WILAYATUL FAQIH : MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK ISLAM IRAN (5)
T. Muhammad Jafar Sulaiman
Wilayatul Faqih Dalam Pemerintahan Republik Islam Iran :Struktur Politik dan Kedudukan Lembaga Negara
Revolusi Islam Iran melahirkan konfigurasi yang khas antara negara Islam dan knstitusi Islam, bahkan revolusi ini merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah masyarakat Iran. Revolusi tersebut menandai puncak pergolakan politik antara penguasa Iran dan kelompok ulama yang telah berlansung lama, akibatnya terjadi perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan Iran yang berpengaruh terhadap sistem pemerintahan Iran sekarang. Struktur politik Iran mengalami perubahan besar-besaran pasca berakhirnya kekuasaan Shah. Bentuk negara berubah dari monarkhi absolut menjadi sebuah Republik yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam Mazhab Syiah. Perubahan konstitusional dan institusional yang substantif dilakukan melalui pemilihan bentuk Republik Islam dan Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran secara resmi disetujui mayoritas rakyat Iran melalui referendum yang diadakan pada tahun 1979.
Majelis Ahli yang didominasi para ulama yang dipilih untuk membuat rancangan konstitusi, masih menyisakan krisis identitas Iran, ini tercermin dalam perdebatan konstitusional mengenai hakikat kepemimpinan negara. Perdebatan-perdebatan tidak hanya terjadi pada pihak yang lebih menginginkan pemerintahan sekuler daripada pemerintahan Islami, tetapi juga diantara pihak yang menginginkan pemerintahan Islam namun menolak doktrin Wilayatul Faqih Imam Khomeini. Sampai akhirnya pada tanggal 29 dan 30 Maret diadakanlah Referendum. Duniapun menyaksikan bahwa referendum itu dilakukan dengan bebas tanpa paksaan dan intimidasi, dimana pengamat asing hadir dalam referendum tersebut dan hasil referendum adalah 98,2 % rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan Wilayatul Faqih.
Selanjutnya strukutr politik dan kedudukan lembaga negara dalam pemerintahan wilayatul faqih dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Wali Faqih / Rahbar
Unik sekaligus khas, sesuai dengan prinsip Wilayatul Faqih, kepemimpinan tertinggi di Republik Islam Iran berada di tangan seorang ulama yang disebut rahbar dan juga Wali Fakih yang juga sebagai seorang imam. Akan tetapi, dalam sistem pemerintahan Wilayatul Faqih bukanlah berarti bahwa yang berada di puncak pimpinan adalah seorang faqih dan secara langsung menjalankan pemerintahan. Peran seorang faqih dalam Negara Islam yang rakyatnya mengakui Islam sebagai prinsip dan ideologinya adalah peran seorang ideolog dan bukan penguasa. Kewajiban seorang ideolog adalah melakukan pengawasan terhadap sejauh mana ideologi itu telah dilaksanakan secara benar.
Hal ini sesuai dengan ajaran Mazhab Syiah yang menerapkan prinsip imamah sebagai salah satu ajaran utamanya. Pasal 5 konstitusi Iran 1979 menyebutkan :
“selama ketidak hadiran Imam yang kedua belas (semoga Allah mempercepat kedatangannya) dalam Republik Islam Iran, kepemimpinan urusan-urusan dan pimpinan umat merupakan tanggung jawab dari seorang faqih (ahli hukum Islam) yang adil dan takwa, mengenal zaman, pemberani, giat, serta berinisiatif yang dikenal dan diterima oleh mayoritas umat sebagai Imam (pemimpin) mereka. Apabila faqih seperti itu tidak mempunyai mayoritas semacam itu, suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari para fuqaha yang memenuhi syarat syarat tersebut diatas akan memegang tanggung jawab itu”.
Selanjutnya dalam pasal 107 disebutkan antara lain :
“jika seseorang yang ahli agama memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 5…sebagaimana halnya otoritas keagamaan yang menonjol (marja’i) dan pemimpin Revolusi Ayatullah Uzma Imam Khomeini. Pemimpin ini berkedudukan Wilayatul Faqih … Apabila tidak demikian halnya, maka tiga atau lima marja’i yang memenuhi syarat-syarat kepemimpinan akan dipilih oleh jabatan anggota dewan pimpinan dan diperkenalkan kepada rakyat”.
b. Kekuasaan Eksekutif : Presiden
Pemimpin yang menempati posisi tertinggi selanjutnya di Iran adalah presiden. Presiden memegang otoritas tertinggi negara yang bertanggungjawab untuk mengimplementasikan konstitusi dan sebagai kepala pemerintahan untuk menjalankan kekuasaan eksekutif. Presiden dipilih setiap empat tahun sekali. Tugas-tugas pokoknya adalah menjadi kepala pemerintahan, menjalankan konstitusi Negara, dan mengkoordinir lembaga tinggi negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden merupakan pejabat tertinggi pemerintah Iran dalam hubungan dengan dunia internasional. Ia menandatangani seluruh perjanjian. Dan ia juga berhak mengangkat Perdana Menteri setelah Parlemen memberikan persetujuannya. Kapan saja ia meminta kabinet untuk bersidang, langsung di bawah pimpinannya.
Secara teoritis, kandidat-kandidat presiden yang dicalonkan haruslah terlebih dahulu disaring oleh rahbar dan majelis mudarrisin sebelum nama mereka disiarkan oleh Dewan Pelindung Konstitusi. Seorang kandidat presiden harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh konstitusi Iran seperti asli Iran, warga Negara Iran, memiliki kemampuan administrasi dan kepemimpinan, memiliki masa lalu yang baik, beriman, dan teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab resmi Negara. Setelah lulus seleksi, mereka diumumkan sebagai kandidat dan ditetapkan sebagai calon presiden. Kemudian diadakan pemilihan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat Iran untuk memilih presiden dari calon-calon tersebut. Calon yang mendapatkan suara mayoritas rakyat, ditetapkan sebagai presiden untuk masa jabatan empat tahun, Jika masa jabatannya telah habis, ia diperbolehkan mengikuti pemilihan presiden sekali lagi. Hal-hal tersebut di atas disebutkan secara eksplisit di dalam UUD Iran :
“Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Dia secara berturut-turut diperbolehkan mengikuti mengikuti pemilihan kembali sekali lagi.” (UUD RII Pasal 114)
“Presiden harus dipilih di antara tokoh agama dan politisi yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: asli Iran, warga negara Iran, memiliki kapasitas administrasi dan kepemimpinan, memiliki masa lalu yang baik, jujur, bertakwa, beriman, dan berpegang teguh pada landasan Republik Islam Iran dan mazhab resmi Negara.” (UUD RII Pasal 115)
“Kandidat presiden akan secara resmi mengumumkan pencalonan mereka sebelum pergelaran pemilihan. Perlengkapan yang berhubungan dengan kebutuhan pemilihan presiden ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. (UUD RII pasal 116)
Proses pemilihan umum yang dilangsungkan untuk menetapkan presiden melalui suara terbanyak merupakan elemen penting demokrasi. Jika dalam putaran pertama tidak ada kandidat yang mendapatkan suara mayoritas, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Hanya dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pada putaran pertama yang berhak mengikuti pemilihan pada putaran kedua. Dan siapa yang memperoleh suara mayoritas maka ialah yang terpilih dan ditetapkan sebagai presiden. Dalam lembaga eksekutif, Presiden di bantu oleh para menteri yang di seleksi dan diangkat oleh parlemen.
c. Kekuasaan Lembaga Legislatif
Parlemen merupakan pemegang kekuasaan legislatif dalam sistem politik modern, dan menjadi syarat negara demokratis. Kekuasaan ini terpisah dari eksekutif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (balances of power), dan diberi tugas umumnya sebagai pembuat undang-undang. Begitu pula dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Parlemen menjadi salah satu bagian integral dari Negara yang memiliki kedudukan setingkat lembaga eksekutif dan bertanggung jawab atas ketetapan dan pembuatan undang-undang di Iran.
Di Republik Islam Iran, dalam konstitusi tahun 1979, kekuasaan legislatif ditangani oleh tiga lembaga yaitu : (1). Majles-e Shura-e Islami (Majelis Konsultatif Islam), selanjutnya disebut majelis. (2). Shura-e Nigahban (Dewan Perwalian) , dan (3). Majles-e Khubregan (Majelis Ahli). Sudah barang tentu, ketiga lembaga tersebut menjalankan fungsi legislatif yang berbeda satu sama lain.
1. Majelis Konsultatif Islami (Majles-e Shura-e Islami).
Majelis ini berfungsi sebagai parlemen, terdiri dari 270 anggota yang dipilih lansung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Pasal 6 UUD Republik Islam Iran menyebutkan :
“Dalam Republik Islam Iran, urusan-urusan negara dijalankan melalui pemilihan rakyat, yaitu pemilihan presiden, anggota-anggota majles,….dst”. sedangkan landasan falsafah Majles, menurut pasal 7 adalah, Al-quran surat Asy-Syura ayat 38 (“urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara sesama mereka”) dan surat Ali Imran ayat 152 (“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam hal itu).
Golongan-golongan minoritas Zoroaster, Yahudi, Kristen, dan Armenia masing-masing diwakili satu anggota di Majles. Menurut pasal 69, perdebatan-perdebatan didalam Majles harus berlansung secara terbuka dan harus dilaporkan secara lengkap oleh media massa, kecuali dalam keadaan Darurat. Sidang atau perdebatan tertutup yang terjadi selama masa darurat, harus dilaporkan secara lengkap setelah usainya masa darurat tersebut.
2. Dewan Perwalian (Shura-e Nigahban)
Berbeda dengan Majles, Dewan Perwalian (Shura-e Nigahban) mempunyai fungsi legislatif yang terbatas, tapi pada hakikatnya cukup menentukan. Dalam pasal 93 UUD Republik Islam Iran, mislanya, disebutkan bahwa tanpa Dewan Perwalian, Majles tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dewan perwalian sebagaimana tercantum dalam pasal 91, mempunyai tugas utama untuk menjamin agar keputusan-keputusan Majles tidak mengabaikan ajaran-ajaran Islam dan prinsip-prinsip konstitusi. Mereka menguji undang-undang yang dibuat oleh Majles, apakah undang-undang itu bertentangan dengan kehendak Tuhan atau tidak. Kadang-kadang, Dewan Perwalian ini juga membuat rancangan Undang-Undang, yang sumbernya kehendak Tuhan, kemudian disodorkan kepada parlemen untuk dirumuskan kedalam peraturan yang lebih spesifik dan praktis. Dengan demikian, untuk menjadi sebuah hukum positif diperlukan pengesahan dari Dewan Wali. Di Iran, pemilihan Dewan Wali ini adalah pemilihan yang khas.
Dewan Perwalian beranggotakan 12 orang yang terdiri dari enam orang fuqaha dan enam ahli hukum yang mahir dalam berbagai cabang hukum dari antara para ahli hukum Muslimin yang diperkenalkan kepada majles oleh Dewan Kehakiman tertinggi (Shura-ye A’liye Qazaii). Keenam ahli hukum ini diangkat oleh Majles.
3. Majles-e Khubregan (Majelis Ahli)
Keberadaan Majlis Ahli berdasarkan pada pasal 107 UUD RII, kendati pasal 107 tidak secara eksplisit menyebutkan adanya Majelis Ahli, namun secara implisit membenarkan pembentukan lemabaga ini. Pasal 107 antara lain menyebutkan bahwa:
“Para ahli yang dipilih oleh rakyat akan bermusyawarah tentang kompetensi semua calon pemimpin (Imam/Wali Faqih). Jadi cukup jelas, lembaga ini mempunyai tugas utama memilih dan atau memberhentikan seorang pemimpin (Imam/Wali Faqih). Majelis Ahli beranggotakan 73 ulama senior yang dipilih secara lansung oleh rakyat “
d. Kekuasaan Lembag Yudikatif
Konsep Wilayatul Faqih di Republik Islam Iran juga memberikan tempat bagi sistem peradilan yang independen. Lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada konstitusi yang bertugas mengusahakan terciptanya keadilan untuk setiap orang. Konstitusi Iran Menyebutkan:
“Mengusahakan terlaksananya keadilan adalah hak setiap orang yang tidak dapat diperdebatkan lagi, dan untuk tujuan ini, semua orang berhak untuk mengajukan perkaranya kepada pengadilan yang berwenang. Pengadilan tersebut harus terbuka bagi semua orang dan tak seorang pun akan dilarang untuk menempuh jalan lain untuk mengambil tindakan yang sah sesuai dengan haknya menurut undang-undang.
Untuk memastikan pelaksanaan hukum tersebut, dibentuk sebuah dewan yang disebut Dewan Kehakiman Agung, yang terdiri dari tiga unsur yaitu : Ketua Mahkamah Agung Kasasi, Penuntut Umum Negara, dan Tiga Hakim adil yang berpengalaman dalam ilmu agama dan hukum agama yang diangkat oleh pengadilan Negara. Anggota-anggota dewan dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan boleh dipilih kembali jika memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Selain ketiganya, ada pula Kementrian Kehakiman yang menjadi penguasa resmi negara untuk mengusut pengadilan dan pengaduan-pengaduan. Menteri Kehakiman diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Dewan Kehakiman Agung kepada Presiden, yang mana ia bertanggung jawab atas semua persoalan mengenai hubungan kekuasaan kehakiman dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dewan Kehakiman Agung yang merupakan kekuasaan kehakiman tertinggi, bertanggung jawab untuk menjaga terimplementasinya keadilan dan jaminan penerapan hukum di masyarakat. Dewan Kehakiman Agung ini, mendapat amanah konstitusi dengan tiga tugas penting (1). Membentuk organisasi-organisasi kehakiman. (2). Menyiapkan rancangan undang-undang kehakiman sesuai dengan asas-asas Republik Islam. (3). Merekrut hakim-hakim yang cakap dan adil, mengatur pengangkatan dan pemberhentiannya, pennjukkannya dalam jabatan-jabatan kehakiman dan kenaikan pangkat serta urusan administrasi dengan cara yang sah menurut hukum.
Adapun secara lebih detail, Undang-undang Republik Islam Iran, memberikan kekuasaan hukum yang akan melakukan kegiatan berikut :
1. Pengusut acara pengadilan, ketidakadilan dan pengaduan serta dikeluarkannya keputusan hakim; penyelesaian sengketa dan pembuatan keputusan terhadap persoalan yang tidak dapat dipertengkarkan untuk ditentukan oleh hukum.
2. Pemulihan hak-hak publik dan peningkatan keadilan dan kebebasan-kebebasan yang legal.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan hukum.
4. Pengusutan pelanggaran, penuntutan hukuman kepada penjahat dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum pidana Islam.
5. Mengambil tindakan-tindakan secukupnya untuk mencegah kejahatan dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Seperti di Negara-negara lainnya, di Republik Islam Iran, juga ada beberapa jenis peradilan seperti Peradilan Umum, Mahkamah Militer, dan Mahkamah Administratif. Hal ini, disebutkan dengan jelas dalam pasal-pasal berikut :
“Untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan tugas-tugas militer atau keamanan yang dilakukan oleh personalia angkatan perang, gendarmerie, polisi dan korp pengawal revolusi, Mahkamah Militer akan diadakan sesuai dengan undang-undang. Bagi pelanggaran biasa yang dilakukan oleh personalia militer, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan diusut di pengadilan umum. Mahkamah Militer berada dalam Jurisdiksi kekuasaan kehakiman dan merupakan bagian integral dari sistem kehakiman Negara.”.
“Untuk mengusut proses pengadilan, pengaduan dan protes publik terhadap pejabat, unit atau peraturan pemerintah dan untuk melaksanakan keadilan dalam perkaranya, suatu mahkamah yang disebut Mahkamah Administratif akan dibentuk di bawah pengawasan Dewan Kehakiman Agung. Jurisdiksi dan prosedur untuk melaksanakan mahkamah ini akan ditentukan oleh UU.”
“Berdasarkan atas hak kekuasaan kehakiman untuk mengontrol arus peristiwa yang memuaskan dan pelaksanaan undang-undang yang sehat dalam unit-unit pemerintahan, suatu organisasi yang disebut ‘Inspektorat Negara’ akan dibentuk di bawah pengawasan Dewan Kehakiman Agung.”
Dengan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa sistem peradilan Iran telah memberikan jalur hak hukum yang berdasarkan pada persamaan, keadilan, keterbukaan, dan tentunya keislaman.
Relasi Kekuasaan dalam Konsep Wilayatul Faqih
Dalam sejarah ilmu politik, persoalan mengenai pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam struktur pemerintahan sering kali menarik untuk dikaji, bahkan sejak permulaan abad ke XX M, karena ini sering dinggap sebagai persoalan administrasi politik yang penting, terutama terjadi pada negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi. Permasalahan tersebut terjadi karena dalam kenyataannya seringkali terjadi abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara.
![]() |
| Source : Google |
Konsep Wilayatul Faqih yang gagasannya dimasukkan kedalam Undang-Undang Republik Islam Iran, dalam prinsipnya menganut sistem demokrasi terikat meskipun Imam Khomeini sebagai pencetus gagasan ini tidak menyebutnya demikian. Karena pada dasarnya setiap negara yang menggunakan sistem republik memiliki tiga jenis kekuasaan, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada negara yang menganut sistem Demokrasi terikat seperti Republik Islam, maka dalam menetapkan undang-undang pemilihan anggota atau badan eksekutif dan yudikatif sudah barang tentu terikat oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam, sama sekali tidak boleh keluar dari Islam.
Undang-undang yang disahkan oleh parlemen sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Islam. Kepala pemerintahan (presiden) yang dipilh rakyat harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kehendak Islam. Demikian juga anggota eksekutif lainnya serta anggota badan yudikatif. Seorang hakim tidak boleh sembarang orang. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Islam dalam kehakiman dan sebagainya. Karena itu, tidak ada jalan bagi badan legislatif, misalnya mengesahkan praktik riba sebab bertentangan dengan aturan Islam yang mengharamkan riba.
Untuk menjamin berlakunya kedua prinsip ini sekaligus dengan baik, disatu pihak menjunjung tinggi kehendak rakyat dan pada waktu yang bersamaan tidak menyalahi aturan agama Islam maka perlu dibentuk badan yang mengawasi ketiga institusi tersebut. Dalam Majelis, telah dibentuk apa yang disebut dengan Badan Pengawas Undang-Undang. Tugas utamanya adalah mengawasi jangan sampai lahir Undang-Undang yang bertentangan dengan Islam, jika ada undang-undang yang bertentangan dengan Islam, mereka berhak menolak dan membatalkannya. Namun sebetulnya, jika semua anggota parlemen atau paling tidak mayoritas anggotanya adalah orang-orang yang ahli tentang Islam, maka Badan Pengawas semacam ini tidak begitu diperlukan karena para anggota parlemen sudah dapat melakukan pengawasan. Namun, karena pada praktiknya sulit diwujudkan maka Badan Pengawas Undang-Undang ini mutlak diperlukan, hal ini supaya tidak terjadi penyimpangan tehadap norma-norma Islam.
Demikian pula terhadap pemilihan kepala negara atau presiden. Supaya tidak jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka keabsahan pemilihannya sebagai presiden tergantung pada persetujuan Wali Faqih atau ahli agama tertinggi yang dipercaya sebagai penguasa tertinggi. Hal yang sama juga berlaku pada pengangkatan anggota badan yudikatif, meskipun pengangkatan menteri kehakiman dilakukan oleh parlemen dan pengangkatan anggota Dewan Kehakiman Tertinggi oleh para hakim atau qadi, tetapi tetap saja keputusan terakhir ada ditangan Wali Faqih. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Islam, kedaulatan rakyat dan kedaulatan agama bergandengan dan menjadi satu, inilah yang kita sebut dengan Wilayatul Faqih.
Terkait pertanggung jawaban presiden, sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, presiden lazimnya bertanggung jawab kepada rakyat. Akan tetapi dalam Wilayatul Faqih, didalam sistem kepemimpinan Islam wewenang parlemen untuk meminta pertanggung jawaban presiden terbatas. Pada akhirnya presiden harus bertanggung jawab kepada Imam, yang dalam sistem ini disebut dengan Wilayatul Faqih. Wali Faqih melalui Dewan Wali dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, bukan saja memiliki wewenang untuk menerima atau tidak menerima calon presiden, ia sekaligus berwenang untuk memecat presiden jika dianggap tidak kapabel, setelah mendapat rekomendasi Mahkamah Agung.
Mekanisme penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Wilayatul Faqih, ada upaya atau indikasi ke arah mekanisme check and balances, baik konstitusi 1979 maupun amandemen konstitusi 1989, keduanya memungkinkan antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk saling mengontrol, mengawasi dan mengimbangi terutama dalam pengambilan kebijakan.
A. Kedudukan, Fungsi dan Wewenang Wali Faqih
Dalam Republik Islam Iran, tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Kedudukan Wali Faqih di Republik Islam Iran unik sekaligus khas, sesuai dengan prinsipnya, kepemimpinan tertinggi di Republik Islam Iran berada di tangan seorang ulama yang disebut rahbar dan juga Wali Faqih. Sebagai pemegang mandat tertinggi pemimpin religius dan politis, Wali Faqih memiliki peranan dan wewenang besar dalam menjaga stabilitas politik dalam dan luar negeri Republik Islam Iran. Besarnya wewenang faqih inilah, yang sering dijadikan sasaran oleh para politikus Barat untuk mengklaim Iran sebagai Negara yang tidak demokratis, kasar, fundamentalis, tidak toleran, bahkan sarangnya teroris. Mengenai kepemimpinan Wilayatul Faqih, secara jelas disebutkan dalam Pasal 5 Konstitusi RepublikIslam Iran.
Supremasi faqih muncul pula dalam kekuasaannya menyangkut pengangkatan dan pemecatan presiden. Ia memberhentikan Presiden Republik demi kepentingan negara, setelah pengumuman suatu penilaian/evaluasi oleh Mahkamah Agung yang membuktikan bahwa sang presiden gagal memenuhi tugas-tugas legalnya, atau sebuah pemungutan suara dalam Majelis Pertimbangan Nasional mengakui ketidak cakapan politis sang presiden.
Demikian juga, Wali Faqih mempunyai kekuasaan untuk menunjuk dewan ulama yang mensahkan keputusan-keputusan dasar hukum Islam, menunjuk Mahkamah Agung, memberi pengampunan, menghukum atau mengurangi hukuman, tetapi hanya setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung.
Lebih detail, dalam suatu referendum yang disetujui pada 1980 ada 10 tugas penting Wali Faqih yaitu :
1. Mengangkat para fuqaha Dewan Perwalian, yang tugasnya adalah untuk mengawasi peraturan yang telah disepakati oleh majelis syura
2. Mengangkat anggota Pengadilan Tinggi, yang merupakan otoritas pengadilan Negara yang paling tinggi
3. Mengangkat dan memberhentikan komandan staf gabungan
4. Mengangkat dan memberhentikan komandan Pengawal Revolusi
5. Membentuk Dewan Pertahanan Tertinggi
6. Mengangkat para komandan darat, laut, dan udara
7. Mengumumkan perang dan damai serta memobilisasi kekuatan
8. Menandatangani dekrit secara resmi pengangkatan mandataris setelah ia dipilih oleh rakyat
9. Memberhentikan mandataris setelah pernyataan atas ketidaksanggupannya baik oleh pengadilan tinggi atau majelis syura
10. Memaafkan para pelaku kejahatan atau mengurangi hukuman mereka atas rekomendasi pengadilan tinggi.
Tugas-tugas diatas hanyalah sebagian, ada tugas-tugas yang tidak disebutkan dalam konstitusi yang merupakan tugas Wali Faqih,diantaranya :
1. Mengangkat para Imam Jumat
2. Melaksanakan hudud dan takzirat
3. Melakukan pengawasan atas orang-orang cacat, harta anak-anak yatim yang masih kecil, orang-orang gila dan orang-orang yang meninggal dunia tanpa ahli waris.
4. Melaksanakan amr makruf dan nahi munkar
5. Melakukan pengawasan terhadap harta rampasan
6. Mengawasi khumus (Zakat 20%)
7. Mengawasi tanah-tanah hasil rampasan perang
8. Mengumpulkan pajak-pajak disamping pajak-pajak yang telah ditetapkan agama
9. Mengumpulkan jizyah (pajak non muslim) dari orang-orang yang diwajibkan atasnya.
10. Mengangkat bendahara untuk harta-harta yang dihibahkan untuk umum
11. Mengumpulkan zakat dan membentuk panitia untuk mengurusnya
12. Membuat persiapan untuk upacara pemakaman orang-orang meninggal tanpa ahli waris
13. Mencegah penimbunan harta dan menetapkan harga-harga perdagangan
14. Memanfaatkan barang-barang temuan (luqatahah)
15. Mengeluarkan putusan-putusan kebangkrutan atas-atas orang-orang yang bangkrut (mencabut otoritas atas harta miliknya)
16. Menceraikan istri yang suaminya menghilang atau gila
17. Mendengar kata-kata l’ian dalam hal mula’anah
18. Mengeluarkan putusan tentang rukyat hilal dan permulaan bulan yang dalam keraguan.
Meskipun hal-hal di atas merupakan wewenang Wali Faqih (wali al-amr), namun tetap dapat diwakilkan kepada yang lainnya untuk mengawasi agar tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan tepat. Ia juga mendirikan kementrian secara terpisah untuk memenuhi tugas-tugas tersebut, seperti membentuk biro wakaf, biro pengawasan shalat jumat, pengawasan anfal, dan sebagainya. Jadi, Wali Faqih atau Rahbar merupakan jabatan pemimpin tertinggi revolusi Islam Iran (Rahbar-e Enqelab-e Jumhuri-e Islami-e Iran) yang membawahi semua institusi pemerintahan Islam Iran termasuk presiden (eksekutif), parlemen (legislatif), pengadilan (yudikatif), pasukan elit pengawal revolusi (IRGC), angkatan bersenjata, dan pasukan relawan (basiij).
Sejak meninggalnya Imam Khomeini pada tahun 1989 hingga saat ini, jabatan ini diduduki oleh Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamenei, setelah dipilih oleh Dewan Ahli Rahbari (Majlise Khubregane Rahbari) yang terdiri atas sejumlah ulama senior yang memahami masalah kepemimpinan dalam Islam. Wali Faqih atau rahbar ini diangkat oleh sebuah majelis ulama yang disebut Dewan Ahli (Majlis Khubregan; The Assembly of Experts). Dewan ahli itu sendiri di angkat oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini ditunjukkan oleh konstitusi Iran, di mana Pasal 107 menyebutkan, bahwa ahli-ahli yang dipilih rakyat akan menunjuk salah seorang faqih yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin guna mengemban jabatan. Jika tidak ada seseorang yang memenuhi persyaratan, Dewan Ahli yang sama akan menunjuk tiga atau lima marja’ yang memiliki persyaratan yang diperlukan untuk membentuk Dewan Faqih. Dewan Ahli (Majlis-i Khubregan) yang disebut-sebut dalam pasal ini beranggotakan 72 ahli hukum Islam yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang khusus dipersiapkan untuk tujuan ini.
Didepan hukum, seorang Rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaiamna hak dan kewajiban warga negara lainnya. Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penialain terhadap rahbar adalah Dewan Ahli.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran pasal 110, tugas-tugas seorang Rahbar adalah sebagai berikut :
1. Menemukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentu Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e Nizham)
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah
3. Mengeluarkan dekrit untuk melaksanakan referendum nasional
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari :
- Anggota dewan penjaga (Syura-e Negahban)
- Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye)
- Kepala Radio dan Televisi
- Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran
- Pemimpina Angkatan Bersenjata
- Menyelesaikan perselisihan diantara tiga kekuasaan Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif)
- Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentu Kelayakan Nasional.
- Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
- Penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah mahkamah agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
- Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Wali Faqih tidak hanya mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi juga secara aktif mengawasi semua institusi yang berhubungan dengannya. Wali Faqih menjalankan kekuasaan melalui empat jalur utama, yaitu: pertama, melalui kantornya sendiri; kedua, melalui perwakilannya di setiap propinsi; ketiga, melalui perwakilannya di setiap organisasi/lembaga nasional; dan keempat, sebagai Panglima Militer Tertinggi. Melalui kantornya faqih dapat mengikuti perkembangan politik yang terjadi; melalui perwakilannya di propinsi dia mendapatkan laporan tentang perkembangan politik di daerah. Bahkan ia memelihara pengaruh melalui perwakilan pada setiap organisasi/lembaga nasional.
Bersambung......
