politik dunia (global) memperlihatkan bahwa tidak mudah bagi Amerika dan sekutunya untuk menerima dan memperlakukan negara lain yang berbeda ideologi, apalagi Republik Islam Iran dengan model kepemimpinan ulamanya, karena dianggap dapat merusak tatanan sistem politik modern yang berlaku hingga saat ini. Terlebih Islam politik adalah kerangka dan dasar kerja pemerintahan Iran, apalagi jika Islam politik ini bisa ditranformasikan secara utuh ke negara-negara lain yang akan dapat mengurangi pengaruh Amerika, karena kecendrungan yang berlaku adalah sebuah “hukum besi” dimana Amerika bersama sekutu berupaya untuk mendikte, mendominasi, bahkan campur tangan melalui berbagai macam cara, baik dengan alasan pembangunan (developmentalisme), keamanan internasional, demokrasi dan kebebasan, dengan sof diplomacy atau hard diplomacy.
Terhadap Iran, sikap Amerika dan sekutunya sangat bermusuhan. Sikap tidak simpatik negara-negara tersebut amat jelas tergambar dalam ungkapan yang cendrung memojokkan, (seperti yang penulis paparkan diatas). Dan sudah bisa dipastikan bahwa pada masa-masa mendatang, perbedaan pandangan antara Amerika dan sekutunya terhadap Republik Islam Iran akan terus berlansung, karena sumber perbedaan pandangan itu berpangkal tolak pada sistem ideologi, nilai dan kepentingan yang di promosikan berbeda. Barat, yang merasa dirinya superior diberbagai bidang, selalu ingin tampil sebagai patron yang harus didengar dan dipenuhi keinginannya.
Akibatnya tidak sedikit kebijakan terhadap negara lain yang dianggap tidak setara dengan dikte, dominasi, kontrol, hegemonik atau demokrasi semu (pseudo demokrasi) Barat, sedangkan Iran pada posisi lain juga ingin mewujudkan dirinya sebagai negara yang berdaulat, independen, berdaya dan ingin tampil setara dengan negara manapun di dunia. Iran juga memiliki kepentingan besar untuk mewujudukan cita-cita idealnya sebagi sebuah Republik Islam dengan kepemimpinan Wilayatul Faqih dan memainkan perannya dalam politik dunia. Berkembangnya pengaruh Iran makin hari makin nyata dikawasan Timur Tengah dan beberapa negara Afrika, sebagaimana terbaca pada gejolak revolusi rakyat yang melanda negara Islam tiran sepeti Mesir, Tunisia, Libya, Arab, Bahrain, Yordania, terakhir adalah Suriah.
Peluang konflik antara Iran dan Barat (pada tataran global) sangat terbuka lebar dan itu akan mereda sepanjang semua pihak dapat menahana diri, mau menjalin dialog untuk membahas berbagai perbedaan kepentingan lewat lembaga internasional yang dapat mengakomodasi kepentingan keduanya. Perlu dicatat, bahwa intimidasi terhadap Iran sangat tidak relevan karena negeri yang menerapkan sistem kepemimpinan Wilayatul Faqih tersebut merasa bahwa dirinya adalah bangsa setara yang memiliki kekuatan, kedaulatan, dan sikap mental yang jelas, seandainya kinerja Internasional Iran berada dilevel bawah, niscaya negeri para mullah ini telah menjadi objek intimidasi dan mangsa empuk Amerika, Israel dan sekutunya, sebagaimana pernah dialami Iran dimasa sebelum revolusi 1979.
Eksistensi Iran dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqih dalam konteks global juga, masih dianggap sebagai ancaman regional oleh Barat (terutama Amerika) dan persepsi ini telah ada jauh sebelum revolusi, dan memiliki wajah modern diakhir masa pemerintahan Syah, mengingat bahwa Syah terakhir juga dianggap punya punya project megalomania yang punya ambisi imperial untuk mendirikan imperium Persia. Dan kini persepsi ancaman regional tersebut tertranformasi kepada ideologi politik Islam dan juga pengembangan nuklir.
Jika konfrontasi berubah menjadi konflik, konflik itu tidak mungkin disengaja atau muncul akibat isu nuklir. Iran dan Amerika kini menjadi tetangga di beberapa perbatasan, sehingga peluang untuk terjadinya konflik makin melebar. Amerika terutama harus berfikir tidak lagi bagaimana memenangkan perang tapi beralih kepada menciptakan perdamaian, dengan menyadari bahwa hubungan Iran-Amerika pada abad ke- 19 diwarnai oleh kolaborasi maupun konfrontasi, bahkan setelah revolusi Islam 1979 dan bahwa kompromi dapat dilakukan.
Pada masa pemerintahan Ahmadinejad, nampak sekali konfrontasi yang terjadi antara Iran dan Amerika. Ahmadinejad adalah golongan pengikut setia Imam dan dari kalangan konservatif. Kini, pasca Ahmadinejad, pemilihan Presiden dimenangkan oleh Hassan Rouhani, yang berasal dari kalangan konservatif, tapi berhaluan moderat. Banyak pihak menaruh harapan besar bagi perubahan dan keterbukaan Iran terutama dalam hubungannya dengan Barat. Namun keterbukaan Iran terutama dengan Barat adalah hal yang sangat sulit sekali untuk dilakukan oleh Hassan Rouhani, fenomena yang sama telah terjadi di Iran ketika Muhammad Khatami menjadi presiden Iran dengan mengantongi sekitar 70 persen suara, karena terkait berbagai keputusan politik yang penting apalagi hubungan luar negeri terutama Amerika adalah wewenang mutlak Wali Faqih dan Presiden harus tunduk pada kemutlakan wewenang tersebut. sekalipun parlemen juga dimenangkan oleh kelompok reformis pro Khatami pada saat itu, namun Khatami tidak bisa berbuat banyak, karena militer, parlemen, Dewan Garda, sebagai lembaga-lembaga strategis, semua berada dibawah kontrol Wali Faqih (Ayatullah Ali Khamenei).
Dewan Garda adalah badan yang sangat menentukan bagi eksistensi Wali Faqih. Sejak kemunculan kubu reformis dan konservatif dipermukaan pentas politik Iran, terutama menjelang pemilu 1997 yang dimenangkan oleh Muhammad Khatami, eksistensi Dewan Garda selalu menjadi sorotan. Karena hanya Dewan tersebut yang berhak menyeleksi dan kemudian menentukan nama-nama kandidat resmi anggota parlemen dan presiden Iran, setiap kali pemilu digelar. Dewan ini beranggotakan 12 tokoh agama dengan komposisi : enam anggota dipilih lansung oleh pemimpin spiritual (Wali Faqih) dan enam orang lainnya dari ahli hukum yang dipilih Majelis (Parlemen) setelah dicalonkan oleh lembaga yudikatif. Artinya, secara de facto anggota Dewan Garda ini pasti loyalis terhadap pemimpin spiritual yang kini masih di jabat Ali Khamenei. Sebab selain Ali Khamenei memiliki hak menentukan 50 persen anggota Dewan Garda ini, lembaga yudikatif Iran hingga saat ini masih didominasi kubu konservatif.
Dewan Garda adalah bagian dari struktur politik institusi politik Iran pasca Revolusi tahun 1979. Struktur institusi politik Iran pasca revolusi secara garis besar terbagi kedalam dua lembaga politik. yaitu, lembaga politik yang bernuansa transendental dan lembaga politik yang lebih bernuansa profan. Lembaga transendental semacam Wali Faqih (pemimpin Spiritual), Pengawal Tradisi, Lembaga Keilmuan (Khuzah al-Ilmiyah), dan Dewan Ahli. Sedangkan lembaga profan seperti lembaga kepresidenan, Dewan Pengawas Kepentingan Negara, Dewan Tinggi Keamanan Nasional, Parlemen dan Dewan Garda.
Muhammad Khatami pada saat itu tidak bisa melakukan perubahan berarti, malahan dikecam oleh kalangan pro reformis sendiri karena dinilai gagal melakukan reformasi Iran kearah yang lebih terbuka. Fenomena yang sama juga akan dialami oleh Hassan Rouhani, ketika melakukan proyek reformisnya, karena eksistensi militer, parlemen (walaupun anggotanya juga berasal dari reformis) dan Dewan Garda adalah loyalis yang sudah pasti tunduk dan memihak kepada Wali Faqih yang saat ini masih dipegang Ayatullah Ali Khamenei.
Bersambung......
